Opini

AYO DPR BERGEJOLAK, DONG..

Bandung, 12 Oktober 2026

Suara mempermasalahkan status Gibran Rakabuming Raka sudah mulai terdengar sejak korupsi usia Gibran dilegalisasi MK dengan Putusan No 90/PUU-XXI/2023. Kerja bokap sang Presiden dan paman Ketua MK berbuah Putusan MKMK No 02/MKMK/L/11/2023 yang memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Meskipun demikian Gibran tetap menjadi Wapres dengan membawa seribu kecacatan. Wapres disabilitas ini selama dua tahun masa jabatannya konsisten dinilai sebagai bocil planga-plongo.

Anak haram konstitusi, perusak demokrasi, pelanggar hak asasi, serta pemanipulasi edukasi menjadi gelar hororis causa bagi Gibran. Horor kebangsaan atas buruknya wajah Indonesia di mata dunia. Mendewakan pendidikan luar negeri sambil memamerkan jurus dewa mabuk di negeri sendiri. Narkoba masuk istana. Gema makzulkan fufufafa kuat membahana berpaket dengan tangkap dan adili Jokowi. Keluarga esemka ini telah membawa bencana bagi bangsa dan negara.

Makzulkan Gibran bukan semata isu tetapi aspirasi yang harus diantisipasi atau disikapi. Gugatan ke MK yang meski berdiktum tidak menerima tetapi telah membongkar fakta hukum bahwa memang benar Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dalam dan luar negeri. Keterangan kesetaraan jelas abal-abal dan secara moral telah batal. Inilah kategori perbuatan tercela dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres.

DPR yang menerima tendangan bola MK harus segera menyiapkan agenda. Bersiap memperbaiki citra sebagai lembaga perwakilan rakyat bukan lagi penipu atau penindas rakyat. Ini momentum bagus bagi DPR untuk mengawali pemakzulan. Gibran tidak bisa dan tidak mungkin dipertahankan. Di koridor DPR, fraksi-fraksi hendaknya mulai berdiskusi dan lobi-lobi. Anggota mengambil inisiasi mendorong instusi menggunakan hak interpelasi, angket, atau pernyataan pendapat. Buat Pansus jika perlu.

DPR harus ribut, bergolak, dan bergejolak. Bahas dan publikasikan langkah menuju pemakzulan Gibran. Jangan reses menjadi alasan. ini saatnya mengakhiri kepalsuan, kebodohan, dan keplanga-plongoan. 7A UUD 1945 tidak perlu diragukan pemenuhan persyaratannya. 7B UUD 1945 tinggal dijalankan mekanismenya. Tahun 2026 ini juga antarkan Gibran ke tempat peristirahatannya. Kembali urus rumah tangga atau mendekam di penjara.

DPR ayo bergejolak, dong. Jangan adem ayem saja cari aman sampai 2029. Nasib anggota dan partai politik pada tahun 2029 justru tergantung pada kerja dalam merespons aspirasi pemakzulan nak Gibran. Anak ini harus diberi pelajaran dan suruh sekolah yang benar. Sekolah kehidupan yang mampu menghargai diri, keluarga, dan kaum terdidik. Stop sampai sini saja bangsa dan rakyat dipaksa untuk dapat menerima pemimpin asal jadi atau jadi-jadian.

Bila fraksi dan anggota DPR perlu dukungan nyata, maka saatnya juga seluruh rakyat apakah mahasiswa, buruh, purnawirawan, ojol tani dan nelayan, emak-emak, santri dan kyai serta aktivis lainnya bergerak bersama untuk mengepung DPR, menggeruduk, dan atau menduduki gedung milik rakyat tersebut. Membantu dan mengawal DPR untuk memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Al Martabaki.

Ayo DPR bergejolak, dong…

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button