Tentang Krisis Konstitusional Dan Keadilan Sosial Di Indonesia, Ini Tuntutan Senior Citizen +62

Jakarta, 1 September 2025
PRESIDIUM SENIOR CITIZEN +62 yang terdiri dari Hadi Siswanto,Yulianto Widirahardjo,Sofyan Tanjung,Agus Junarsono,Heri Sanyoto menuntut Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, beserta seluruh jajaran penyelenggara negara untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan strategis sebagai berikut
Pertama, Kembali pada UUD 1945 yang asli*.
Melalui Dekrit Presiden untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang asli (sebelum amendemen), sebagai landasan fundamental untuk menata ulang kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan jiwa dan semangat para pendiri bangsa.
Peryataan sikap yang kedua yakni, Rasionalisasi Kebijakan dan Anggaran:*
Dengan melakukan evaluasi menyeluruh dan membatalkan kebijakan-kebijakan yang memberatkan perekonomian rakyat. Selain itu, melakukan efisiensi anggaran negara secara radikal dengan memangkas fasilitas protokoler dan tunjangan pejabat yang tidak esensial untuk dialihkan kepada program pro-rakyat.
Lalu yang ketiga, Menjaga Integritas Aparatur Negara:* Dengan menindak tegas tanpa kompromi setiap aparatur negara, baik sipil maupun militer, yang menyalahgunakan wewenang dan memicu ketegangan di tengah krisis, demi menjaga soliditas nasional dan supremasi hukum.
Dalam peryataan sikap yang ketiga ,sebagaimana yang diterima oleh redaksi persuasi-news.com pada hari ini senin (1/9/2025) mereka meminta agar Presiden Prabowo Untuk Menegakkan Supremasi Konstitusi dan Hukum:* Menangkap dan mengadili pejabat negara di semua tingkatan yang terbukti secara sadar merusak tatanan konstitusi dan perundang-undangan demi kepentingan politik elektoral dan kroni bisnisnya.
Yang kelima, Kedaulatan Sumber Daya Alam:*
Dengan mengambil alih kembali (menasionalisasi) pengelolaan aset-aset strategis negara, khususnya di sektor sumber daya alam, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan memperkuat kedaulatan fiskal negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Pemberantasan Praktik Ekonomi Ilegal:* Segera memberantas praktik kartel, monopoli, dan oligarki ekonomi yang terbukti menyandera kebijakan publik melalui suap dan gratifikasi kepada pejabat negara. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu.
Ketujuh, Perang Melawan KKN:* Menyelenggarakan proses hukum yang adil dan transparan untuk menghukum seluruh aparatur sipil dan militer yang terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang telah menjadi penyakit kronis bangsa. Dan segera mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang perampasan aset hasil kejahatan korupsi dan kejahatan lainnya.
Kedelapan, Pemulihan Stabilitas Nasional:*
Dengan membentuk sebuah komite rekonsiliasi nasional yang independen dan berwibawa untuk memulihkan stabilitas sosial-politik serta merumuskan peta jalan pemulihan ekonomi yang berkeadilan.
Dalam pertimbangannya mereka juga menyatakan :
- Bahwa eskalasi dinamika politik nasional telah mencapai tingkat mengkhawatirkan yang berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, serta merusak tatanan kehidupan bernegara.
- Bahwa kondisi sosial-ekonomi rakyat semakin tertekan oleh beban hidup yang berat, menurunnya daya beli, meluasnya pemutusan hubungan kerja, serta meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran, yang memperlebar kesenjangan sosial dan secara kolektif telah mengikis rasa keadilan sosial.
- Bahwa telah terjadi mis komunikasi antara pembantu pembantu presiden yg dalam kebijakan nya berlawanan dengan kebijakan presiden. Selama ini kementerian kementerian dalam bidang ekonomi paling tidak concern dalam regulisasi kebijakan seperti menteri ESDM, menteri perdagangan, menteri koperasi, menteri pertanian, menteri keuangan, dan menteri ketenagaan kerja yang mengakibatkan kondisi ekonomi rakyat kecil semakin susah, namun di sisi lain kebijakan para menteri di bidang ekonomi itu menguntungkan para pengusaha. Kebijakan yang tidak pro rakyat itu berdampak memperlebar kesenjangan sosial dan memunculkan krisis kepercayaan.
- Bahwa telah terjadi krisis kepercayaan publik yang mendalam terhadap penyelenggara negara, yang dipicu oleh kesenjangan antara penderitaan rakyat dengan pameran (flexxing) gaya hidup para elite pejabat, serta diabaikannya aspirasi dan tuntutan masyarakat yang disuarakan melalui cara-cara yang sah.
- Bahwa akumulasi kekecewaan dan kemarahan rakyat dapat menjadi pemicu gejolak sosial yang lebih luas, yang berisiko dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk kepentingan sesaat dan dapat mengarah pada disintegrasi bangsa.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan sebagai wujud ikhtiar dan tanggung jawab kami sebagai warga negara senior. Kami berharap suara ini didengar dan menjadi bahan pertimbangan serius bagi Presiden dan seluruh penyelenggara negara demi menyelamatkan Indonesia dari jurang kehancuran.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi bangsa dan negara Indonesia, tutup pernyataan sikap tersebut.