Peristiwa

“Aksi Kepahlawanan Rakyat Untuk Melawan Oligarki PIK-2”, Tuntut “Sepuluh Tuntutan Rakyat (SEPULTURA)”

Mauk, Tanggerang, 10 Nopember 2025

Hari ini Selasa (10/11/2025) sekitar ratusan orang menghadiri Aksi “Kepahlawanan Rakyat Untuk Melawan Oligarki PIK-2”.

Berdasarkan pantauan redaksi persuasi-news.com acara yang digelar di Tugu Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten tersebut dimulai pada jam 13:10 wib.

Sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut dianataranya Abraham Samad, Meidy Juniarto, Gufroni SH MH, Mayjen TNI Purn Soenarko, Muhammad Sa’id Didu, Ustadz Alfian Tanjung, Marwan Batubara, Ahmad Khozinudin, S.H, H. M.Mursalim, Sjafril Sofyan,Menuk Wulandari,Andi Sahrandi,Nico Silalahi, dll.

Selain itu Tokoh dan aktivis Banten seperti Kang Holid Miqdar, Muhammad Rizki, juga turut hadir dalam aksi tersebut.

Aksi ini, merupakan tindak lanjut dari tinjauan lapangan yang mendapati sejumlah pagar laut masih kokoh berdiri. Bahkan, PIK-2 telah mereklamasi sejumlah kawasan laut hingga batas pagar laut menjadi kawasan industri properti.

Dalam aksi tersebut, berbagai poster yang berisi sejumlah tututan dibawa oleh perserta aksi, diantaranya “Tangkap Adili Jokowi Sumber Kerusakan NKRI”, “Tangkap Ali Hanafie  Eksekutor Pagar Laut”, “Stop Eksporasir Tanah Banten”, “Tangkap Anthoni Salim Aktor Perampas Tanah Rakyat”, “Usut Tuntas Pik 2”, “Kejar Para Broker Tanah”,dll.

Selain melakukan orasi, pada aksi itu dilakukan berbagai teraktikal yakni pemotongan beberapa ekor bebek lalu melumurkan darah bebek ke foto poster tokoh yang dinilai bertanggung jawab atas masalah yang terjadi, selain itu ada pula aksi teraktikal pembakaran replika naga

Koalisi Rakyat Banten , Tuntut “Sepuluh Tuntutan Rakyat (SEPULTURA)”

Koordinator Lapangan Aksi (Koalisi Rakyat Banten), Sdr. Anton Hadyatman, membacakan “DEKLARASI MAUK”

Berikut isinya

DEKLARASI MAUK:

DARI BANTEN UNTUK INDONESIA, SELAMATKAN KEDAULATAN NEGARA DARI PENJAJAHAN  OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT”

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menghapus status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 September 2025. Namun pada kenyataannya, proyek oligarki properti ini telah, sedang dan terus membangun kawasan bisnis property dengan melanggar batas kedaulatan Negara dan merampas tanah milik rakyat.

Praktik melanggar batas kedaulatan Negara dan merampas tanah milik rakyat ini, tidak hanya terjadi pada proyek PIK-2 di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Akan tetapi, juga marak terjadi diberbagai wilayah dan kedaulatan di seluruh Indonesia.

Berkenaan dengan hal itu, kami para aktivis, tokoh masyarakat, advokat, Akademisi, cendekiawan, mahasiswa, buruh tani dan Nelayan, mengumumkan ‘Deklarasi Mauk’, yang memberikan penegasan sikap sebagai berikut:

Koordinator Lapangan Aksi (Koalisi Rakyat Banten), Sdr. Anton Hadyatman, membacakan “DEKLARASI MAUK”


SEPULTURA (Sepuluh Tuntutan Rakyat)

1. Menuntut pemerintah untuk segera dan serta merta menghentikan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthoni Salim termasuk proyek lainnya yang jelas telah menyengsarakan rakyat Banten.
2. Menuntut pemerintah untuk segera  melakukan audit menyeluruh terhadap proyek PIK-2, baik audit lahan, audit kinerja, audit keuangan dan audit hukum. Selanjutnya, pemerintah wajib menghukum oligarki PIK-2 untuk mengembalikan wilayah kedaulatan Negara dan tanah rakyat kepada pemiliknya.
3. Menuntut aparat penegak hukum untuk menyeret semua pihak yang telah terlibat melanggar kedaulatan Negara yang merampas wilayah laut melalui penerbitan SHGB, baik di tingkat Desa, Kecamatan, Pemda, BPN, Notaris, KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi), hingga PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa selalu anak usaha Agung Sedayu Group yang menguasai mayoritas dari 263 SHGB di kawasan laut, tidak boleh hanya berhenti pada Arsin Kades Kohod, dkk.
4. Tangkap dan adili pelaku perampasan tanah yaitu sbb: Aguan, Antony Salim, Jokowi, Nono Sampono dan Ali Hanafia Lijaya beserta antek2 yang lainnya (oknum pemerintah daerah, oknum aparat desa/Apdesi, BPN dan lain-lain)
5. Hentikan kriminalisasi dan pulihkan nama baik warga yang menjadi korban kriminalisasi dan perampasan tanah oleh PIK  2 diantaranya Charlie Candra, H Fuad Efendi Zarkasih, SK Budiardjo, , Nurlela, H Sutrisno Lukito, Mahesa Al Bantani, Warga Kp Encle, Warga Kp Alar Jiban dan lainnya serta aparat Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tidak boleh menjadi kaki tangan oligarki PIK 2 tapi harus membela rakyat yang terdzolimi.
6. Truk tanah untuk proyek PIK 2 dilarang melintas di jalan raya yang dibiayai oleh negara/Pemerintah dan menuntut biaya perbaikan jalan ke pengembang PIK 2 serta membayar biaya kompensasi dan biaya pengobatan bagi rakyat Banten yang kehilangan nyawa dan luka-luka  akibat kecelakaan di jalan raya akibat jalan-jalan yang rusak parah dan akibat terlindas truk tanah untuk proyek PIK 2.
7. Batalkan kerjasama Pemerintah Kota Serang dengan perusahaan asal Tiongkok untuk membangun proyek kota industri Xia Shang Zhou di Sawah Luhur dan sekitarnya seluas 6000 ha.
8. Cabut Perda Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten tahun 2023-2043 dan cabut izin Persetujuan Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk proyek reklamasi PIK 2 serta kembalikan ke zona hijau untuk lahan pertanian dan pertambakan.
9. Tangkap dan penjarakan calo-calo tanah yang masih berkeliaran di wilayah Banten Utara termasuk oknum Apdesi, oknum LSM, oknum wartawan dan termasuk spekulan tanah.
10. Menuntut kehadiran Negara untuk melindungi wilayah kedaulatan dan tanah milik rakyat yang saat ini dirampas oleh oligarki, termasuk tetapi tidak terbatas pada apa yang terjadi di Proyek PIK-2 Tangerang, Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) di Surabaya, Proyek Rempang Eco City di Rempang,  Makasar, Kalimantan, Papua, Sumatera Utara, dan di berbagai wilayah Indonesia lainnya.

Usai pembacaan deklarasi tuntutan massa membubarkan diri secara berangsur-angsur pada pukul 16:26 WIB .

Sempat Terjadi Pertemuan Massa Pro Dan Kontra PIK 2

Kondisi sempat memanas ketika sekitar 100 orang massa yang menyatakan dukungan terhadap pembangunan PIK 2 (Pro PIK 2), yang dipimpin oleh Sdr. Ajis dan Sdr. Bonet, tiba di lokasi dan membentangkan spanduk. Massa pro PIK 2 bertujuan untuk menghimbau pembubaran aksi unjuk rasa.

Walaupun begitu, personel pengamanan melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif terhadap massa aksi, untuk mencegah bentrokan antara kedua pihak.

Untuk mengalaman aksi itu, diterjunkan personil gabungan yakni : 40 Personel Polda Banten,20 Personel TNI,235 Personel Polresta Tangerang,15 Personel Satpol PP, 15 Personel Damkar dan Dishub.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button