Kalau Jujur & Obyektif, LP Benny Parapat Harus Diterima Dan TerMul AA Serta Pakar Abal-abal JS Jelas kena Pasal 32-35 UU ITE (12 Tahun Masuk Bui)
Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes
Jakarta, 30 November 2025
Jumat (29/11/2025) kemarin terjadi sebuah perlakuan yang tidak obyektif (baca: tidak berimbang alias tidak sesuai dengan asas “equality before the law”) terhadap pelaporan yang dilakukan oleh salah seorang Aktivis yang menurut pengakuannya masih memegang KTA (Kartu Tanda Anggota) sebuah Partai berwarna biru Anggota Koalisi Pemerintah, namun bukan yang berusaha dituding selama ini yakni Partai Demokrat, melainkan Partai NasDem, bernama BP alias Benny Parapat.
Bagaimana tidak, setelah hampir seharian berada di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00 pagi hingga pukul 22.00 malam, alias 12 (dua belas) jam berusaha melaporkan dan membuat LP (Laporan Polisi) terhadap TerMul AA (Andi Azwan, Ketua JoMan / JkW Mania) dan Pakar Abal-abal JS (Joshua Sinambela), ternyata PMJ masih menyatakan akan melakukan diskusi internal terlebih dahulu dan belum berani menerbitkan LP sebagaimana seharusnya dilakukan bilamana Pelapor jelas legal standingnya dan membawa bukti permulaan yang cukup.
Hal ini sangat membagongkan, karena sebagaimana Dialog RH (Refly Harun) dengan BP dalam Tayangan YouTube RH Channel “Xklusif, Laporan soal AA ditolak. BP malah temukan Blunder” yang bisa dipirsa secara bebas di youtu.be/jKDDHHYzLRk terlihat bahwa Petugas SPKT malah seperti kejadian yang diceritakan antara JkW dan Pak Kasmujo saat bersandiwara di Fak Kehutanan UGM tahun 2017 silam, alias “bolak-balik-bolak-balik …” untuk konsul ke pimpinannya (?) sebelum akhirnya tidak berani mengeluarkan selembar LP, TerWelu.
Sesuai Pers Release yang dikeluarkan oleh Penasehat Hukumnya, Ahmad Buchari Huzaini, ada Peraturan Polri No 7 Th 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Pasal 12 huruf a yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang: menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya”. Sehingga bersumber dari dasar hukum diatas maka sudah selayaknya LP seharusnya diterima terlebihh dahulu kalaupun secara unsur-unsurnya tidak terpenuhi dalam dugaan tindak pidana maka proses bisa diseldiiki melalui penyelidikan maupun gelar perkara namun faktanya dilakukan di awal laporan.
Hal ini terjadi karena SPKT membuat alasan yang sangat absurd alias tidak masuk akal sehat atau waras ketika menyatakan tidak berani menerbitkan LP kemarin itu karena berbagai alasan konyol (baca: dicari-cari) yang antaralain dikatakan bahwa Harus menunggu perkara yang dilaporkan JkW sebelumnya (?). Padahal keduanya jelas tidak berhubungan, dimana itu adalah soal “fitnah dan pencemaran nama baik” (yang itupun sangat sumir buktinya, karena Ijazah JkW secara teknis bisa dibuktikan dalam buku JkW White Paper hasilnya 99,9% Palsu).
Kemudian anehnya lagi pelaporan BP dinyatakan belum bisa diterima karena malah ditanyakan soal Bukti Ijazah Asli JkW yang seharusnya dilampirkan pelapor, sungguh lucu dan bahkan jauh lebih kocak dari dagelan legendaris Srimulat sekalipun. Ini Hil yang mustahal (sebagaimana kalau kata Alm Asmuni, salahsatu fokoh Srimulat), karena sampai sekarang saja bukti keberadaan yang disebut “Ijazah asli JkW” tersebut masih seperti Mobil Esemka yang sama-sama berasal dari sosok kontroversial yang sama, alias Ghoib tak tentu rimbanya, berulangkali JkW mangkir dari Pembuktian Ijazah di 6x (enam kali) pengadilan sebelumnya, mulai dari Solo hingga Jakarta.
Namun alasan paling tidak masuk akal dalam “penolakan” LP Atasnama BP kemarin adalah saat SPKT menyatakan bahwa Pelapor seharusnya adalah sdr JkW sendiri, bukan orang lain karena menyangkut Ijazahnya (?) dan pasal-pasal 32-35 UU ITE yang digunakan ini disebut SPKT sebagai “delik aduan”. Ini sungguh sebuah sikap subyektif alias sangat tidak profesional yang dipertontonkan kepada publik karena jelas pasal-pasal diatas adalah delik umum yang bisa dilaporkan oleh siapa saja dan tidak harus JkW sebagaimana pasal 310-311 KUHP yang memang merupakan delik aduan. Hal bertentangan alias perlakuan 180° berbeda diterapkan SPKT sebagaimana Laporan para TerMul (misalnya Peradi Bersatu) terhadap RRT dengan pasal 32-35 UU ITE yang diterima, padahal sama pasal-pasalnya, Ambyar.
Detailnya Pasal 32 UU ITE No 11 Th 2008 yang sudah direvisi menjadi UU No 19 th 2016 dan UU No 1 th 2024 berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.” Sedangkan Pasal 35-nya berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Jelas sekali bahwa pada hari Rabu tanggal 19/11/2025 sekitar pukul 19.00 sd 22.00 WIB di Acara “Rakyat Bersuara” yang disiarkan secara LIVE (langsung) oleh Stasiun TV iNews dari Gedung iNews Tower Lantai 3 Kebun Sirih dan diulanginya pada hari Selasa tanggal 25/11/2025 di Acara, jam dan ruangan yang sama, saudara AA (Andi Azwan) telah dengan sadar melakukan kebohongan publik dibantu oleh saudara JS (Joshua Sinambela) yang disaksikan oleh Aiman Witjaksono selaku Host dan juga para panelis lain seperti Prof Gayuus Lumbun, Rivai Kusumanegara, Prof Denny Indrayana, Prof Effendy Ghazali, Azam Khan, Topi Merah, Benny Parapat, Saya sendiri dan Jutaan Rakyat Indonesia yang menyaksikan secara langsung di Studio maupun melalui siaran TV dan YouTube.
Dalam pemaparannya di Siaran langsung acara tersebut saudara AA dibantu JS secara terang-terangan menyebut bahwa apa yang ditampilkannya sebagai sebuah “Scan Asli dari Ijazah JkW”. Padahal setelah diuji dan diperbandingkan secara ilmiah dengan Scan Ijazah Asli sebagai Pembanding milik Lulusan Fak Kehutanan UGM tahun 1985, Apa yang disebut “Scan Ijazah” yang ditampilkan oleh AA itu tidak mrmiliki WaterMark, Emboss dan ciri-ciri lain sebagai sebuah Ijazah yang otentik, bahkan hanya manipulasi dari Postingan “Foto Ijazah” di X / Twitter milik Kader PSI bernama Dian Sandi Utama pada tanggal 01-04-2025 yang miring alias tidak proporsional dan diluruskan, diedit alias direkayasa untuk seolah-oleh terlihat “Asli”, padahal jelas 99.9% Palsu.
Kesimpulannya, secara sah dan meyakinkan saudara AA dibantu JS telah benar-benar nyata melakukan Penipuan terbuka dan Kebohongan publik yang disiarkan secara langsung oleh TV swasta mainstream (iNewsTV dalam acara ” Rakyat Bersuara”) yang seharusnya juga ikut menuntut karena dirugikan telah dimanfaatkan oleh saudara AA dan JS untuk tindakan pelanggaran Pasal 32 dan 35 UU ITE yang ancaman hukumannya sampai 12 tahun dsn merupakan delik umum, bukan aduan. Seharusnya LP dari saudara Benny Parapat diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya karena perbuatan saudara AA dan JS ini sangat jelas terbuka dan disaksikan oleh Jutaan Rakyat Indonesia, kalau tidak subyektif dan memihak kepada Rezim tertentu atau TerMul yang memecah belah bangsa. Tetap #AdiliJkW dan #MakzulkanFufufafa …
)* Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen, sekaligus Ahli / Saksi Fakta Peristiwa Kebohongan Publik AA dan JS diatas – Jakarta Minggu 30 November 2025




