PASTI Indonesia : Penghentian Penyelidikan Prematur Kasus Di SD Kristen Kalam Kudus Sorong Oleh Polda Papua Adalah Penghinaan Terhadap Hak Anak
PASTI Indonesia : Penghentian Penyelidikan Prematur Kasus Di SD Kristen Kalam Kudus Sorong Oleh Polda Papua Adalah Penghinaan Terhadap Hak Anak
Jakarta, 31 Desember 2025
Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, menegaskan bahwa penghentian penyelidikan kasus diskriminasi terhadap anak berusia 9 tahun, Marisca Karyn Anggawan, oleh Polda Papua Barat Daya adalah tindakan prematur yang mencederai keadilan anak.


OrangTua Mendapatkan Teror Melalaui WhatsApps
Dirinya mengungkap bahwa kasus ini bermula dari pesan WhatsApp teror yang diterima orang tua Karyn pada 30 Mei 2025.

Pesan tersebut berisi ujaran kebencian dan penolakan sosial, yang menurut PASTI Indonesia merupakan instruksi terselubung untuk menyingkirkan keluarga korban dari gereja dan sekolah.
“WA teror itu bukan sekadar pesan kebencian, melainkan sinyal adanya upaya menutup kasus besar yang di duga diketahui oleh Orang Tua Karyn. Orang tua Karyn “diusir” dari gereja, Karyn dibuang dari sekolah, dan bukti psikologis anak diabaikan oleh aparat,” kata Lex Wu.
Pengeluaran Sepihak Dari Pihak Sekolah Dan Asesmen Psikologi
Direktur PASTI Indonesia tersebut,mengatakan Dua minggu setelah WA teror, Karyn resmi dikeluarkan dari sekolah melalui SP1, SP2, SP3, dan surat pemberhentian.




Padahal, asesmen psikologi pada 8 Oktober 2025 menyatakan Karyn mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat diskriminasi dan pengucilan, ungkapnya.

Adanya Intimidasi Dan Persekusi Pasca Penghentian
Hanya sembilan hari setelah penghentian penyelidikan, terjadi intimidasi dan upaya persekusi terhadap keluarga korban di kediaman mereka pada 13 Desember 2025. Massa yang terdiri dari kelompok Orang Asli Papua mendatangi rumah, berteriak, dan mengerumuni ayah korban. Peristiwa ini disaksikan langsung oleh Karyn dan adiknya yang masih berusia 6 tahun, memperparah trauma yang sudah ada.
Kami (Pasti Indonesia) menduga ada aktor intelektual di balik mobilisasi massa tersebut. “Kami melihat indikasi kuat bahwa suami kepala sekolah, yang juga seorang pendeta, berperan dalam menggerakkan massa. Namun kami juga menduga ada aktor intelektual lain yang mengarahkan narasi dan tindakan kolektif untuk menutup kasus besar, Ujar Lex Wu.
Kasus Besar Melibatkan Gereja dan Institusi Pendidikan
Menurut PASTI Indonesia, kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan kasus besar yang melibatkan institusi pendidikan dan gereja.
Menurut Lex Wu, Institusi yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru berubah menjadi arena diskriminasi. Negara wajib hadir untuk membongkar keterlibatan institusi dalam penutupan kasus ini.
PASTI Indonesia : Kepolisian Membuka Kembali Penyelidikan
Terkait Kasus tersebut, PASTI Indonesia menuntut beberapa hal yakni :
1.Kepolisian membuka kembali penyelidikan dengan mempertimbangkan bukti psikologis dan kronologi lengkap
2. KPAI dan Komnas HAM melakukan audit independen terhadap kasus ini.
3. Hak pendidikan dan pemulihan psikologis Karyn dijamin.
4. Evaluasi menyeluruh terhadap SD Kalam Kudus Sorong dan Yayasannya.
Dalam kasus Karyn,sepatutnya menjadi sorotan publik,karena Diskriminasi psikis terhadap anak dapat dilegalkan melalui penghentian penyelidikan yang prematur. karena itu,PASTI Indonesia menegaskan bahwa tindak pidana terhadap anak bukan hanya fisik, tetapi juga psikis, dan negara tidak boleh abai terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan secara sistematis.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh kembang, belajar, dan bermimpi untuk masa depan. Namun, bagi seorang anak berinisial K (9), sekolah justru menjadi sumber luka. Kronologi panjang yang diungkap keluarga memperlihatkan bagaimana diskriminasi dan pengeluaran sepihak dari SD Kristen Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya, telah merampas hak pendidikan sekaligus meninggalkan trauma mendalam pada dirinya.
Menurut pengakuan Johannes Anggawan, orang tua walimurid, hak pendidikan anaknya dirampas pada Mei 2025 lalu.
Anak saya jatuh sakit, saat berada di Surabaya bersama keluarganya untuk berobat , kami selaku orang tua telah berkomunikasi dengan pihak sekolah, yaitu wali kelas dan kepala sekolah, menyampaikan kondisi medis serta meminta izin. Kami juga memohon agar anak kami bisa mengikuti ujian secara online, sebagaimana pernah dilakukan untuk siswa lain,” katanya dalam rilisnya, Minggu (28/12/2025).




