Advokat Persaudaraan Islam DKI JAKARTA Desak Presiden Perintahkan Kapolri Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual Anak
Jakarta, 1 Januari 2026
Lambannya penanganan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polda Metro Jaya, membuat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Polri segera menangkap dan menahan pelaku.
Hal tersebut disampaikan melalui surat bernomor 119/SP/API-DKI/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tersebut, Aziz Yanuar, S.H., M.H., M.M. dan Irvan Ardiansyah, S.H., selaku kuasa hukum korban.
Aziz Yanuar sangat menyanyangkan kinerja Polri yang dinilai telah lama dan lambat dalam memproses Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak dibawah umur serta dengan adanya ancaman kekerasan serta pembunuhan oleh Pelaku.
Aziz mengatakan, Lambatnya Polri dalam memproses Pelaporan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak dan tidak menunjukkan sense of crisis dalam menangani 2 (dua) laporan tindak pidana berat terhadap anak, yang dimana kejahatan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime, yang seharusnya mendapatkan prioritas dan penanganan cepat sesuai amanat Undang-undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child),mengutamakan perlindungan terhadap korban dan keluarganya sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of
the child).
Orang Tua Korban Telah Membuat Laporan Kepolisian Di Polda Metro Jaya
Orang tua korban telah membuat laporan Kepolisian di Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan Polisi:
LP/B/7840/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Oktober
2025, Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 dalam Pasal 76E UU 35/2014 Juncto Pasal 82 Dan atau Pasal 76 D Jo Pasal 81 Tentang Perlindungan Anak, ungkap Aziz.
Sudah Mengirimkan Surat Mengajukan Permohonan Untuk Dilakukannya Percepatan Penanganan Perkara Sebanyak Dua Kali
Di Polda Metro Jaya sampai saat ini kami sudah mengajukan permohonan untuk dilakukannya percepatan penanganan perkara, yang pertama dalam surat nomor 025/SPm/API-JAKARTA/XI/2025 tertanggal 4 November 2025 dan surat kedua nomor 011/SPm/APIJAKARTA/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025,pungkas kuasa hukum dari DPP API DKI Jakarta tersebut.
Dirinya melanjutkan, kami telah melakukan konfrensi pers pada tanggal 10 Desember 2025 salah satu desakan kepada penegak hukum (Polri) agar melakukan penangkapan secepatnya terhadap pelaku, akan tetapi sampai saat ini pelaku masih belum juga ditemukan keberadaannya.
Kami melakukan segala macam cara agar Polri melakukan penangkapan
terhadap pelaku, karena Pelapor dan Anak Korban berada dalam ancaman,
pelaku mengancam akan membunuh Pelapor dan Anak Korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, tambahnya.
Segera Memerintahkan Polri Agar Secepatnya Melakukan Penangkapan Dan Penahan Terhadap Pelaku
Kami mendesak kepada Yang Terhormat Bapak H. Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia, agar segera memerintahkan Polri secepatnya melakukan penangkapan dan penahan terhadap pelaku kejahatan asusila terhadap anak, yang dimana pelaku masih berkeliaran diluar sana yang sangat membahayakan bagi Korban dan orangtuanya yang melindungi, tutup Aziz.




