Ketika Negara Tunduk Pada Oligarki Sawit
Oleh: Syafril Sjofyan (Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP-Bangsa, Sekjen FTA)
Bandung, 1 Januari 2026
Walaupun sudah banyak para ahli menulis dan memberitakan tentang oligarki sawit, dalam rangka memasuki tahun baru 2026. Tahun dimana menurut kalangan ekonom merupakan tahun krisis, sehingga penulis mengangap perlu menulis kembali tentang oligarki sawit, yang berbahaya jika diterapkan sampai Papua.
Ketika Presiden Prabowo Subianto menyamakan pohon sawit dengan pohon keras, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar istilah, melainkan akal sehat publik dan masa depan lingkungan Indonesia. Pernyataan itu bukan kekeliruan teknis. Ia adalah penyederhanaan menyesatkan yang berbahaya.
Bahaya pernyataan Presiden ini terletak pada implikasi kebijakannya. Jika sawit dianggap setara dengan pohon keras, maka deforestasi dapat dibenarkan secara moral dan politik. Hutan yang ditebang cukup “diganti” dengan sawit, lalu kerusakan lingkungan dipoles sebagai pembangunan. Inilah pemutihan ekologis yang kerap dipakai untuk melindungi kepentingan industri besar.
Dalam hukum Indonesia, hutan dan perkebunan berada dalam rezim yang berbeda. Hutan dilindungi karena fungsinya bagi kehidupan rakyat. Perkebunan diatur karena fungsinya bagi ekonomi. Ketika Presiden mencampuradukkan keduanya, negara sedang melemahkan fondasi perlindungan lingkungan yang dijamin konstitusi.
Industri sawit kerap dipuja sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Namun di balik angka devisa dan ekspor, terdapat persoalan mendasar, apakah tata kelola sawit Indonesia masih setia pada Konstitusi, atau justru tunduk pada oligarki modal. Fakta di lapangan menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan kebijakan publik lebih melayani kepentingan segelintir konglomerat ketimbang mandat konstitusional untuk melindungi rakyat dan lingkungan.
Siapa yang diuntungkan dari narasi “sawit adalah pohon keras”? Bukan petani kecil, bukan rakyat korban bencana. Yang diuntungkan adalah oligarki sawit korporasi raksasa yang menguasai jutaan hektare lahan, mempengaruhi kebijakan, dan jarang dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang mereka tinggalkan.
Sektor sawit Indonesia didominasi para konglomerat besar, dan sebagian memang sering dikaitkan dengan “9 Naga”, yang terlibat sawit Wilmar Group, tokohnya Kuok Khoon Hong, raksasa global sawit. pemain paling dominan dari hulu ke hilir.
Sinar Mas Group (GAR/ SMART), keluarga Widjaja konglomerat lama, lintas sektor, sering disorot soal deforestasi & konflik lahan. Salim Group (Indofood – IndoAgri) Anthoni Salim konglomerasi Orde Baru, sawit terintegrasi dengan industri pangan. Astra Agro Lestari (AALI), Grup Astra/ Jardine Matheson konglomerat lama plus modal asing, banyak kasus konflik agraria
Musim Mas Group, Keluarga Bachtiar, swasta besar, low profile, pemain global CPO & oleokimia, Royal Golden Eagle (RGE), Sukanto Tanoto, salah satu konglomerat terbesar Asia Tenggara, sawit, pulp, energi. Apakah mereka bagian dari “9 Naga”? Sebagian ya. “9 Naga” adalah istilah populer untuk segelintir konglomerat superkuat, menguasai sektor strategis (pangan, energi, properti, tambang, sawit), punya kedekatan historis dengan kekuasaan.
Oligarki sawit bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 karena mengonsentrasikan penguasaan sumber daya alam pada segelintir pihak. Ekspansi sawit yang merusak lingkungan melanggar Pasal 28H ayat (1) sebagai hak konstitusional warga negara. Pengabaian hak masyarakat adat melanggar Pasal 18B ayat (2). Pembiaran dan pemutihan pelanggaran menunjukkan degenerasi negara hukum. Masalah sawit bukan semata lingkungan, tetapi krisis konstitusional.
Jika Konstitusi terus dikalahkan oleh kepentingan modal, maka negara kehilangan legitimasinya sebagai pelindung rakyat. Sawit tidak boleh ditempatkan di atas konstitusi. Negara harus memilih, berdiri sebagai penguasa sumber daya untuk rakyat, atau menjadi notaris bagi oligarki. Karena konstitusi tidak pernah memberi mandat untuk merusak hutan demi segelintir keuntungan.
Presiden Prabowo seharusnya menjadi penjaga konstitusi, bukan juru narasi industri. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini tidak boleh dikorbankan demi legitimasi ekspansi sawit.
Kalau negara sungguh peduli lingkungan, ukurannya sederhana, lindungi hutan alam tanpa tawar menawar, hentikan ekspansi sawit ke kawasan lindung dan gambut dan berhenti memelintir sains demi kepentingan industri. Karena pohon industri tidak bisa menggantikan ekosistem. Pembangunan yang merusak lingkungan hanyalah penundaan bencana.
Selamat tahun baru 2026, semoga Indonesia tidak bubar.




