Opini

“Memaksakan Perkara Lama di Bawah KUHP Baru, Negara Melanggar Hukumnya Sendiri”

Oleh: Syafril Sjofyan (Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78)

Bandung, 2 Januari 2026

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP baru. Namun anehnya, sebagian aparat penegak hukum bertingkah seolah tidak ada yang berubah. Laporan pidana terhadap 8 aktivis dalam perkara yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih dipertahankan, seakan-akan KUHP lama belum mati. Hukum sudah berganti, aparat masih menyandera warga.

Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pembangkangan terhadap hukum nasional yang sah. KUHP baru mengubur pasal lama. Titik. KUHP baru mencabut dan mengganti pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang selama puluhan tahun menjadi alat kriminalisasi warga. Negara secara sadar mengakui bahwa pasal-pasal itu bermasalah, lalu menggantinya dengan rezim hukum yang lebih ketat dan terbatas.

Memaksakan perkara yang lahir dari pasal lama setelah KUHP baru berlaku adalah tindakan inkonstitusional secara terang-terangan. Tidak ada ruang kompromi dalam asas legalitas. Pasal yang dicabut tidak bisa dihidupkan kembali oleh polisi.

Penghinaan Presiden kini delik aduan absolut. KUHP baru secara tegas menyatakan penghinaan terhadap Presiden bukan lagi delik biasa, melainkan delik aduan absolut. Artinya negara tidak boleh bertindak atas nama korban, aparat tidak boleh “berinisiatif”, dan kekuasaan tidak boleh berlindung di balik seragam hukum. Akan halnya pengaduan Jokowi disamping dia adalah Presiden ke-7 yang juga masih menjabat sebagai pejabat publik di Lembaga Danantara. Masih punya relasi kuasa sebagai hopeng (teman baik) Presiden ke 8 Prabowo.

Laporan Jokowi lahir dalam konteks kekuasaan tersebut, diproses saat pelapor masih punya relasi kuasa, tidak memenuhi standar aduan personal yang ketat, maka perkara ini cacat sejak dalam kandungan. Memaksakan perkara ini, mengakui hukum bisa dipilih sesuai selera. Jika aparat tetap melanjutkan perkara ini, maka pesan yang dikirim negara sangat berbahaya, hukum tidak berlaku umum, hukum berlaku selektif, hukum tunduk pada kekuasaan.

Ini bukan lagi soal 8 aktivis. Ini soal apakah hukum pidana Indonesia tunduk pada undang-undang atau pada kehendak politik. Negara sedang menguji kesabaran konstitusi. KUHP baru lahir untuk memperbaiki wajah hukum pidana. Tetapi jika aparat tetap memaksakan perkara lama, maka KUHP baru hanyalah topeng, bukan reformasi.

Negara tidak boleh menjadi jaksa sekaligus algojo. Negara yang memenjarakan warga dengan pasal yang telah ia cabut sendiri adalah negara yang mengkhianati hukum. Perkara ini hidup di atas kertas, tapi mati secara hukum. Melanjutkannya adalah pelanggaran asas legalitas. Menghentikannya adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan politik. Jika aparat masih memaksakan perkara ini, maka publik berhak bertanya siapa sebenarnya yang melawan hukum para aktivis, atau negara itu sendiri?.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button