Hukum

Anaknya Diduga Diskriminasi Di SD Kristen Kalam Kudus Sorong, Ini Harapan Orangtua

jakarta, 4 Januari 2026

Johannes Anggawan, orang tua walimurid Karryn Kasus Dugaan Diskriminasi Di SD Kristen Kalam Kudus Sorong, menyampaikan harapanya terkait kasus yang dialaminnya.

Harapan kami cuma satu,supaya kami mendapatkan keadilan itu saja, gak neko-neko, kata Johannes Anggawan saat dihubungi persuasi-news.com pada hari sabtu (3/1/2026).

Johannes Anggawan,

SD Kristen Kalam Kudus Sorong, tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengeluarkan anaknya

Mereka (SD Kristen Kalam Kudus Sorong) tidak mempunyai alasan untuk mengeluarkan Karryn dari sekolah, tidak kekuatan hukum sama sekali, saya bisa pastikan itu, tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Johannes Anggawan, orang tua walimurid, hak pendidikan anaknya dirampas pada Mei 2025 lalu.

“Anak saya jatuh sakit, saat berada di Surabaya bersama keluarganya untuk berobat , kami selaku orang tua telah berkomunikasi dengan pihak sekolah, yaitu wali kelas dan kepala sekolah, menyampaikan kondisi medis serta meminta izin. Kami juga memohon agar anak kami bisa mengikuti ujian secara online, sebagaimana pernah dilakukan untuk siswa lain,” katanya dalam rilisnya, Minggu (28/12/2025).

Masih Johannes, Namun, pihak sekolah justru mengirim tiga surat panggilan. Pada 12 Juni 2025, kepala sekolah menelpon dan menyatakan anaknya tidak boleh lagi bersekolah. Sehari kemudian, surat resmi menyebut ia “dianggap mengundurkan diri” – padahal faktanya ia dikeluarkan sepihak.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button