HukumPeristiwaPress Reales

PASTI Indonesia Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong

Jakarta, 10 Januari 2026

Jumat (9/1/2026) Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi Dan Independen Indonesia (PASTI Indonesia) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan tahap kedua Gereja Kalam Kudus Sorong tahun 2018 dengan nilai proyek sebesar Rp 10 miliar.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi persuasi-news.com pada hari Jum’at (9/1/2026) , PASTI Indonesia mengatakan, proyek tersebut dijalankan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB), tanpa panitia resmi, dan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Fakta tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan, dugaan penyelewengan/penggelapan dana, serta pelanggaran hukum yayasan, tegas mereka.

Bukti-Bukti Dan Fakta Di Lapangan

Dalam laporan bernomor 006/Seknas/PASTI/Lap_Tipidkor/I/2026 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut, mereka menyertakan beberapa bukti dan fakta di lapangan yakni :

  • Bangunan lama (2010–2012): Rp 1,5 miliar, transparan, kokoh, masih digunakan.
  • Bangunan baru (2018): Rp 10 miliar, berdiri fisik tanpa LPJ, tanpa transparansi.
  • Tidak ditemukan dokumen RAB resmi maupun laporan keuangan tahunan yayasan.
  • Jemaat menyatakan tidak pernah menerima laporan keuangan pembangunan Rp 10 miliar.
  • Kritik internal dianggap ancaman, suara kontrol dibungkam.

4 Terlapor

Pihak sebagai terlapor yakni pertama Pdt. Edy Phanklova ,yang pada saat pembangunan tahun 2018 menjabat sebagai Gembala Sidang Gereja Kalam Kudus Sorong sehingga paling mengetahui jalannya proyek dan paling bertanggung jawab atas penggunaan dana jemaah, Lalu yang kedua Richard Goenawan sebagai pelaksana proyek Rp 10 miliar tanpa RAB dan LPJ, kini menjabat sebagai Majelis Gereja, Pihak ketiga Majelis Gereja Kalam Kudus Sorong pihak yang menyetujui proyek tanpa pengawasan. Sedangkan terakhir yaitu Yayasan Kalam Kudus Sorong sebagai Pemilik dana, yang tidak menyusun laporan pembangunan sesuai kewajiban hukum.

Dasar Hukum Perlaporan

Yang menjadi dasar hukum pelaporan PASTI Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri sendiri/orang lain secara melawan hukun, Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan ; Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Pasal 52 & 70) ; Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 3); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Pasal 3 & 4);UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Pasal 9 & 11).

Terkait laporannya tersebut, mereka memohon kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk :

  1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong tahun 2018.

2.Melakukan audit forensik terhadap penggunaan dana Rp 10 miliar.

3.Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terlapor, khususnya Pdt. Edy Phanklova sebagai Gembala Sidang dan Richard Goenawan sebagai pelaksana proyek.

4.Menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana lembaga keagamaan.

5.Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik dan jemaat sebagai bentuk pemulihan kepercayaan.

Dana Umat Yang Seharusnya Menjadi Simbol Pelayanan Dan Kejujuran Justru Dikorbankan Dalam Praktik Korupsi

Mereka menilai di negeri yang menjunjung tinggi keadilan dan kejujuran, kita menyaksikan sebuah ironi yang menyayat hati. Dana umat yang seharusnya menjadi simbol pelayanan dan kejujuran justru dikorbankan dalam praktik korupsi. Suara jemaat yang berani bersuara dibungkam.

Selain itu menurut mereka, seharusnya rumah ibadah tempat suci yang melambangkan kasih dan kejujuran justru berubah menjadi ladang ketidaktransparanan.

Kami percaya, hukum bukan hanya teks di atas kertas, melainkan janji negara kepada rakyatnya. Ketika janji itu dikhianati, maka tugas moral kita adalah menuntut pertanggungjawaban, Itulah sebabnya PASTI Indonesia telah melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi ini, tutup keterangan tertulis mereka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button