HukumPress Reales

Budi Arie Diduga Dapat Jatah 50 Persen Dari Situs Judi Online, LBH Street Lawyer Datangi KPK

Jakarta, 28 Agustus 2025

LBH Street Lawyer Datangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ,mereka melaporkan dan mendesak agar KPK segera menindak lanjuti adanya dugaan keterlibatan Budi Arie Setiadi selaku mantan Menkominfo dalam kasus judi Online ( Judol ).

LBH Street Lawyer Datangi KPK

Dalam pers release yang diterima oleh redaksi persuasi-news.com pada hari ini Kamis (28/8/2025) mereka mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari penangkapan 11 orang pada November 2024, di antaranya 10 pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang diduga menjadi pelindung jaringan situs judol.

Hal tersebut berdasarkan Surat Dakwaan dengan No. Reg. Perkara: PDM-32/JKTSL/Eku.2/05/2025, nama Budi Arie Setiadi disebut oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang diduga menerima 50% dari total keuntungan pengelolaan situs judi online, terang LBH Street Lawyer.

Mereka melanjutkan, Perbuatan Budi Arie setiadi yang saat ini menjabat sebagai Mentri Koperasi tersebut patut diduga merupakan tindak pidana
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 KUHP serta pasal 27 a ayat (2) jo . pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan infomasi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016.

Budi Arie juga dinilai patut diduga melanggar tindak pidana sebagaimana terdapat dalam pasal 12 huruf b undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hal tersebut karena yang bersangkutan patut diduga menerima hadia atau janji , padahal diketahui patut diduga bahwa hadia atau janji tersebut diberikan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, ungkap mereka.

Selain itu LBH Street Lawyer menilai , dugaan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan juga pengkhianatan terhadap prinsip penyelenggaraan negara yang bersih.

Oleh karena itu, kami mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan penindakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk Budi Arie Setiadi sesuai wewenang KPK, tutup pers release yang ditandatangi oleh Irvan Ardiansyah, S.H dan Zainudin Firdaus, S.H.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button