Opini

CHARLIE CHNDRA KORBAN JOKOWI DAN OLIGARKI

Oleh : M Rizal Fadillah ( Pemerhati Politik Dan Kebangsaan )

Bandung, 15 Agustus 2025

Di Gedung Juang Jakarta tanggal 14 Agustus 2025 diselenggarakan Deklarasi Dukungan untuk pembebasan Charlie Chandra dalam proses peradilan di PN Tangerang. Bukan tidak menghormati proses hukum, tetapi ketidakpercayaan  kepada lembaga Pengadilan adalah fenomena dan realita kini akibat banyaknya Putusan yang jauh dari nilai-nilai keadilan. Sangat kental dengan kepentingan penguasa atau pemilik modal.

Dalam pandangan para Kuasa Hukum yang dikoordinasikan LBH AP Muhammadiyah sesungguhnya dalam fakta persidangan tidaklah terbukti apa yang didakwakan. Sungguh aneh dan mengada-ada tuntutan JPU hingga 5 tahun penjara. Nampak ada pesanan tuan Aguan pengusaha PIK 2 dalam proses ini. Aguan adalah makhluk perampas tanah keluarga Charli dan warga pribumi lainnya.

Aguan bersama Anthoni Salim dan Nono Sampono adalah pengusaha PIK 2 yang memanfaatkan kebijakan PSN Jokowi. Membeli tanah rakyat dengan harga murah lalu merencanakan kawasan pecinan. Merekayasa hukum dengan bantuan aparat untuk merampas hak dan menghukum para pelawan.

Acara Deklarasi di Gedung Djoeang itu digagas oleh Advokat A. Khozinudin diselenggarakan oleh LBH AP Muhammadiyah dan dihadiri oleh berbagai elemen perjuangan rakyat yang menuntut persamaan dan keadilan hukum bagi kaum tertindas. Memberi sambutan atau dukungan Mayjen Purn Syamsu Jalal, Mayjen Purn Soenarko, Dr Said Didu, Dr Marwan Batubara, Azam Khan, SH, Kol Purn Nursyam, Rizal Fadillah, SH, Edy Mulyadi, Dr Refly Harun dan lainnya.

Turut hadir mendukung H. Taufik Bahaudin bersama anggota UI Watch, Menuk bersama ARM, Mery Samiri dan emak-emak KNPRI, Dwi Cahyo Suwarsono mantan Hakim Agung dengan timnya, Kholid pimpinan gerakan Banten bersama pasukan jawara, warga terzalimi, dan elemen perlawanan rakyat Banten. Hadir pula keluarga Charli Chandra dan Haji Fuad.

Pernyataan Sikap Advokat, tokoh, dan aktivis nasional dibacakan oleh Gufroni, SH dari LBH AP Muhammadiyah bersama peserta Deklarasi. Intinya mendesak pembebasan Charlie Chandra karena nyata kriminalisasi dan minim bukti. Aguan disorot sebagai boss mafia tanah dalam proyek PIK 2.

Apabila hukum tetap digunakan sebagai alat keserakahan dan kejahatan penguasa atau pemilik modal, maka potensi rakyat melawan seperti dalam kasus Pati menjadi terbuka lebar baik untuk Banten sendiri maupun wilayah lain di seluruh Indonesia. Persoalan utama adalah ketidakadilan, pemaksaan, dan kejahatan struktural. Pemerkosaan hukum oleh para bandit dan mafia. Charlie Chandra hanya salah satu korban.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button