Peristiwa

Datangi Gedung DPR RI, Roy Suryo CS Meminta Kepada Komisi 3 Untuk mengelar Audensi Atau Rapat Dengar Pendapat Umum

Datangi Gedung DPR RI, Roy Suryo CS Meminta Kepada Komisi 3 Untuk mengelar Audensi Atau Rapat Dengar Pendapat Umum

Jakarta, 10 September 2025

Selasa (9/9/2025) Roy Suryo Dokter Tifa dan beberapa rekannya mendatangi Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta . Kedatangan mereka menyampaikan pengaduan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Roy Suryo Dokter Tifa yang merupakan dua dari tiga orang penulis buku Jokowi’s white paper tersebut mendatangi komplek DPR RI
dengan tujuan menemui Komisi X yang membidangi pendidikan serta Komisi III yang membidangi hukum.

Selain isu ijazah Gibran, Roy Suryo dan tim juga menyampaikan pengaduan terkait buku Jokowi’s Paper kepada Komisi X sebagai bagian dari agenda audiensi mereka.

Dirinya menegaskan bahwa pengaduan tersebut mencakup gugatan perdata terhadap Gibran dan isu buku Jokowi’s White Paper yang relevan dengan tugas Komisi X dalam menangani pendidikan dan hukum. 

Roy Suryo kepada wartawan di Gedung DPR mengatakan, Kemarin kami menyerahkan surat, tapi secara lisan dan ini kami serahkan surat-surat fisiknya. Permintaan untuk melakukan audiensi atau bahkan mungkin kalau bisa RDP (Rapat Dengar Pendapat) tentang temuan soal pendidikan dan soal hukum menyangkut dua orang.

Dirinya melanjutkan, Karena buku itu kan sudah fakta, sudah ada, dan viral, artinya supaya wakil rakyat kita, dulu saya selaku wakil rakyat juga, itu kalau ada kayak gitu kan responsif

Saya menghaturkan apresiasi untuk DPR kalau mereka responsif karena ini permasalahan di masyarakat. Jadi, wakil rakyat harus tanggap terhadap situasi permasalahan, katanya lagi.

Terkait ijazah Gibran , pihaknya akan membawa fakta yang tercantum dalam gugatan Subhan Palal di PN Jakarta Pusat.

Dan itulah ada kronologi yang kemudian menjadi nggak jelas atau acak-adut gitu ya. SD sama SMP kita nggak mempermasalahkan, karena itu juga bukan syarat. Tapi, begitu SMA-nya, SMA itu adalah syarat dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 yang jelas tentang syarat partai, presiden, dan juga di PKPU, jelas pakar telematika itu.

Dalam gugatan yang diajukan oleh Subhan itu, menemukan bahwa Gibran hanya duduk di bangku SMA selama dua tahun. Bahkan, pihaknya tak menemukan ijazah Gibran. .

Nah, setelah kita cek ini agak aneh karena ternyata dia dalam lampiran yang dibawa kemarin oleh Pak Subhan di Pengadilan Negeri, itu Gibran hanya dua tahun di namanya Orchard Road Secondary School, pungkas Roy.

Dan nggak kelihatan ijazahnya yang mana, nggak pernah kelihatan. Terus tiba-tiba dia masuk ke MDIS (Management Development Institute di Singapura), itu sempat karut marut karena katanya lulus 2007, ada yang bilang lulus 2010, terus dia katanya meneruskan, sempat ada berita dan itu dimuat di berbagai situs, tutup dia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button