Datangi Mardani Ali Sera, Aliansi Honorer Nasional Sampaikan Hal Ini
Jakarta, 18 Oktober 2025
Jum’at (17/10/2025) Aliansi Honorer Nasional (AHN) menemui Mardani Ali Sera selaku Komisi II DPR RI ,di Gedung DPR RI guna menyampaikan sejumlah hal.

Aliansi Honorer Nasional (AHN) yang diwakili oleh R.Edi Kurniadi,S.Pd (Ketua Umum DPP AHN) , Beziduhu Telaumbanua (Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nias ) , menyampaikan sejumlah permasalahan yakni, Non ASN yang masih aktif bekerja tapi Tidak terakomodir Pendataan Non ASN 2022, kedua Non ASN Dirumahkan atau Diberhentikan Tanpa ada Surat Keterangan seperti di Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat ( sebanyak 719) ,Kalimantan Tengah( sebanyak 1.029), dan Maluku (sebanyak 900), Kab.Seram Bagian Barat, Kab. MBD, Kab. Buru Selatan, Kota Ambon, Kota Makassar dan seterusnya, yang ketiga yakni Pendataan Non ASN yang sudah dilakukan dapat berjalan dengan baik, sebagai referensi jumlah Non ASN secara Nasional untuk di jadikan Dasar pembuat kebijakan selanjutnya.Tetapi Non ASN yang masih aktif dalam pendataan 2022 hanya dicantumkan masa kerja terhitung 5 Tahun saja, sedangkan masa pengabdian Non ASN THK II rata-rata lebih dari 20 Tahun.

Adapun yang menjadi Dasar hukum regulasi Penataan, Penyelesaian dan pengangkatan Non-ASN menjadi ASN berdasarkan Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ketentuan Penutup Bab XIV Pasal 66 dan ditindaklanjuti dengan KepmenpanRb 347,348,349 tahun 2024, KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Non-ASN menjadi ASN PPPK Paruh Waktu, yang mengatur penataan status pegawai non-ASN dan melarang pengangkatan tenaga non-ASN baru. Pelaksanaan pengangkatan ini dilakukan melalui skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penyelesaian penataan pegawai non-ASN hingga akhir tahun 2024
Aliansi Honorer Nasional (AHN) menilai, dalam pelaksanaan Implementasi Amanah UU ASN 20/2023 masih banyak Non ASN yang masih tercecer belum diproses Haknya untuk jadi ASN Paruh Waktu karena Alasan kendala tidak diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah. Jika hal ini terjadi maka Implementasi Amanah UU ASN 20/2023 pasal 66 tidak dijalankan dengan baik belum tuntas sesuai yang diamanahkan secara Konstitusi.
AHN berharap, Sisa THK II/Non ASN Database BKN dan Non Database BKN yang sudah bekerja minimal 2 tahun secara terus menerus mendapatkan kejelasan status jadi ASN sebelum Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 di jalankan seutuhnya oleh Pemerintah merujuk ke PP 49/2018 terkait management Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah diterbitkan PP 49/2018 Tenaga Non ASN diberikan kesempatan maksimal 5 Tahun.
Selain itu, Formasi Tahun 2021 Pengangkatan ASN Kuota 20 Ribu Provinsi Papua dan 21 Ribu Papua Barat segera diselesaikan dengan Baik sesuai Haknya.
Mereka juga berharap, Non ASN Database BKN Yang Dirumahkan agar Dipekerjakan Kembali Dan diakomodir dalam Penataan, Penyelesaian dan Pengangkatan Non ASN Jadi ASN berdasarkan Amanat Undang- Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Menangapi permasalahan yang disampaikan oleh AHN, Mardani Ali Sera selaku Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, semua honorer itu berjuang demi bangsa ini, negara wajib hadir dan menjaga hak-hak dari para honorer.
Selain itu Mardani Ali Sera yang merupakan anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PKS tersebut juga mengatakan ,In Syaa Allah , kami akan perjuangkan.
Bagi pemerintah pusat serta pemerintah daerah, kia mematok batas usia pensiun di tahun 2024 kemarin di Undang-Undang ASN Nomor 2023 ,di tahun 2024 semua di database menjadi ASN , ada sekitar sekitar 1000 lebih pada database,tetapi sudah lewat batas masa pensiun, kata Mardani.
Sebaiknya pemerintah pusat dan pemerintah daerah, memberikan hak-hak kopenasinya kepada mereka berpuluh-puluh tahun untuk negera. Pemerintah pusat serta pemerintah daerah, tolong sesuai dengan amanat undang-undang semua yang terdaftar di BKN ,dan mereka yang sudah mendaftar sesudahnya sesuai dengan pasal 66 (Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023) segera diproses menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tutup Mardani.




