HukumPeristiwa

DHL Dan Tim Hukum Hadiri Laporan AK Cs

Jakarta, 4 Juli 2025

Kemarin Kamis, 3 Juli 2025 saya ( Damai Hari Lubis) dengan didampingi para advokat selaku Kuasa Hukum, diantaranya Rekan-Rekan Advokat/ Pengacara/Pembela Umum

  1. Dr. Drs. M. Ali Asgar, SH., MM., MS. (Ketua Tim Advokasi).
  2. Agus Saputra , SH., MH.
  3. Yogi Karnadi, SH,. MH.

Kedatangan Kami ke Polda Metro Jaya dalam rangka menghadiri Undangan Klarifikasi pihak Penyidik Unit 1 Kamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, terkait laporan dari Sdr. AK Cs kepada para terlapor, para aktivis dan akademisi Dr. Roy Suryo Cs. (Dr. Rismon dr Tifa, Rizal Fadillah, SH., Dr. Amin Rais, Prof Dr. Eggi Sudjana, Gus Nur, dan ‘TPUA’ dan beberapa orang lainnya) terkait serangkaian ucapan mereka terlapor, seolah menuduh Jokowi “Pengguna Ijazah Palsu S-1” Fakultas Kehutanan UGM Tahun 1985.

Adapun BAP Klarifikasi oleh Penyidik Reskrimum dimulai lebih kurang pukul 11 siang, dengan jumlah keseluruhan pertanyaan yang diajukan kepada saya ada sebanyak 58 nomor, namun jumlah total lebih kurang 100 pertanyaan.

Pertanyaan penyidik mulai dari standar (identitas), termasuk asas legalitas pendirian TPUA dan ditanyakan siapa pendiri TPUA, sampai pertanyaan terhadap
objek pokok laporan, yakni Penyidik memperlihatkan beberapa barang bukti laporan dari Sdr. AK Cs, yaitu potongan potongan video YouTube yang narasi-narasinya menurut para pelapor (AK Cs), merupakan ujar kebencian (hate speech) karena mengandung kebohongan.

Juga dipertanyakan apakah Saya kenal dengan beberapa wajah pada potongan video yang dijadikan alat bukti oleh para terlapor, maka saya katakan dengan tegas kenal dengan beberapa wajah diantara nara sumber saat sedang podcast, sedangkan barang bukti potongan video saat berada di Jogja dan Solo, saya katakan ada yang saya kenali ada yang tidak dan ada yang saya lupa.

Selanjutnya saya sampaikan keterangan dalam BAP. Bahwa prinsipnya apa yang dilakukan dan disampaikan oleh para Terlapor Roy Cs dan beberapa anggota TPUA adalah hal yang dimintakan oleh sistim hukum dan perundang-undangan di negara RI atau merupakan implementasi dalam kerangka pemenuhan perintah sistim hukum sesuai fungsi “peran serta masyarakat”, yang mengacu Pasal 17 Jo. 18 UU. No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Jo. UU. No. 39/1999 Tentang HAM Jo. UU. No. 9/1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Jo. Pasal 108 KUHAP Jo. Pasal 9, 13, 42 dan 43 UU. Polri serta kaidah hukum lainnya.

Dan kesemua ketentuan sistim hukum bersumber pada pasal yang terdapat didalam Pasal 28 UUD. 1945.

Khusus untuk saya selaku saksi dan juga para terlapor yang berprofesi sebagai advokat memang terikat dan dituntut dalam makna sebagai penegak hukum Jo. Pasal 5 UU Advokat, sehingga dalam perspektif logika hukum juga harus peduli akan kebutuhan penegakan hukum di tanah air.

Maka oleh sebab Perbuatan Para Terlapor dipayungi oleh sistim hukum yang berlaku, sehingga justru sebuah pengejawantahan (manifestasi) dalam ruang lingkup hubungan hukum antara Publik dengan Pejabat Publik sesuai UU. Tentang KIP.

Bahkan secara prinsip dan bersifat umum, Roy Suryo Cs justru telah membantu pihak penyidik Polri dalam fungsi tugasnya, yakni turut serta membantu sesuai pasal 42 dan 43 UU. No. 2/2022. UU.Tentang Polri.

Dalam pembuatan BAP a quo, kami (saya dan Tim Kuasa Hukum) ishoma sebanyak 2 kali, dan BAP berjalan kooperatif merujuk Pasal 117 KUHAP walau terasa melelahkan karena klarifikasi efektif dimulai pukul 11.10 sampai selesai Penyidik printout BAP lebih kurang pukul 23. 00

Adapun BAP selesai kami tanda tangani (Saya dan Ketua Tim Kuasa Hukum) Dr. Drs. M. Ali Asgar, SH., MM., MSi meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23. 10.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button