Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP–TNI) Kirim Surat Ke Presiden Prabowo, Apa Isinya?
Jakarta, 26 Februari 2026
Hari ini Kamis (26/2/2026) Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP–TNI) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto.
Mereka mengirimkan surat tersebut untuk menyampaikan sikap resmi dan
terbuka terkait rencana keterlibatan Indonesia dalam skema Board of Peace (BoP) berbentuk pengiriman Pasukan TNI.
Dalam surat tersebut FPP–TNI menyatakan MENOLAK DENGAN TEGAS keikutsertaan Indonesia dalam skema BoP tersebut apabila tidak didasarkan pada mandat resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ada lima alasan yang menjadi dasar penolakan tersebut sebagaimana yang diterima redaksi persuasi-news.com pada hari ini Kamis (26/2/2026) yakni :
Pertama, Pelibatan TNI di Luar Negeri harus berdasarkan Mandat PBB, bukan kepentingan Negara tertentu.
Sejarah panjang penugasan TNI di luar negeri menunjukkan bahwa:
- TNI dikirim sebagai Pasukan Perdamaian PBB (UN Peacekeeping Forces),
- Bertindak netral, tidak berpihak, dan tidak menjadi alat kekuatan geopolitik
mana pun, - Membawa nama Indonesia sebagai bangsa cinta damai.
Jika pengerahan pasukan dilakukan atas prakarsa atau kepentingan suatu negara,maka hal itu:
- Menyimpang dari tradisi kehormatan TNI,
- Menempatkan prajurit Indonesia dalam konflik yang bukan mandat konstitusi,
- Berpotensi menyeret Indonesia ke pusaran pertarungan kepentingan global.
TNI bukan tentara bayaran internasional.
TNI adalah tentara rakyat, tentara nasional, tentara pejuang
Lalu yang kedua, Bertentangan dengan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas dan Aktif Politik luar negeri Indonesia yang “bebas dan aktif” mengandung makna:
- Bebas dari pengaruh blok kekuatan mana pun,
- Aktif memperjuangkan perdamaian yang adil, bukan menjadi bagian dari
desain keamanan sepihak.
Keterlibatan dalam skema yang tidak jelas legitimasi multilateralnya akan
menimbulkan kesan bahwa Indonesia:
- Tidak lagi independen,
- Terseret dalam konfigurasi kepentingan asing,
- Kehilangan posisi moral sebagai honest broker dunia.
Yang selanjutnya (ketiga), Mengkhianati Amanat Konstitusi tentang Penolakan Penjajahan Pembukaan UUD 1945 menegaskan:
“Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan…” Amanat ini bukan slogan, melainkan dasar moral berdirinya Republik Indonesia. Sejak awal kemerdekaan hingga pengakuan internasional terhadap Palestina pada tahun 1988 dan seterusnya, Indonesia selalu berada di garis depan mendukung hak rakyat Palestina untuk merdeka.
Karena itu, kebijakan apa pun yang berpotensi menempatkan Indonesia dalam posisi ambigu terhadap perjuangan tersebut akan melukai nurani kebangsaan rakyat Indonesia. Mengingatkan bahwa Palestina dan Mesir adalah negara yang pertama mengakui kemerdekaan Indonesia, sedangkan Amerika Serikat baru mengakui pada tahun 1950.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Fachrul Razi Jenderal TNI (Purn), Tyasno Soedarto Jenderal TNI (Purn), Slamet Soebijanto Laksamana TNI (Purn), Hanafie Asnan Marsekal TNI (Purn), mereka juga mengatakan, Risiko Menempatkan Prajurit TNI Berhadap-hadapan dengan Rakyat yang Memperjuangkan Haknya Tanpa mandat PBB, kehadiran pasukan Indonesia dapat dipersepsikan bukan sebagai penjaga perdamaian, melainkan sebagai bagian dari kekuatan asing.
Kami tidak ingin prajurit TNI:
- Dijadikan tameng politik global,
- Diposisikan dalam konflik yang tidak menjadi keputusan kolektif masyarakat internasional,
- Mengorbankan kehormatan Merah Putih di medan yang tidak memiliki
legitimasi moral dan hukum.
Poin kelima yakni, Keputusan Strategis Negara Tidak Boleh Diambil Tanpa Keterbukaan kepada Rakyat. Pelibatan militer adalah keputusan yang menyangkut:
- Kedaulatan negara,
- Keselamatan prajurit,
- Arah politik luar negeri jangka panjang.
Karena itu, wajib: - Melalui mekanisme konstitusional,
- Mendapatkan persetujuan politik nasional, harus atas persetujuan DPR.
- Dijelaskan secara transparan kepada rakyat.
- Dalam memutuskan hal yang strategis, hendaknya Presiden berkonsultasi dengan para Ahli di bidangnya.
- Mewaspadai adanya kelompok-kelompok tertentu yang akan menjerumuskan
Presiden dengan keputusan yang inkonstitusional.
Terkait hal tersebut, mereka menyampaikan pernyataan sikap :
- Menolak tegas keterlibatan Indonesia dalam BoP dengan skema
pengiriman Pasukan TNI yang tidak memiliki mandat resmi PBB. - Mendesak Pemerintah tetap konsisten pada politik luar negeri
bebas-aktif. - Mengingatkan bahwa TNI hanya boleh dikerahkan untuk misi
perdamaian dunia yang sah, netral, dan bermartabat. - Meminta Presiden Republik Indonesia menempatkan kepentingan
nasional dan amanat konstitusi di atas tekanan geopolitik apa pun.
Bapak Presiden, Kami menyampaikan ini bukan sebagai sikap politik, tetapi sebagai panggilan moral dan tanggung jawab sejarah.
Kami pernah mengangkat senjata untuk menjaga kedaulatan bangsa ini.
Kami tidak ingin melihat kedaulatan itu dipertaruhkan dalam keputusan yang tidak memiliki dasar legitimasi internasional yang kuat.
Indonesia harus tetap berdiri tegak sebagai bangsa merdeka, bukan sebagai bagian dari orbit kekuatan mana pun, tutup surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI.




