Forum Tanah Air : COPOT KAPOLRI LYSTIO SIGIT KARENA MENANTANG KONSTITUSI
Jakarta, 17 Desember 2025
.
PERNYATAAN SIKAP FTA
TERKAIT PENERBITAN PERATURAN KEPOLISIAN NO. 10 TAHUN 2025
Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 10 Tahun 2025 adalah aturan yang ditandatangani oleh Kapolri Lystio Sigit, mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya di 17 kementerian/ lembaga negara, tanpa kewajiban pensiun dan/atau mengundurkan diri.
Bahwa, Perpol ini sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebagai aturan hukum yang lebih tinggi, final dan mengikat. MK dalam putusannya menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar kepolisian tanpa terlebih dahulu pensiun atau berhenti dari dinas Polri. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini juga bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu UU No. 2/2002 (Pasal 28 ayat 3) dan UU ASN UU No. 20 Tahun 2023
Bahwa, Selain persoalan melawan dan mengabaikan aturan yang lebih tinggi, Perpol tersebut beresiko terjadinya konflik kepentingan dan menyebabkan fokus institusi bergeser dan/atau kepentingan lembaga bertabrakan. Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Bahwa, subordinasi dan/atau pembangkangan oleh Kapolri sudah dilakukan saat membentuk Reformasi internal Polri yang terdiri dari 52 Jenderal Polisi, mendahului tuntutan masyarakat melalui Presiden Prabowo untuk membentuk Komisi Reformasi Kepolisian yang independen.
Bahwa, Keinginan yang mulia dari publik untuk mereformasi dan mengangkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang berada dititik nadir, ternodai dengan tindakan tindakan subordinasi dan/atau pembangkangan oleh Kapolri Lystyo Sigit.
Bahwa, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh presiden yang masih dipertanyakan independensinya oleh masyarakat, karena masuknya nama nama seperti Kapolri Lystio Sigit dan mantan Kapolri yang selama ini dinilai sebagai bagian dari masalah selama 10 tahun terakhir, dinilai akan semakin mengikis legitimasi publik bila tidak melakukan langkah langkah korektif terhadap Perpol yang bermasalah secara hukum.
Bahwa, Setelah berapa bulan berlalu Komisi Percepatan Reformasi Polri melakukan belanja masalah, sama sekali tidak transparant kepada masyarakat, tidak jelas permasalahan dan tuntutan apa saja yang telah mereka kumpulkan dari masyarakat.
Bahwa, Reformasi Kepolisian tidak boleh dijadikan kosmetik politik untuk meredam kritik, sementara pada saat yang bersamaan perluasan peran dan kewenangan Polri diruang sipil yang bertentangan dengan aturan dan UU terus dibiarkan. Upaya mengakali aturan hukum merupakan kemunduran fatal bagi demokrasi dan reformasi di Indonesia. Kepatuhan pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan politik.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Forum Tanah Air, komunitas jaringan aktivis Diaspora Indonesia di 22 negara, lintas 5 benua beserta aktivis dan tokoh di 38 Propinsi di Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendesak pencabutan/pembatalan Perpol No. 10 Tahun 2025 yang bertentangan dengan konstitusi, Undang Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, karena menimbulkan preseden sangat berbahaya dalam negara hukum di Indonesia.
- Menuntut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Lystio Sigit, serta mengeluarkannya sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian beserta 3 mantan Kapolri lainnya, sehingga Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat bersifat independen, kredibel dan bebas dari berbagai konflik kepentingan.
- Menyerukan kepada masyarakat sipil agar menolak hasil Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian apabila dalam proses kerjanya tidak independen dan tidak transparan.
Pernyataan sikap Forum Tanah Air ini sebagai wujud tanggung jawab bersama untuk memperbaiki tegaknya hukum yang adil dan hidupnya demokrasi yang sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
New York/ Jakarta,
17 Desember 2025
Forum Tanah Air
Tata Kesantra/Ketua Umum
Donny Handricahyono/ Ketua Harian




