GIBRAN ENG ING ENG
Oleh : M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik Dan Kebangsaan)
Surakarta, 6 Januari 2026
Buku terbaru Dr Rismon Sianipar mengupas soal Wapres Gibran Rakabuming Raka. Buku itu berjudul “Gibran Endgame” untuk memaknai bahwa permainan Gibran dalam otak-atik politik selesai. Adalah soal pendidikan yang akan membunuh atau menyelesaikannya. Pendidikan Gibran tidak nemenuhi syarat untuk menjadi pejabat publik setingkat Walikota apalagi Wakil Presiden. Endgame itu harus berujung pada pemakzulan dan penutupan pintu peran politik selanjutnya.
Sang ayah Joko Widodo telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Presiden untuk memuluskan langkah sang putera yang bergelar “bocil”, “asam sulfat” atau “fufufafa” tersebut. Hebatnya kerja sang ayah dalam hal cawe-cawe ini menyebabkan Indonesia ditetapkan sebagai negara pelanggar HAM oleh High Commision of Human Rights yang berkedudukan di New York Amerika Serikat.
Permainan Gibran yang diaransemen Jokowi dimulai dengan membuat surat keterangan kesetaraan “aspal” dari Dirjen Dikdasmen Kemendikbud yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Calon Walikota ke KPUD Surakarta. Surat itu untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 c lampiran UU No 1 tahun 2015 :
“berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat”
“Aspal” karena asli dikeluarkan kementrian tapi palsu isinya. Manipulasi bahwa sesungguhnya Gibran tidak “sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat”
Surat Keterangan Dirjen Dkkdasmen 6 Agustus 2019 hanya menyatakan Gibran berpendidikan grade 12 UTS Insearch Sydney “dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akutansi dan Keuangan di Indonesia”. Tidak dikenal dalam perundang-undangan akan syarat “pengetahuan setara”. Surat Keterangan ini pula yang digunakan untuk mendaftar Cawapres ke KPU pada Pemilu 2024.
Surat Keterangan tersebut tentu dinilai tidak sesuai dengan persyararatan dalam Pasal 169 r UU No 7 tahun 2017 :
“berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain sederajat”
UTS Insearch grade 12 jelas tidak menjadi lembaga pendidikan sederajat yang dimaksud baik oleh UU No 1 tahun 2015 maupun UU No 7 tahun 2017.
Sesungguhnya Gibran itu sudah layak untuk dimakzulkan. Cacat akademik adakah pisau pembunuhnya. Namun bukan itu saja alassn Gibran patut untuk segera dimakzulkan. Ia merupakan figur invalid. Cacat konstitusi, cacat administrasi, cacat demokrasi, cacat hak asasi, serta cacat moral dan religi. Tragis sekali bangsa yang telah memiliki Wakil Presiden seperti ini.
Rakyat berharap dan yakin bahwa tahun 2026 adalah waktu tepat untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sekaligus waktu pas untuk menangkap dan mengadili ayah Gibran yaitu Joko Widodo.
Keduanya tercatat menjadi penguasa yang telah merusak tatanan hukum, politik, dan moral bangsa Indonesia.
Gibran eing ing eng naik melesat secara dramatis, eng ing eng pula akan turun meluncur secara dramatis. Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Manusia dari tanah kembali ke tanah. Asal martabak kembali ke martabak. Awal di Surakarta akhir di Surakarta.




