HABIBURAHMAN TERLALU TELANJANG MENJILAT LISTYO SIGIT PRABOWO
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat & Aktivis)
jakarta, 7 Februari 2026
Salah satu poin krusial tuntutan Reformasi Polri adalah pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara (Kapolri). Puncak tuntutan pergantian Kapolri adalah pada saat terjadi insiden Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 malam.
Setelah itu, dibentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres No. 122/P Tahun 2025 tanggal 7 November 2025.
Memang benar, tuntutan reformasi Polri tak an sich soal pergantian Kapolri. Melainkan juga perbaikan tata kelola, kinerja, kelembagaan, bahkan kedudukan Polri dalam konteks ketatanegaraan. Mengenai hal terakhir, usulan institusi Polri dibawah kementerian, baik melalui kementerian yang tersedia (Kemendagri) maupun membentuk kementerian khusus adalah konsekuensi logis dari tuntutan reformasi Polri.
Hanya saja, pergantian Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi parameter utama apakah reformasi Polri itu berjalan atau sekedar lips service. Mengingat, selain kelembagaan dan kinerja, Reformasi juga meliputi tuntutan perubahan formasi pimpinan strategis lembaga kepolisian (personel).
Dalam konteks itulah, Presiden Prabowo Subianto mengundang sejumlah tokoh Nasional (Abraham Samad, M. Sa’id Didu, Komjen Pol Susno Duadji dan Prof Siti Zuhro). Dalam sebuah diskusi yang nyaris berlangsung 5 jam, Abraham Samad menegaskan komitmen Presiden untuk memastikan terjadinya reformasi Polri.
Namun sayang, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman yang juga kader Gerindra pimpinan Prabowo Subianto, justru terkesan nyinyir atas tuntutan publik untuk pergantian Kapolri yang dianggapnya terlalu personal. Bahkan, Habiburrahman menggunakan diksi ‘Tokoh Oposisi’ pada sejumlah tokoh yang diundang resmi oleh Presiden.
Tak ada yang membantah bahwa pergantian Kapolri adalah hak prerogratif Presiden. Namun Presiden berhak meminta masukan, dan sebagai bagian dari elemen anak bangsa juga punya hak, kewajiban sekaligus tanggungjawab untuk memberikan masukan yang terbaik bagi Presiden agar tujuan reformasi Polri dapat tercapai dan memenuhi ekspektasi publik.
Justru, sikap Habiburrahman patut diduga bagian dari ‘intervensi kepada Presiden’ untuk mempertahankan status quo Polri, baik secara kelembagaan maupun personel. Kesimpulan tersebut didasarkan pada analisa sejumlah fakta, yaitu :
Pertama, forum pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh Nasional (Abraham Samad, M. Sa’id Didu, Komjen Pol Susno Duadji dan Prof Siti Zuhro beserta sejumlah Menteri Kabinet) adalah forum dialog untuk saling mendengar dan memberikan masukan. Maka sangat layak dan tepat, sejumlah tokoh memberikan masukan berupa restrukturisasi (atau reformasi) institusi Polri dibawah kementerian dan mengganti Kapolri.
Kedua, Habiburahman baik secara personal maupun institusional kelembagaan DPR RI bukanlah pihak dalam forum dialog tersebut. Karena itu, jika diksi ‘intervensi’ konsisten digunakan, maka sejatinya-lah Habiburahman yang memiliki tendensi untuk melakukan intervensi atas dialog Presiden dengan sejumlah tokoh Nasional.
Ketiga, sikap DPR RI yang terlalu permisif terhadap status quo institusi Polri (baik kelembagaan maupun personel), dimana terakhir DPR memberikan ‘restu’ Polri tetap dibawah Presiden, malah mengkonfirmasi Habiburahman sedang memainkan peran untuk mengintervensi kebijakan eksekutif (hak prerogratif Presiden) dan melayani kepentingan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang sesumbar menyatakan lebih baik jadi petani jika sampai Polri direformasi dibawah kendali kementerian.
Jadi sekali lagi, rakyat harus cerdas. Upaya untuk memperbaiki tata kelola dan kinerja Polri melalui proses Reformasi Polri, rupanya sedang dihambat agar tak ada perbaikan pada korps Bhayangkara. Apakah, Habiburahman memang ingin menjadikan Indonesia sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia dengan menolak Reformasi Polri baik secara kelembagaan dan personel?.




