Jakarta, 13 September 2025
Hakim I Ketut Darpawan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Menolak Praperadilan Nadiem Makarim.
Hal tersebut diputuskan dalam Sidang yang digelar pada hari ini senin (13/10/2025).
Majelis Hakim dalam putusannya mengatakan, Menolak permohonan praperadilan pemohon.
Sekedar infomasi, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Saat pengadaan itu berlangsung, Nadiem menjabat Mendikbudristek.
Nadiem langsung ditahan usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 lalu oleh Kejaksaan Agung.




