Hari Ini RRT, Ajukan Pengujian Konstitusi Sejumlah Pasal Dalam KUHP Baru Dan UU ITE
Jakarta, 10 Februari 2026
Hari ini Selasa (10/2/2026) Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan (RRT) mengujikan konstitusionalitas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir, di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi,Jakarta, sebagaimana yang dikutip lama resmi MK.
Adapun norma yang diujikan di antaranya Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) KUHP; Pasal 433 ayat (1), dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Kemudian, Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.
Pasal 310 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 311 ayat (1) KUHP menyatakan, “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 433 ayat (1) KUHP Baru menyatakan, “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru menyatakan, “Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 27A UU ITE menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”
Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE menyatakan, “(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.”
Pasal 35 UU ITE menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Refly Harun selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan seluruh pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Di antaranya terkait keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat maupun mantan pejabat.
Menurut para Pemohon, sering kali kritik atau pendapat terhadap tindakan publik, perilaku publik, dan keputusan publik dari pejabat negara yang telah purnatugas digeser menjadi domain privat dan bukan domain publik, yang kemudian dikenakan ketentuan Pasal 310 KUHP jo. Pasal 311 KUHP sebagaimana telah digantikan dengan keberlakuan Pasal 433 ayat (1) KUHP Baru jo. Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Padahal, sambung Refly, kritik atau pendapat tersebut didasarkan pada hasil penelitian atau riset untuk kepentingan publik dan tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik semata.
Dalam kasus konkret, para Pemohon menyebutkan dalam sebuah opininya terkait keaslian dokumen ijazah pejabat negara yang dinilai menjadi wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam memastikan integritas dan kelayakan pemimpin negara tanpa terhalang dalih privasi. Seyogianya, sambung Refly, hal demikian tidak dibungkam melalui instrumen pidana menggunakan dengan pasal a quo.
Status Tersangka
Berikutnya para Pemohon juga mendalilkan konstitusionalitas Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 35 UU ITE. Sebab keberlakuan norma tersebut dinilai telah melanggar hak konstitusional para Pemohon yang saat ini telah ditersangkakan menggunakan ketentuan pasal a quo. Pengenaan dalil norma tersebut dinilai membungkam para Pemohon dalam menyuarakan kepentingan publik atas keabsahan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Dengan demikian, eksistensi pasal a quo berpotensi menghambat kebebasan menyatakan pendapat dan membungkam suara rakyat yang mengkritisi tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara dari pejabat negara atau pejabat negara yang telah purnatugas.
Dalam pandangan para Pemohon, sebagai negara hukum yang memberikan jaminan terhadap kebebasan menyatakan pendapat, seharusnya pasal a quo tidak diberlakukan terhadap pendapat yang didasarkan pada hasil penelaahan data dan tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik semata. Sehingga para pegiat demokrasi yang telah menyatakan gagasan/pendapat dengan didasarkan pada hasil penelaahan data dan fakta atau penelitian dengan mengedepankan kepentingan publik serta didasarkan pada niat baik tidak dengan mudahnya ditersangkakan menggunakan ketentuan tersebut. Pengecualian ini diperlukan sebagai wujud nyata perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
“Menyatakan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik,” ucap Ramdansyah selaku kuasa hukum lainnya saat membacakan salah satu petitum permohonan para Pemohon.
Nasihat Hakim
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihat Panel Hakim menyebutkan para Pemohon mengujikan beberapa norma dengan pasal yang sudah tidak lagi berlaku, sehingga perlu dibuatkan alasan dan elaborasi atas alasan pengujiannya. “Berikutnya para Pemohon perlu kembali melihat PMK 7/2025 untuk mencermati dan melengkapi uraian dasar hukum bagi Mahkamah dalam memutus permohonan yang diujikan, legal standing terhadap tiga Pemohon belum terlihat kausalitas pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945, ini perlu penjelasannya,” terang Ridwan.
Kemudian Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan pasal-pasal yang diujikan sejatinya telah banyak diajukan ke MK, sehingga diharapkan para Pemohon dapat mempelajari semisal Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008. “Sehingga dapat dijadikan pedoman untuk memperbaiki permohonan ini,” saran Adies.
Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar para Pemohon menjelaskan anggapan kerugian konstitusional yang dialaminya. “Lalu, mengapa masih menggunakan KUHP Lama dan bukan KUHP Baru atau Nasional, jelaskan. Pasal 310 (KUHP) ini pernah juga diberikan konstitusionalitasnya oleh MK. Selanjutnya mengapa norma yang diujikan bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD NRI, tetapi belum ada uraiannya, jadi argumentasi yang dijelaskan itu yang akan kami nilai mengapa bertentangannya,” jelas Saldi.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan .
Constitutional Review Dan Judicial Review Sama Atau Beda ?
Constitutional Review yakni Spesifik pada pengujian terhadap konstitusi (UUD). sedangkan Judicial Review Cakupannya lebih luas, bisa meliputi pengujian peraturan di bawah UU terhadap UU itu sendiri, dan seringkali mengacu pada konsep dari sistem Common Law.
Constitutional review adalah bagian khusus dari judicial review yang berfokus pada konstitusionalitas norma hukum.




