Opini

Hati-Hati Ijazah Jokowi Hilang Di Tempat Pelesiran

Oleh : Damai Hari Lubis ( Pengamat ( KUHP ,Kebijakan Umum Hukum Dan Politik)

Jakarta, 1 Juli 2025

Jokowi mesti hati hati menyimpan ijazah S 1 nya, jangan sampai hilang, karena merupakan barang bukti atau salah satu dari alat bukti yang amat penting atas pengaduan TPUA (Tim Pembela Ulama & Aktivis), yang lusa Kamis, 3 Juni 2025 akan diadakan gelar perkara oleh pihak Penyidik di Bareskrim (Mabes Polri).

Hendaknya Jokowi menyimpan ijazah S-1 berikut skripsi dan skripisinya di tempat yang aman, dalam lemari di rumahnya, sebagai bentuk kehati-hatian (prudential principe) sehingga kedua barang bukti tersebut, sebaiknya jangan dibawa oleh Jokowi saat berlibur bersama keluarganya ke luar negeri, karena andai kedua barang bukti dimaksud hilang di luar negeri, maka pihak penyidik bakal repot untuk menemukan kembali barang bukti objek perkara pengaduan TPUA demi untuk menggali dan mendapatkan kebenaran materiil.

Walau pun, kepastian hukum, ada investigasi dari pihak penyidik yang mudah demi mendapatkan kebenaran materil, yaitu sudah cukup dengan temuan, bahwa secara logika dan tehnis pembuatan skripsi, “tidak mungkin temukan pihak UGM bisa salah cetak atau terhadap tulisan nama Dekan pada skripsi Jokowi, Dr. Achmad Soemitro, yang seharusnya Dr. Achmad Sumitro. Ditambah dengan temuan terhadap font-nya pada sampul (cover skripsi Jokowi (1985), nyata-nyata belum ada produk jenis (software/ microsoft) komputer saat itu, sesuai yang dikatakan oleh para pakar IT, jenis tersebut baru hadir pada tahun 199O.

Atau dengan kata lain, diklaim oleh pakar IT font tulisan Times New yang melalui microsoft, bahwa ijazah S1 yang menyertakan Times New Roman sebagai font bawaan di Windows 3.1. belum diciptakan pada tahun 1985. Tentunya kebenaran atau ketidakbenaran Jokowi dan dekanat UGM terkait font new roman amat simpel ditemukan dan dalam waktu singkat oleh para penyidik di Markas Besar Kepolisian walau Ijazah Jokowi hilang, bahkan andai benar tuduhan publik melalui TPUA sewajarnya barang objek perkara tersebut (ijazah dan skripsi) memang barang bukti palsu yang harus dimusnahkan oleh negara vide KUHAP kecuali negara membutuhkan sebagai historis penegakan hukum? Bisa saja sebagai JASMERAH diperintahkan oleh hakim disepakati disimpan di museum (sejarah) nasional karena sebagai wujud bukti prestasi penegakan hukum oleh para penyidik dan demi manfaat hukum serta daya guna (utilitas) wujud kewaspadaan bangsa dan negara terhadap pola kejahatan penggunaan pemalsuan ijazah yang merugikan hidup dan kehidupan multi sektoral.

Penulis adalah:

  1. Anggota Dewan Penasihat DPP KAI;
  2. Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat;
  3. KabidHum dan HAM DPP. KWRI;
  4. Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button