Opini

HTI BUKAN ORMAS TERLARANG, TETAPI FRAMING YANG DILIGITIMASI MENJADIKANNYA SEOLAH TERLARANG?

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat, Pejuang Khilafah)

Jakarta, 18 Oktober 2025

Belakangan, di medsos muncul perdebatan tentang HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dikaitkan dengan kasus pelecehan pondok pesantren oleh Trans 7. Opini yang dibangun, seolah-olah HTI ada dibalik program Trans 7 yang saat ini marak dikecam publik.

Lalu, muncul sejumlah artikel yang menjelaskan status hukum HTI bukan ormas terlarang. HTI hanya dicabut status badan hukumnya. (BHP).

Sekira dua pekan yang lalu, penulis juga sudah membuat artikel yang menegaskan Khilafah ajaran Islam. Hal itu, penulis lakukan saat merespons pembubaran pengajian Gus Nur di Malang, yang salah satunya di ‘Stereotip Khilafah’.

Cukup detail, penulis kutip seluruh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait gugatan HTI. Dari tingkat pertama, banding hingga tingkat Kasasi. Kesimpulannya: tidak ada satupun diktum amar putusan maupun pertimbangan hukum, yang menyatakan HTI terlarang dan/atau Khilafah ajaran terlarang. HTI hanya dicabut status badan hukumnya, sedangkan Khilafah jelas-jelas adalah ajaran Islam.

Problemnya ada di kebijakan politik rezim penguasa dan respon pengemban dakwah atas kebijakan tersebut. Pasca BHP HTI dicabut, rezim penguasa era Jokowi membuat kebijakan yang memframing HTI sebagai ormas terlarang dan Khilafah seolah menjadi ajaran sesat yang terlarang untuk didiskusikan dan didakwahkan. Pada saat yang sama, para pengemban dakwah seolah melegitimasi hal itu dengan tidak lagi mendakwahkan ajaran Islam Khilafah secara terbuka dan tak ada lagi representasi HTI diruang publik, sehingga respons atas kebijakan ini malah melegitimasi HTI sebagai ormas terlarang dan Khilafah menjadi ajaran yang menakutkan.

Contohnya, narasi Khilafah sekarang hanya ramai di ruang privat dan komunitas namun hilang dari ruang publik. Khilafah yang puluhan tahun susah payah dikenalkan kepada publik, mulai menjadi pemahaman dan keyakinan publik, kini ditarik dari peredaran ruang publik. Isunya berubah, dari yang tadinya renyah membincangkan Khilafah, kini harus sibuk mendaur ulang istilah ‘Islam Kaffah’.

Subtitusi istilah Khilafah menjadi Islam Kaffah, ini mengandung dua bahaya sekaligus:

Pertama, mereduksi bahkan menjauhkan umat dari pemahaman yang lurus tentang Khilafah dan membuat umat kembali bingung untuk kembali mempelajari istilah ‘Islam Kaffah’.

Kedua, memalingkan arah pemahaman umat atas Khilafah, sekaligus pengemban dakwah dalam amaliah praktis dan interaksi disibukan melakukan redefinisi Khilafah melalui pengenalan istilah Islam Kaffah. Secara perlahan, ini akan menjauhkan umat dari pemahaman Khilafah, yang sebelumnya telah susah payah dibenamkan pada dada umat.

Ketiadaan representasi HTI dalam forum publik, juga akan dipahami sebagai tindakan melegitimasi narasi HTI sebagai ormas terlarang. Dampaknya, akan menyebabkan dua hal sekaligus:

Pertama, tiadanya pandangan resmi HTI untuk merespons berbagai dinamika pemikiran dan politik umat, membuat umat kebingungan mengindera pemahaman dan pemikiran politik HTI pada sejumlah isu-isu publik.

Kedua, mendelegitimasi kepemimpinan HTI ditengah umat, karena dianggap lari dari dinamika dan pertarungan opini umat. Kepemimpinan yang menjadi ‘Junnah’ dan ‘Rain’ bagi umat, perlahan meluntur seiring hilangnya eksistensi HTI diruang publik.

Tindakan ini, bisa berdampak pada semakin lama atau mundurnya Nusroh dari umat. Karena dukungan umat dan Ahlun Nusroh itu mungkin wujud, jika pemikiran tentang Khilafah ini ada yang mengembannya secara terbuka, siap menjadi pelopor dan memimpin umat menuju kebangkitannya, dengan sikap yang ksatria dan terbuka, siap menanggung ujian dakwah bersama-sama umat. Bukan menyendiri, menyelisihi umat dan menyibukan diri dalam kegiatan komunitas yang tak dapat diindera oleh umat secara terbuka.

Memang benar, bisa saja sikap terbuka akan amanah dakwah itu membuat rezim zalim mengambil sikap represif. Namun, justru disitulah rahasia dibalik dukungan umat.

Umat akan memberikan dukungan politik pada entitas politik apapun yang terbuka melawan kezaliman. Sebaliknya, umat tak mungkin memberikan dukungan dan pembelaan jika pemikiran yang dahsyat tentang kebangkitan Islam tidak disampaikan secara terbuka dan penuh tanggungjawab, siap menanggung resiko dalam mengarungi samudera dakwah.

Pada era dakwah telak dideklarasikan secara terbuka telah memasiki tahapan interaksi total (Tafau’ul Maal Ummah Tam’), maka tak ada pilihan jalan mundur untuk kembali pada era Tasqif (pembinaan) yang bersifat tertutup. Bukan berarti tasqif dihentikan, melainkan dilakukan secara simultan dengan interaksi total dengan umat, dengan pendekatan pemikiran dan politik, tanpa kekerasan, yang menantang seluruh ideologi dan pemikiran kufur.

Interaksi total ini, juga akan memaksa dan menyatukan energi dakwah untuk menundukan tantangan. Bukan sibuk saling mendelegitimasi internal karena ada hal-hal yang berbeda. Sekaligus, akan alamiah menghimpun umat bersama para pengemban dakwah untuk merealisir Nubuwah Khilafah.

Sebaliknya, sikap yang over protektif dengan alasan mengadopsi strategi untuk himayah (perlindungan) dakwah, akan makin melegitimasi narasi sesat Khilafah adalah ajaran terlarang sekaligus seolah membenarkan HTI adalah ormas terlarang. Sungguh, ini bahayanya jauh lebih besar ketimbang dampak dakwah Istiqomah menyampaikan ajaran Islam Khilafah secara terbuka, meski dengan resiko dikriminalisasi.

Padahal, pada perspektif tertentu, sesungguhnya Kriminaliasi di era terbuka bisa dieksploitasi untuk meraih dukungan umat. Karena umat paham, yang dijadikan penjahat bukanlah apa yang ditetapkan penguasa, melainkan apa yang menyelisihi ajaran agama.

Nb. Tulisan ini adalah opini pribadi, tidak mewakili HTI atau organisasi apapun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button