Opini

HUKUM BRENGSEK : KORUPTOR DENDA DAMAI

Oleh : M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik Dan Kebangsaan)

Bandung, 30 Desember 2025

Kejengkelan rakyat atas perilaku koruptor sudah sampai ke ubun-ubun. Desakan agar koruptor dihukum mati terus menguat. Ini pilihan rasional unttuk membangun efek jera sekaligus upaya untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.

Sayangnya Presiden Prabowo yang teriak keras untuk memberantas korupsi, ternyata kosong melompong pada realitanya. Bahkan, ia minta agar koruptor secara diam-diam mengembalikan uang hasil korupsi sebagai ganti dari penghukuman. Inilah Presiden tergila dalam sejarah bangsa Indonesia.

Menteri Hukum Supratman ikut mengacak acak hukum. Ia menyatakan bahwa sedang dibuat aturan pelaksanaan dari  Undang-undang Kejaksaan untuk merealisasikan denda damai bagi pelaku tindak pidana termasuk korupsi. Menurutnya, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk itu.

Meski Supratman meluruskan bahwa itu bukan usul tetapi komparasi, namun terbaca pemerintahan Prabowo memang “mata duitan”. Mengampuni koruptor asal bayar adalah model dari hukum yang semakin tidak terarah dan belepotan.

Mengejar koruptor sampai antartika hanya retorika, sebab setelah koruptor tertangkap lanjutannya adalah obrolan antar kita. Denda damai. Enak sekali pekerjaan sebagai koruptor. Diupayakan dulu agar tidak ketahuan dan kalaupun sampai ketahuan ya tinggal bayar saja. Penegakan hukum di jaman primitif dahulu juga rasanya tidak ada yang seperti ini.

Tiga akibat jika korupsi berhukum denda damai, yaitu :

Pertama, korupsi tidak lagi menjadi extra ordinary crime berubah menjadi tindak pidana biasa, bahkan bisa menjadi tindak pidana ringan (tipiring). Apa beda dengan pelanggaran lalu lintas yang bersanksi denda damai ?

Kedua, korupsi menjadi pekerjaan favorit, merampok nikmat dengan risiko rendah. Bukan terberantas malah korupsi bakal menjadi budaya bangsa. Berlomba dan bermahir-mahirlah untuk menjadi bangsat.

Ketiga, materialisme meruntuhkan nilai moral. Ukuran sanksi hanya materi. Ini akar dari kapitalisme. Nilai moral secara bertahap tergerus. Hukum semata transaksional. Kejahatan terlegalisasi di negara bersila Keuangan Yang Maha Kuasa.

Jika hukum brengsek ini berlaku pada rezim Prabowo, maka sejjarah akan mencatat  kegelapan di era kepemimpinannya. Prabowo menjadi Presiden munafik dan pembohong. Apa beda dengan Jokowi ? Wo dan Wi sama saja.
Esok mungkin akan terbangun dua patung
simbol sejoli dari dua tokoh pembohong dan perusak nilai luhur bangsa.

Duo Presiden penipu ulung itu adalah Jokowi dan Prabowo.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button