INSTITUSI TNI ADALAH PENJAGA HANKAM & KEDAULATAN NEGARA, BUKAN UNTUK MEMATA-MATAI (TAJASSUS) & MENEROR RAKYATNYA SENDIRI

[Catatan Kritis Atas Langkah Hukum Dansatsiber TNI terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi]
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat )
Jakarta, 9 September 2025
Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman dan gangguan, baik militer maupun non-militer. Untuk menjalankan fungsinya, konstitusi telah memberikan sejumlah kewenangan pada TNI, baik kewenangan tindakan maupun anggaran.
TNI harus manunggal bersama rakyat. TNI harus menyatu dengan sipil, bukan membuat batas demarkasi dan memisahkan diri dari unsur rakyat.
TNI harus menjadi mitra dan sahabat rakyat. Kehadiran TNI bersama rakyat adalah untuk membantu rakyat, bukan untuk mengintai, memata-matai dan mencari-cari kesalahan rakyat (tajasus).
Dalam Islam, aktivitas tajasus yakni memata-matai/mengintai untuk mencari-cari kesalahan, baik dilakukan oleh individu atau negara, hukumnya haram. Allah SWT telah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah kamu melakukan tajassus (mencari-cari keburukan orang).”
[Al-Hujurat/49: 12]
Penulis sangat menyayangkan tindakan TNI melalui Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring, yang mempersoalkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Belum lama ini, Brigjen TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Ia berkonsultasi dengan Polda untuk mengambil langkah hukum terhadap Ferry Irwandi. Hasilnya, ada sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta Omboh (J.O) Sembiring kepada wartawan.
Ada sejumlah kekeliruan yang dilakukan Brigjen TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring dalam kasus ini:
Pertama, atasan Dansatsiber TNI bukanlah Polda Metro Jaya. Tindakan konsultasi ke Polda, adalah tindakan yang menjadikan institusi TNI seolah subordinat dari institusi Polri.
Alih-alih dinilai sebagai prestasi, tindakan ini akan dipahami publik sebagai kegagalan kinerja TNI dalam menjaga kedaulatan dan Hankam, jika dalih yang dijadikan dasar argumentasi patroli siber yang dilakukan oleh TNI adalah untuk menjalankan fungsi TNI sebagai garda penjaga kedaulatan dan Hankam.
Kedua, apa yang disampaikan oleh Ferry Irwandi, apapun bentuknya, baik terkait algoritma, dalang dibalik demontrasi dan kerusuhan, dan segala hal yang disampaikan ke ruang publik, adalah bagian dari hak konstitusional warga negara berupa kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.
Tindakan yang dilakukan oleh TNI, alih-alih menjaga kedaulatan Negara, justru berpotensi melanggar konstitusi karena telah mempersoalkan kemerdekaan berpendapat yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.
Ketiga, kalaupun ada hal yang berpotensi melanggar kedaulatan akibat pelaksanaan kemerdekaan berpendapat yang dilakukan oleh Ferry Irwandi, kebijakan lanjutannya bukanlah lapor polisi. Tak ada motif lain, kecuali patut dibaca semua ini adalah serangkaian tindakan untuk ‘meneror’ rakyat dengan dalih adanya potensi pelanggaran hukum dalam menjalankan hak konstitusional kemerdekaan berpendapat.
Alih-alih menjaga kedaulatan, tindakan ini lebih dapat dikategorikan sebagai ‘mencari-cari’ kesalahan, atau dalam agama disebut sebagai Tajasus yang haram hukumnya.
Lagipula, jika kasus ini diteruskan ke muka hukum, alangkah memalukan bagi TNI. Akan ada ulasan sidang pengadilan, akibat adanya laporan anggota TNI dengan jabatan Dansatsiber mempersoalkan warga negara yang hanya berstatus infuencer.