JOKOWI DITANGKAP MASSA DAN DISERAHKAN KE KPK
Oleh: M Rizal Fadillah ( Pemerhati Politik dan Kebangsaan )
Bandung, 3 Oktober 2025
Jokowi dosa politiknya sedemikian banyak, sejak menjadi Walikota, Gubernur, dan Presiden. Seorang pengamat bermetafora : “Jika ditumpuk akan sampai ke bulan”. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah salah satunya. Ia menjadi pemimpin yang memperoleh jabatan tidak halal dan memerintah dengan sangat buruk. Rusak negara oleh ulahnya.
Meski rezim telah berganti tetapi aparat penegak hukum tidak bisa menangkap, apalagi memprosesnya. Tangan Jokowi masih kuat mencengkeram dan aparat terlibat. Presiden Prabowo sebagai pengganti masih sungkan bahkan takut untuk berhadapan. Maklum ia menjadi Presiden atas bantuan kecurangan Jokowi.
Kemarin massa berhasil menangkap Jokowi dan beramai-ramai menyerahkannya ke KPK namun di halaman Gedung KPK dihadang oleh aparat Kepolisian dan terjadi sedikit insiden dorong mendorong. Sayangnya, kecuali penghadangan, hal itu hanya pertunjukkan teatrikal peserta aksi Gerakan Lintas Aliansi Adili Koruptor (Gladiator).
Dibanjiri spanduk dan poster berisi narasi tangkap dan adili Jokowi serta dorongan agar KPK mengusut Jokowi dan keluarga atas dugaan korupsi masif yang telah dilakukannya. Aksi yang dipandu Ustad Mursalim dan Ustad Eka Jaya dengan Koordinator Sudrajat, S.IP, M.IKom berlangsung hingga menjelang maghrib. Peserta datang dari berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Malang, Lampung, Yogya, Banten, Karawang, Tasik, dan tentu Jakarta dan sekitarnya.
Para tokoh dan pimpinan berbagai gerakan berorasi dan membuat pernyataan sikap yang pada pokoknya mendesak KPK untuk menangkap dan memproses hukum Jokowi dan keluarga serta para kroni jahatnya. Mengultimatum Ketua KPK agar menunjukkan keberanian atau mundur jika tidak mampu. Menghentikan pola pengusutan tebang pilih yang berbasis pada pesanan.
Hadir dan berorasi tokoh antara lain Jend Purn Fahru Rozi, Irjen Pol Purn Napoleon Bonaparte, Laks Purn Slamet Soebiyanto, Mayjen Purn Soenarko, Brigjen Purn H Purnomo, Dr Marwan Batu Bara, Dr Roy Suryo, Azam Khan, SH, A Khozinudin, SH, Dr M Said Didu, Beathor Suryadi, Edy Mulyadi, Kol Purn Sugeng Waras, Rizal Fadillah, SH, Jalih Pitoeng, Bunda Merry, Kurnia Rayani, SH, Ir. Syafril Syofyan, Khalid Al Bantani, Dr Taufik Bahauddin, Dr Memet Hakim, Donny Handicahyono FTA, dan masih banyak lagi termasuk mahasiswa, jawara, seniman, jurnalis, dan emak emak militan.
Aksi semarak menggebrak KPK adalah bagian dari tekanan rakyat agar pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan serius dan fokus. Prabowo tidak sekedar omon-omon. 20 Oktober 2025, satu tahun masa pemerintahannya, adalah batas waktu pembuktian bahwa ia mampu konsisten menangkap dan mengadili raja korupsi Jokowi dan famili.
Massa yang menangkap Jokowi sang koruptor dan penjahat itu lalu menyerahkan ke KPK adalah opsi dari gerakan nyata rakyat atas ketidakmampuan aparat untuk berbuat.
Rakyat yang kecewa dan marah dapat menjadi realita bahwa kelak penangkapan itu bukan lagi sekedar teatrikal.




