Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi : Penyidik Menemukan Adanya Unsur Pidana,Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Ditingkatkan Ke Penyidikan

Jakarta, 11 Juli 2025

Polda Metro Jaya melalui Kabid Humasnya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kasus itu kini dinaikkan ke penyidikan.

Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025) mengatakan, Bahwa kemarin hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 pukul 18:45 WIB penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya”.

Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menemukan adanya unsur pidana. Kasus tudingan ijazah palsu itu pun ditingkatkan ke penyidikan, tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Dirinya melanjutkan, Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan”.

Sebagaimana diketahui, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025) yang lalu mengatakan, Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button