Opini

KAPOLDA METRO DAPAT DIADUKAN KE PROPAM MABES POLRI

Oleh : M Rizal Fadillah Pemerhati Politik Dan Kebangsaan

Bandung, 17 Juli 2025

Memang aparat di bawah yang menjalankan tugas, akan tetapi jika kesalahan yang dilakukan dalam penegakan hukum dibiarkan maka atasan ikut bertanggungjawab. Jika pidana, misalnya “obstruction of justice” maka pembiaran adalah pidana pula “crime by omission”.

Mabes Polri merupakan instansi tertinggi di Kepolisian. Ada fungsi pengawasan maupun penindakan. Propam Mabes Polri diberi tugas untuk itu dan dapat segera turun tangan.

Fungsi Propam Polri adalah membina dan menyeleggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri, serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.

Propam juga bertanggungjawab dalam menegakkan etika profesi dan menjalankan pengawasan serta penyelidikan terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik.

Kerja Polda Metro Jaya sejak awal dalam menangani kasus yang terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo sudah belepotan. Laporan pencemaran nama baik dan fitnah begitu kilat dikerjakan. Pada hari yang sama laporan diterima tanpa kajian atau konsultasi, lalu pembuatan BAP pelapor Joko Widodo, dan keluarlah  Surat Perintah Penyelidikan. Luar biasa perlakuan istimewa itu.

Hebatnya lagi bukti utama hanya selembar foto copy ijazah, foto copy dalam map terlipar. Bukan asli. Ini kesalahan fatal Polda Metro Jaya.

Undangan klarifikasi tanpa kejelasan siapa terlapor. Terlapor dalam lidik, katanya. Aneh suatu delik aduan (klacht delict) tidak jelas siapa terlapornya. Ini namanya kasus menyisir atau mengayak terlapor. Kuasa Hukum Joko Widodo menyebut inisial, tapi itu kabur dan tidak sesuai dengan informasi saat klarifikasi.

Agenda klarifikasi ternyata sangat serius berjam-jam “saksi” diperiksa. Bahkan ada yang ditunda hari lain karena belum selesai
Hampir sulit dibedakan BAK dan BAP yang nyatanya sama sama mendalam dan meluas.

Janggal dan luar biasanya dari sekedar keterangan klarifikasi tiba-tiba sudah ditingkatkan kepada penyidikan. Ini hukum acara apa ? Klarifikasi itu bukan pro justisia. Lalu melompat ke penyidikan dengan SPDP ke Kejaksaan Tinggi. Polda Metro Jaya kejar target dengan cara menyiasati hukum. KUHAP dilanggar dan diinjak-injak.

Demikian juga dengan beberapa Polres yang dengan enteng menerima laporan tanpa meneliti kapasitas pelapor dan kerugian yang diderita atas dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Menghasut, ujaran kebencian, maupun hoaks di sematkan sebagai delik. Lalu seluruhnya ditarik ke Polda Metro Jaya. Selain kasus laporan Joko Widodo.

Atas laporan yang tidak jelas kepentingan atau “legal standing” nya pihak yang diundang klarifikasi tidak bersedia atau keberatan untuk memberi keterangan. Namun aneh dengan ini Polda Metro justru mengumumkan meningkatan status ke tingkat penyidikan. Konon telah menemukan unsur pidana katanya. Pidana yang mana ?

Lucunya alih-alih didapat hasil saringan terlapor yang mendekati “terperiksa” justru yang terjadi adalah “obral terlapor” dengan begitu banyaknya terlapor yang naik kelas ke “penyidikan”. 12 orang dikualifikasi terlapor sebagaimana dalam SPDP ke Kejaksaan Tinggi tertanggal 14 Juli 2025.

Indikasi proses penyelidikan Polda Metro Jaya yang tidak profesional apalagi presisi seperti ini membuka peluang untuk adanya koreksi. Pihak-pihak berkepentingan dapat melaporkan pimpinan tertinggi Polda kepada Kadiv Propam Mabes Polri atas penyimpangan proses penegakan hukum yang bergeser menjadi penegakan kepentingan politik atau pelayanan maksimal kepada mantan pejabat yang bernama Joko Widodo.

Jangan hancurkan hukum oleh penegak hukum. Bangsa ini sudah terlalu menderita oleh para penjahat yang berpura-pura manusia baik. Mereka adalah koruptor, traitor, kolaborator, dan manipulator.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button