Kasus Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah Tidak Dapat Ditingkatkan…, Kenapa?

Jakarta, 15 Juli 2025
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengumumkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu, telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada pada Kamis, (10/7/2025) . https://persuasi-news.com/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-ade-ary-syam-indradi-penyidik-menemukan-adanya-unsur-pidana-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi-ditingkatkan-ke-penyidikan/
Kuasa Hukum Roy Suryo CS : Peningkatan Status Penyelidikan Kasus Dugaan Pencemaran Dan fitnah Jokowi Ke Tahap Penyidikan,Tidak Memiliki Dasar Hukum
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis , selaku Kuasa Hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah dan Kurnia Tri Royani, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima oleh redaksi persuasi-news.com pada hari ini Selasa (15/7/2025).
Peningkatan status penyelidikan kasus dugaan pencemaran dan fitnah soal ijazah palsu yang diajukan oleh Saudara Joko Widodo ke tahap penyidikan, tidak memiliki dasar hukum. Mengingat, seseorang hanya dapat dinyatakan melakukan pencemaran dan Fitnah ijazah Jokowi palsu, setelah dibuktikan ijazah Saudara Joko Widodo asli, keterangan tertulis yang ditandatangani oleh *Petrus Selestinus, S.H. selaku Koordinator Litigasi dan *Ahmad Khozinudin, S.H.* selaku Koordinator Non Litigasi.
Mereka juga mengatakan, Bukti hukum bahwa ijazah Jokowi asli, harus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena hanya putusan pengadilan, yang bisa memberikan deskripsi yang otoritatif secara hukum, untuk menyatakan ijazah Saudara Joko Widodo.
Dalam kasus ini, Ijazah Saudara Joko Widodo belum pernah dibuktikan oleh putusan pengadilan asli. Bahkan, Saudara Joko Widodo hanya bermodal ijazah foto copy, saat membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya.
Hal mana, telah ditegaskan oleh Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam Konpers, menjawab pernyataan media, dengan menegaskan bukti ijazah Joko Widodo yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya hanya berupa foto copy. Dalam hukum pembuktian, dokumen foto copy tidak memiliki kekuatan hukum dan bukan termasuk alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, Tutur mereka.
Yang Kedua, kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah Joko Widodo, saat ini sedang diperiksa oleh Biro Wasidik Bareskrim Polri melalui Gelar Perkara Khusus pada tanggal 9 Juli 2025 lalu. Hingga saat ini, belum ada pengumuman hasil atau kesimpulan dari Gelar Perkara Khusus tersebut. Karena itu, tindakan Polda Metro Jaya yang meningkatkan status penyelidikan dugaan pencemaran dan fitnah ijasah palsu Joko Widodo terlalu prematur, bahkan ada dugaan kuat karena ada pesanan dan desakan dari pihak-pihak tertentu. Mengingat, Hasil Gelar Perkara Khusus Biro Wasidik Bareskrim Polri, dapat memerintahkan penyelidikan ulang kepada Dittipidum Bareskrim Polri yang sebelumnya telah menghentikan Dumas dugaan ijazah palsu Saudara Joko Widodo.
Yang selanjutnya, proses Gelar Perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya soal kasus pencemaran dan fitnah ijazah palsu Joko Widodo dengan hasil meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyelidikan, tidak transparan, tidak kredibel dan tidak akuntabel. Keputusan sepihak, tanpa melibatkan klien kami selaku pihak terlapor dalam perkara tersebut.
Polda Metro Jaya kembali melakukan tindakan ceroboh, seperti yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri yang mengumumkan sepihak penghentian Dumas dugaan ijazah palsu Jokowi. Karena itu, kami juga mempertimbangkan akan mengambil upaya hukum dengan meminta proses Gelar Perkara Khusus atas peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan pencemaran dan fitnah yang diumumkan oleh Polda Metro, tutup keterangan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis tersebut.