Ketika Ijazah Jokowi Tidak Dibawa Ke Ruang Pengadilan,Timbul Pertanyaan, “Siapa Yang Dilindungi?”
Kiki ( Jurnalis )
Solo, 25 Desember 2025
Di negara yang menjunjung supremasi konstitusi, setiap persoalan yang menyangkut keabsahan dokumen pejabat publik semestinya diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang terbuka, independen, dan dapat diuji oleh semua pihak.
Saat dokumen tersebut menjadi dasar legitimasi kekuasaan, maka sepatutnya proses pembuktiannya tidak boleh berhenti pada kesimpulan administratif atau penilaian internal lembaga penegak hukum!.
Terkait masalah Ijazah Joko Widodo sejak awal tidak pernah benar-benar bergerak maju ke arah penyelesaian hukum yang tuntas. Perkara ini justru berulang kali berputar di ruang yang sama yakni kepolisian.
Laporan demi laporan masuk, gelar perkara demi gelar perkara digelar, namun semuanya berhenti pada kesimpulan administratif tanpa pernah menyentuh inti persoalan, yakni pembuktian hukum di hadapan hakim. Alih-alih berujung pada proses yudisial yang terbuka dan mengikat, kasus tersebut seolah diputar kembali ke titik awal, meninggalkan status hukum yang menggantung dan ruang tafsir yang terus melebar di tengah masyarakat.
Harus diakui, sirkulasi perkara di ranah kepolisian ini telah menciptakan kesan kuat bahwa hukum sedang berjalan di tempat. Persoalan yang seharusnya sederhana dalam kerangka negara hukum bawa alat bukti ke pengadilan, uji secara forensik, dan putuskan secara terbuka justru berubah menjadi drama prosedural yang berlarut-larut. Ketika kepastian hukum tidak dihasilkan, yang tersisa hanyalah kebisingan opini, saling tuding, dan kecurigaan publik yang kian mengeras.
Titik inilah perdebatan tidak lagi semata menyangkut individu atau polemik personal, melainkan menyentuh fondasi negara hukum itu sendiri. Ketertutupan pembuktian dan absennya pengujian forensik di ruang sidang justru membuka ruang spekulasi publik yang lebih luas, sekaligus mengikis kepercayaan terhadap institusi hukum.
Timbul pertanyaan, Mengapa negara memilih menyelesaikan polemik ijazah melalui gelar perkara kepolisian, bukan melalui pengadilan yang terbuka dan mengikat?, lalu Jika pengadilan tidak pernah diberi kesempatan menguji ijazah secara forensik dan terbuka, apakah yang sebenarnya sedang dilindungi, kebenaran hukum atau stabilitas kekuasaan?.
Pilihan negara untuk menyelesaikan polemik ijazah Presiden RI ke 7 Joko Widodo melalui mekanisme gelar perkara di kepolisian, alih-alih membawanya ke pengadilan yang terbuka dan mengikat, mencerminkan persoalan mendasar dalam praktik negara hukum.
Bukankah konstruksi konstitusional Indonesia, pembagian kewenangan antar lembaga negara telah diatur secara tegas?!.
Pasal 24 UUD 1945 menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Yang mempunyai arti, hanya pengadilan melalui hakim yang berwenang menilai, menguji, dan memutuskan sah atau tidaknya suatu alat bukti secara final. namun saat negara justru menggiring persoalan ke ranah kepolisian, terjadi pergeseran fungsi yang berpotensi menyimpang dari prinsip “due process of law”.
Gelar perkara sejatinya merupakan instrumen internal kepolisian untuk menilai kelayakan suatu laporan dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, bukan forum pembuktian hukum yang bersifat adversarial, terbuka, dan mengikat publik. kesimpulan yang dihasilkan dari gelar perkara tidak pernah memiliki kekuatan hukum yang final.
Pilihan untuk tetap bertahan di ranah kepolisian juga dapat dinilai sebagai upaya menghindari risiko politik dan hukum yang melekat pada proses peradilan terbuka. Pengadilan menghadirkan ruang pembuktian yang transparan, di mana semua pihak dapat menguji alat bukti secara setara dan putusan hakim bersifat final serta mengikat.
karena sifatnya yang final, pengadilan seharusnya menjadi forum paling aman bagi negara jika memang tidak ada masalah hukum. Putusan hakim akan menutup spekulasi, mengakhiri polemik, dan memulihkan kepercayaan publik. Sebaliknya, dengan mengandalkan gelar perkara yang tidak pernah menghasilkan kepastian hukum, negara membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan terus memantik kecurigaan.
Menghindari pengadilan dalam perkara yang menyangkut dokumen dasar legitimasi kekuasaan justru akan memperlemah posisi negara itu sendiri. Alih-alih memperlihatkan keyakinan pada kebenaran dan supremasi hukum, negara tampak memilih jalan administratif yang aman secara jangka pendek, tetapi mahal secara jangka panjang. Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan secara tegas dan terbuka mengenai keaslian ijazah tersebut, polemik akan terus hidup di ruang publik.
Saat pengadilan tidak pernah diberi kesempatan untuk menguji ijazah secara forensik, terbuka, dan imparsial, maka pertanyaan yang muncul tidak lagi sekadar soal benar atau tidaknya tudingan terhadap seorang individu, melainkan soal arah perlindungan hukum itu sendiri. Dalam negara hukum yang demokratis, pengadilan adalah ruang tertinggi untuk mencari kebenaran hukum, bukan sekadar arena formal, tetapi tempat di mana fakta diuji, alat bukti diperiksa, dan kesimpulan diambil secara objektif serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ketika ruang pengadilan tersebut tidak pernah dibuka, sementara proses hukum justru berhenti di tahap administratif atau penyelidikan internal, wajar jika tidak sedikit yang mempertanyakan “apa yang sesungguhnya sedang dijaga dan dilindungi?”.
Padalah Konstitusi Indonesia secara tegas menempatkan semua warga negara pada posisi yang setara di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan asas equality before the law, tanpa pengecualian berdasarkan jabatan, status, atau kekuasaan. Prinsip tersebut mengandung makna bahwa seorang presiden sekalipun tidak boleh ditempatkan di luar mekanisme hukum yang berlaku bagi warga negara lainnya. Oleh karena itu, ketika dokumen yang menjadi dasar legitimasi seorang pejabat publik dipersoalkan, pengujiannya di pengadilan seharusnya dipahami sebagai konsekuensi logis dari prinsip kesetaraan tersebut, bukan sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.
Dalam praktik negara-negara demokrasi, sengketa atau keraguan atas dokumen pejabat publik justru diselesaikan melalui pengadilan terbuka. Proses yang dilakukan bukan untuk mempermalukan jabatan atau merusak kewibawaan institusi, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan berdiri di atas fondasi hukum yang sah dan dapat diverifikasi.
Pengadilan justru akan memberikan kepastian hukum melalui putusan yang mengikat, sehingga spekulasi publik dapat dihentikan secara bermartabat. Sebaliknya, penyelesaian melalui mekanisme non-yudisial justru kerap memperpanjang kontroversi karena tidak pernah menghasilkan kebenaran hukum yang final.
Disaat negara memilih untuk tidak membawa persoalan ini ke pengadilan, muncul kesan bahwa stabilitas kekuasaan lebih diprioritaskan dibandingkan pencarian kebenaran hukum. Stabilitas dalam arti bukanlah stabilitas yang lahir dari kepastian hukum, melainkan stabilitas semu yang dijaga dengan menahan perkara agar tidak memasuki ruang pengujian yudisial. Padahal, sejatinya stabilitas yang tidak disertai transparansi justru rapuh, karena bertumpu pada asumsi dan kepercayaan yang tidak pernah diuji.
Jika hukum tidak berani menguji dokumen yang terkait dengan kekuasaan, maka yang dipertaruhkan bukan reputasi seorang presiden, melainkan kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri. Ketika pengadilan dikesampingkan, hukum kehilangan perannya sebagai wasit yang adil, dan publik kehilangan jaminan bahwa semua orang tanpa kecuali benar-benar tunduk pada hukum.




