Ketua KPK Firli Bahuri Tidak ditahan Bagaimana Dengan Eggi-Roy Cs ?

Oleh : Damai Hari Lubis ( Pengamat Kebijakan Umum Hukum Dan Politik)
Jakarta, 12 Agustus 2025
Firli dijerat menggunakan Pasal 12e, Pasal 12B, serta Pasal 11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU. TIPIKOR) juncto Pasal 65 KUHP.
Lalu oleh karenanya hasil pemeriksaan dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya melalui Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) Firli telah dinyatakan oleh Penyidik sebagai berstatus Tersangka (TSK). Namun hingga kini (hampir 9 bulan berlalu) Firli Bahuri belum juga ditahan oleh sebab hak subjektif yang dimiliki oleh Penyidik Polda sesuai KUHAP.
Menurut sistim hukum Firli patut dikenakan tambahan dengan pasal pemberatan (52 KUHP) yakni ancaman tambahan 1/3 hukuman dari ancaman hukuman yang terberat dari pasal utama yang disangkakan dilanggar yaitu Pasal 12e, Pasal 12B, serta Pasal 11 UU. TIPIKOR dikarenakan dirinya bertindak menyimpang dari keharusan perintah fungsi jabatannya. Karena saat Firli melakukan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) justru sebagai Ketua KPK.
Bisa dibayangkan musuh negara yang diduga merugikan rakyat bangsa ini belum ditahan sejak hampir 9 bulan kurang tujuh hari sejak Firli dijadikan TSK.
Lalu bagaimana nasib kasus Eggi-Roy Cs pasca diperiksa oleh Penyidik, terkait karena membongkar adanya pelaku dan perilaku kejahatan yang dilakukan oleh seorang sosok Pejabat Publik Penyelenggara Negara yang bernama Joko Widodo, namun andai kepada mereka Eggi dan Roy Cs dinyatakan berstatus TSK. Lalu apakah terhadap mereka bakal langsung ditahan dan digiring ke penjara?
Komparasi antara kasus Firli Bahuri dan Eggi-Roy Cs tentunya amat kontras, mungkin dari sudut pandang akan berucap sarkastik melihat perilaku Firli berupa tumpukan kotoran yang najis dan mengandung penyakit, sebaliknya ‘fenomena hukum’ kasus yang dituduhkan kepada Eggi-Roy Cs justru imajinasinya bak panorama berupa langit cerah berwarna biru, justru sesuatu benda yang hendak digapai.
Adapun substansial kasus Para Aktivis yang menyasar kepada para anggota TPUA (Eggi Cs) dan akademisi Roy Cs yang seluruhnya berjumlah 12 Orang dikarenakan ada kaitannya dengan upaya hukum dari Prof. Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia TR., Rustam, DHL dan Roy Cs dan para youtuber, sebagai bentuk langkah hukum Pengaduan oleh TPUA melalui LAPORAN TPUA Ke DUMAS Bareskrim Mabes Polri (9/12/2025) atau pusat Gedung Markas Besar Polri tentang adanya dugaan tindak kejahatan menggunakan Ijazah Palsu yang ditengarai dilakukan oleh Jokowi, presiden bekas (eks Presiden RI ke 7) yang kini menjabat sebagai penyelenggara negara di BUMN (PT. Danantara).
Sehingga dari sisi hukum apa yang telah dilakukan dan atau disampaikan secara publis oleh Eggi-Roy Cs adalah presentasi ilmiah sesuai sistim hukum dan perundang undangan yang ada dan berlaku, yang secara nyata sudah diimplementasikan atau digunakan dalam bentuk pelaporan hukum atas peristiwa terkait dugaan adanya sebuah bentuk kejahatan besar terhadap bangsa dan negara yang dilakukan oleh Jokowi
Jadi mana yang patut tidak ditahan Eggi dan Roy Cs karena heroik dan implementasi dari perintah undang-undang dalam rangka “Peran Serta Masyarakat” yang mengandung resiko, sehingga tentunya apa yang dilakukan oleh Eggi- Roy Cs merupakan representatif kepatuhan masyarakat pada perintah atau himbauan sistim hukum diantaranya membantu aparatur penegak hukum (Polri) sesuai perintah atau ketentuan Pasal 108 KUHAP dan beberapa pasal, terutama dalam Pasal 42 ayat (2) UU. No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Pasal ini secara spesifik menyebutkan bahwa hubungan dan kerja sama Polri di dalam negeri dilakukan dengan masyarakat, termasuk mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas.
Sehingga kausalitas hukum dan realitas justru tipikal Eggi Cs. Memang dibutuhkan oleh Polri dan KOMPOLNAS RI dalam rangka mengetahui atau mengungkap adanya tindak kejahatan.
Selanjutnya publik bakal bisa mengamati dan menilai sendiri apakah Penyidik Polri (sebagai sebuah kesatuan Lembaga Negara) bakal equal menggunakan hak subjektivitas TIDAK MENAHAN yang mereka miliki sama dengan yang dilakukan terhadap Firli Sosok Pencoleng MUSUH NEGARA. Karena hak subjektivitas untuk tidak menahan justru jauh lebih pantas kepada para sosok hero Eggi-Roy Cs yang BUKAN MUSUH NEGARA melainkan Para Sosok Patuhi Hukum dan Perintah Undang-Undang
Didasari logika dan perspektif hukum, justru andai Penyidik melaksanakan Tupoksi mereka secara profesional dan proporsional sesuai asas legalitas dan berlaku objektif yakni idealnya segera menahan Firli dan sebaliknya terhadap kasus yang melibatkan TPUA dan Roy Cs.Penyidik segera melanjutkan pemeriksaan Laporan TPUA 9 Desember 2024 di Dumas Bareskrim Mabes Polri yang menyangkut dugaan Jokowi Ijazah Palsu S1.
Untuk itu tindakan aparatur (Reskrimum) Polda Metro Jaya yang satu atap dan berada dibawah struktural Mabes Polri ideal segera menghentikan sementara Penyidikan mereka terhadap para aktivis, lantaran secara hukum Mabes Polri yang menangani perkara Laporan Dumas melalui Bareskrim termasuk pihak Reskrimum secara prinsip hukum formal belum tuntas, karena belum melakukan Uji Forensik Digital terhadap keaslian atau tidak aslinya Kertas Ijazah S1 milik Jokowi, karena diduga palsu termasuk kebenaran materil akademik mahasiswa terkait kelulusan Jokowi dari S1 Fakultas Kehutanan UGM adalah bohong, bodong atau palsu.