KKN, Skripsi Dan Ijazah Merupakan Satu Kesatuan Dalam Kegiatan Akademik

Sehingga dalam polemik tuduhan Jokowi Ijazah Palsu S1 dari fakultas Kehutanan, tentu saja otomatis karena rangkaian kegiatan KKN dan Pembuatan Skripsi sebagai sebuah sistim baku menuju hak untuk menempuh atau mengikuti ujian S1 dan kepemilikan ijazah tanda kelulusan.
Maka oleh karenanya menurut hukum, Penyidik harus mengambil langkah langkah hukum demi mendapatkan kebenaran materil, tidak cukup hanya menyita dan melakukan uji forensik digital terhadap Ijazah saja, melainkan harus menguji forensik digitalik terhadap sertipikat KKN dan Skripsi termasuk juga pola perolehan dari sertipikat KKN dan Skripsi, selain oleh sebab Jokowi sudah mempersulit hak hukum Publik terhadap Pejabat Publik dan Hak Absolut Penyelidik-Penyidik sesuai sistematika hukum positif (Hukum yang Harus Berlaku).
H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H.
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)