Peristiwa

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Karawang Laporkan Dedi Mulyadi Ke KPK

Jakarta, 1 Desember 2025

Hari ini Senin (1/12/2025) Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang resmi melaporkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi saluran irigasi di kawasan Interchange Karawang, Telukjambe Timur

KAMI menilai proyek normalisasi itu tidak transparan karena tidak ditemukan papan informasi proyek di sepanjang lokasi pekerjaan. Selain Gubernur, dua kepala desa H. Junaedi (Desa Wadas) dan Dede Sudrajat (Desa Sukamakmur) juga turut dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan yang dipermasalahkan tersebut.

Presidium KAMI Karawang, H. Elyasa Budianto, mengatakan bahwa ketiadaan papan proyek merupakan pelanggaran aturan dan membuka peluang terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran.

“Pemasangan papan informasi proyek adalah kewajiban hukum. Tanpa plang proyek kegiatan tersebut patut diduga sebagai proyek siluman yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

la mengacu pada ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 70 Tahun 2012, serta Permen PU No. 12 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi berisi nama kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, konsultan pengawas, serta jadwal pelaksanaan.

Elyasa menambahkan bahwa ketidakjelasan informasi itu menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. “Jika masyarakat tidak tahu proyek apa yang dikerjakan, pertanyaan-pertanyaan akan muncul. Dan di situ potensi korupsi sangat mungkin terjadi,” tegasnya.

Soroti Dugaan Abuse of Power

Selain persoalan transparansi anggaran, KAMI juga menyoroti tindakan Gubernur Jawa Barat dalam pembongkaran bangunan liar (bangli) di sepanjang jalur normalisasi irigasi.

Beredar di media sosial video yang memperlihatkan adu argumen antara Gubernur dan warga saat proses pembongkaran berlangsung, yang menurut mereka menimbulkan kegaduhan.

Elyasa menilai bahwa wilayah irigasi primer, sekunder, dan tersier merupakan kewenangan Perum Jasa Tirta II (PJT II) sebagai BUMN, sehingga tindakan Gubernur disebutnya berpotensi melampaui kewenangan.

KAMI memandang normalisasi di Interchange Karawang tidak memiliki skala prioritas yang jelas. Arah normalisasi pun tidak transparan, dan cenderung mengarah pada dugaan pengalihan aliran sungai untuk mengurangi risiko banjir di kawasan pemukiman elit.

KAMI Karawang menyatakan bahwa laporan mereka ke KPK dilakukan untuk memastikan agar dugaan penyimpangan dapat diusut tuntas. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran publik.

Hingga berita ini dimuat, pihak Gubernur Jawa Barat maupun pemerintah desa yang dilaporkan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button