Kronologi Awal Kecurigaan Masyarakat Terhadap Ijazah Palsu, Hingga Klarifikasi Berujung Kriminalisasi

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes
Jakarta, 11 Mei 2025
Kasus Palsu-memalsu semakin ramai, selain sudah ada Gugatan Pidana dari TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) tentang Ijazah Palsu di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) yang terdaftar melalui Aduan Masyarakat (DuMas) semenjak Desember 2024 lalu, JkW juga melapor Pencemaran Nama Baik melalui Polda Metrojaya dan ada beberapa onderbouw-nya (alias “Termul” alias Ternak Mulyono, istilah dari Netizen +62) membuat Laporan serupa di beberapa Polres yang ada.
Sementara itu sudah berlangsung juga Gugatan Perdata soal Ijazah Palsu SD-SMP-SMA hingga S1-nya di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang diadukan oleh Dr Taufik dkk dan sempat sampai ke tahap Mediasi namun dead-lock karena tidak kooperatifnya pihak JkW, ada lagi Gugatan ke UGM dan 8 pihak terkait melalui PN Sleman yang diajukan oleh Ir Komarudin, sebagaimana disampaikan oleh Juru bicara PN Sleman Cahyono SH MH yang sudah terdaftar semenjak 05/05/25 dan rencana mulai disidangkan Kamis 22/05/25.
Perkembangan terakhir yang paling menarik adalah GerCep (Gerak Cepat)-nya Tim dari Bareskrim Polri yang meluncur ke Solo dan Jogja untuk mengambil keterangan dari beberapa orang (yang disebut-sebut sebagai “kawan SMA dan Mahasiswa” Jkw juga memeriksa bukti-bukti terkait di SMAN 6 (dulu SMPP 40) Surakarta dan UGM Yogyakarta. Tercatat tak kurang dari 30 (tiga puluh) lebih orang yang sudah dimintai keterangan soal ini, meski tidak jelas disebutkan siapa-siapa identitasnya dan dari pihak / afiliasi mana mereka semua.
Di sisi lain, setelah Dirpitidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro SH MH mengumumkan hasil di Solo dan Jogja sudah mencapai 90% (sembilan puluh persen) alias tinggal 10%-nha Uji Forensik Ijazah, secara “kebetulan” seseorang bernama Wahyudi Andrianto yang dikenal sebagai adik Iriana, mendatangi Gedung Bareskrim membawa sebuah Tas Tenteng yang diklaim berisi “Semua Ijazah Asli (?)” untuk diuji di Laboratorium Forensik (LabFor) Mabes Polri. Kedatangan Ipar JkW ini cukup menarik perhatian, karena sebenarnya Laporan (Dumas) TPUA itu belum diumumkan Nomor LP-nya, mendadak seperti terburu waktu, dilakukan setelah ada Laporan JkW di Polda Metro.
Mengapa kesan “saling ingin didahulukan” ini terasa kental karena memang sebagaimana kekhawatiran mayoritas masyarakat +62 yang mencurigai independensi Korps baju Coklat ini, hasil LabFor tersebut nantinya sudah bisa diprediksi hanga akan menguatkan alias memberi hasil “Asli” dari Ijazah yang sebenarnya ditengarai palsu selama ini. Hal ini jelas akan membuat Laporan (Dumas) TPUA di Bareskrim di SP3-kan alias dihentikan, semata-mata agar Laporan Pencemaran Nama baik yang diajukan JkW di Polda Metro yang malah sengaja dikerjakan.
Oleh karenanya tidak heran bahwa meski tertulisnya sebagai “Undangan Klarifikasi” namun minggu-minggu ini sangat terasa kesan dipaksakan pemanggilan untuk tokoh-tokoh Ilmuwan, Aktivis dan Ulama untuk langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polda Metro Jaya yang dalam Suratnya dituliskan banyak Pasal, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 35 jo Pasal 51 atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, juga Pasal 27A UU ITE. Liciknya dari pasal-pasal diatas terdapat Pasal-pasal selundupan yang ancaman hukumannya diatas 8 bahkan 12 tahun sehingga bisa dimanfaatkan subyektivitas Aparat untuk menahan.
Tercatat mulai dari Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, bu Kurnia Tri Royani SH, Rizal Fadillah SH, hingga dr Tifauzia Tiyassuma, Dr Rismon Sianipar, Saya dan bahkan Mikhael Sinaga dari PodCast Sentana-pun sudah mendapatkan Undangan Klarifikasi tersebut, meski ada yang baru secara elektronik alias belum sah secara hukum karena baru dikirim melalui sarana WA (WhatsApp) melalui HP. Kabarnya masih akan banyak lagi yang diundang termasuk PodCast-podcast yang sebenarnya merupakan Pliar keempat demokrasi di Indonesia untuk memberitakan apa-apa yang tidak berani diberitakan atau didiskusikan melalui media mainstream yang kabarnya tidak berani lantang bersuara. Terwelu.
Padahal kalau mau dilihat kronologi sejarahnya, kegaduhan soal Ijazah Palsu ini sebenarnya sudah dimulai dari peristiwa yang terjadi sekitar 12 (dua belas) tahun silam, tepatnya saat berlangsung Seminar “Memimpin dengan Hati”, yang diselenggarakan di Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja pada hari Jumat 28/06/13. Acara yang dihadiri oleh Prof Mahfud MD (MMD), Buya Syafii Maarif, JkW dan moderator Rosiana Silalahi tersebut sempat menyinggung perolehan IPk (Indeks Prestasi Kumulatif) saat mereka kuliah. Dengan bangganya MMD bercerita bahwa IPk-nya 3,8 sedangkan JkW sendiri mengaku bahwa IPk-nya “dua saja tidak ada” alias dibawah 2.
Disnilah awalnya orang yang kritis mulai curiga terhadap kebenaran kuliah JkW yang disebut-sebut “Lulus” dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 selama 5 (lima) tahun, karena syarat untuk bisa lulus antara lain adalah menempuh Minimal 144 SKS (dengan IPk dibawah 2 jelas lebih dari 5 tahun studinya), IPk minimal 2.0 dan tidak ada nilai E, kemudian Nilai D tidak melebihi 25% total SKS, mendapat Nilai min C utk Pancasila & Agama, serta harus Selesai Skripsi dan Pendadaran. Catatan: Khusus soal pentingnya Skripsi ini akan dibahas dalam tulisan selanjutnya karena sangat penting sebelum ada Ijazah yang diterbitkan.
Kesimpulannya, kasus yang kecurigaan masyarakatnya sudah muncul sejak 12 tahun silam tersebut bahkan sudah memakan korban Bambang Trimulyono dan Gus Nur akibat penyelundupan Pasal-pasal karet dalam persidangannya ditahun 2022 lalu, akankah diulangi lagi ditahun 2025 ini? Tentu kali ini tidak, masyarakat sudah semakin cerdas dan InshaaAllah Gusti Allah SWT tidak sare. “Wis wayahe” kata pepatah, alias kali ini kalau tidak mau #IndonesiaGelap terulang lagi, seharusnya kasus Ijazah Palsu ini terbongkar dan dilanjutkan dengan #AdiliJokowi dan #MakzulkanFufufafa …
)* Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen – Minggu, 11 Mei 2025