“LANJUTKAN PERJUANGAN, LAWAN OLIGARKI YANG MERUSAK NEGERI”

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
( Advokat )
Jakarta, 28 Agustus 2025
[Catatan Pembelaan Charlie Chandra dan Perjuangan Melawan Oligarki Perampas Hak Rakyat di seluruh Penjuru Negeri]
Logika dan asumsi, itu bisa keliru kalau tidak ada faktanya. Dalam berfikir, tidak bisa hanya mengandalkan logika, akan tetapi juga harus diverifikasi dengan fakta.
Contohnya, secara logika mungkin saja manusia bisa sampai ke bulan, asal ada tangga yang menjulang tinggi dan sampai ke bulan. Karena, melalui tangga inilah, manusia bisa meniti jalan hingga sampai ke bulan.
Namun, secara fakta logika ini halu. Karena tidak ada faktanya. Tak ada tangga yang sampai ke bulan. Sehingga, logika pengandaian tangga ke bulan, jika didekati dengan pendekatan filsafat, akan panjang dan melelahkan. Namun, jika didekati dengan uji empirik, dapat langsung disimpulkan bahwa logika ke bulan melalui tangga, itu halu. Karena tak ada faktanya.
Begitu juga perdebatan tentang jumlah sisir dalam tandan buah pisang. Saat pisang baru berupa jantung (bunga bakal buah pisang, Jawa: ontong), siapapun tidak akan pernah tahu berapa keseluruhan jumlah sisir dalam tandan buah pisang. Semua tebakan hanya asumsi, meskipun dengan upaya keras dicoba untuk dilogika atau dirasionalisasi.
Nah, dalam kesempatan itulah, kemarin (Rabu, 27/8), penulis bersama sejumlah Rekan Sejawat Advokat (Pak Fajar Gora, Bung Syafril, Rekan Hendra, Bang Gufroni, Rekan Hendra), melakukan verifikasi faktual tentang jumlah sisir dalam tandan buah pisang yang ada di depan kediaman Bang Muhammad Sa’id Didu.
Setelelah upaya maksimal dilakukan, sampai Bang Sa’id Didu terjengkang ke belakang karena terhempas oleh bobot tandan buah pisang saat ditebang, giliran penulis menghitung jumlah sisirnya. Karena penulis saat di kampung (Lampung) adalah praktisi penebang pisang, bahkan pernah menjadi pengepul pisang untuk dibawa truck pengekspor pisang ke Jakarta, secepat kilat penulis hitung dan jumlahnya ada 14 sisir.
Jumlah sisir ini, mengakhiri polemik dialektika logika antara Bang Said Didu dengan mitranya, yang sebelumnya berdebat soal berapa jumlah sisir pisang, yang saat itu diperdebatkan ketika masih berwujud jantung pisang.
Penulis, sebenarnya tidak sedang fokus soal pisang. Itu hanya sekuel kecil, dari banyaknya diskusi dan dialektika terkait masifnya Kriminalisasi oligarki pada rakyat di negeri ini. Kasus Charlie Chandra menjadi titik tolak pembahasannya. Kami membahas bersama, dengan berbagai data dan fakta yang kami miliki.
Coba kita simak, betapa jahatnya oligarki PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim yang mengkriminalisi Charlie Chandra.
Tanahnya dirampas. Charlie sendiri dikriminalisasi. Modusnya, menuduh Charlie memalsukan dokumen formulir 13, yang merupakan formulir permohonan balik nama yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Tangerang. Dan akhirnya, Charlie divonis 4 tahun penjara.
Bang Said Didu mengajak kita semua, untuk mengingatkan Presiden Prabowo Subianto, agar tidak membiarkan pengadilan menjadi sarana legalisasi perampasan tanah rakyat oleh Oligarki.
Dalam kasus Tom Lembong, Abolisi Presiden telah membatalkan lembaga peradilan melegalisasi kriminalisasi terhadap Tom, hanya karena berbeda preferensi politik. Kriminalisasi politisi via pengadilan telah mampu dibatalkan.
Namun, apakah kriminalisasi terhadap rakyat oleh Oligarki, memanfaatkan sarana putusan pengadilan, akan terus dibiarkan? Padahal, korbannya sudah sangat banyak.
Di Pengadilan Negeri Tangerang, sudah terlalu banyak orang yang memiliki tanah di kawasan proyek PIK-2 yang masuk penjara. Modusnya, memang diadu domba dengan sesama, ada yang diadu domba dengan ahli waris (seperti kasus Charlie Chandra dan Haji Fuad Efendi Zarkasi), ada pula yang diadu domba dengan sejumlah anak buah Aguan melalui Ali Hanafiah Lijaya (Eng Cun alias Gojali, Hendri, Vredy).
Apapun modusnya, siapapun yang bersengketa, ujungnya sama. Tanah itu, akhirnya dikuasai oleh Agung Sedayu Group (ASG), menjadi lokasi proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim. Tak peduli siapa yang dimenangkan oleh putusan pengadilan, tak peduli siapa yang akhirnya dipenjara. Ujung-ujungnya, tanah sengketa dikuasai PIK-2.
Aguan memang tak pernah muncul di persidangan, tapi dialah maestro dan pemodalnya melalui Ali Hanafiah Lijaya. Targetnya, menguasai tanah untuk membangun industri property, dengan biaya pembebasan yang murah, dan dijual dengan harga yang mahal. Beternak pejabat dan aparat menjadi modus operandinya.
Pejabat dan aparat pengkhianat, melayani Aguan dan mencekik rakyatnya sendiri. Hakim yang katanya wakil Tuhan, sekarang telah berubah menjadi kaki tangan Aguan. Putusannya tidak lagi “Demi Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, akan tetapi “Demi Uang dan Berdasarkan Perintah Aguan yang Maha Kaya”.
Mau dikatakan anomali, itulah fakta hukum dan pengadilan di negeri ini. Charlie Chandra, adalah simbol anomali hukum dan pengadilan di Negeri ini.
Charlie telah mengajukan Banding. Kita semua berharap, Hakim pengadilan Judex Factie tingkat 2, akan memberikan keadilan untuk Charlie, untuk seluruh rakyat, karena kasus Charlie adalah simbol jumawa oligarki terhadap lembaga peradilan. Hakim pengadilan, harus mengembalikan marwahnya, setelah diacak-acak oleh kepentingan Oligarki PIK-2.
Kami akhirnya bersepakat, membentuk TIM PEMBELA KORBAN KRIMINALISASI OLIGARKI. Tim ini, bukan hanya untuk membela Charlie Chandra. Tetapi untuk membela seluruh rakyat korban kriminalisasi oligarki. Baik oligarki PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim, maupun oligarki-oligarki jahat lainnya di seluruh penjuru negeri.