LAPORAN JOKOWI HANGUS…NGUS..NGUS

Oleh : M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik Dan Kebangsaan)
Bandung, 14 Desember 2025
Senin besok ada agenda gelar perkara khusus Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut dari keberatan atas penetapan sepihak 8 tersangka pada kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Meski diragukan obyektivitas, transparansi, dan kejujuran pihak Polda Metro dalam menangani kasus berbau kriminalisasi tersebut, namun 8 tersangka beserta kuasa hukumnya dapat mempertanyakan lebih lanjut mengenai dokumen ijazah Joko Widodo dan menjelaskan ketidakbenaran cara kerja penyidik dalam menangani kasus kaporan jokowi dan para pengikutnya.
Di samping terkait UU ITE sebagai komplemen maka laporan Jokowi, juga lainnya, sangat bersandar pada pasal-pasal KUHP. Pasal 310, 311, dan 160 UHP yang menjadi basis tuduhan. Jokowi merasa dihinakan atau dicemarkan dan difitnah. Sebagian tersangka dituduh melakukan penghasutan. Pasal-pasal kriminalisasi atas oara tersangka yang sejak awal kontroversi kini terancam hangus, tak berlaku. Laporan Jokowi dan lainnya batal demi hukum.
Adalah UU No 1 tahun 2023 yang memberlakukam KUHP baru terhitung tanggal 2 Januari 2026 menjadi faktor penting prediksi berantakan tindak lanjut laporan Jokowi dan termulnya itu. Polda Metro Jaya mesti memperhatikan faktor penting tersebut dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum. Keberlakuan pasal-pasal KUHP lama tinggal 2 pekan lagi.
Lazimnya aturan lama jika ingin tetap berlaku dituangkan persyaratannya dalam ketentuan peralihan. Namun untuk UU No 1 tahun 2023 dalam ketentuan peralihannya tidak mengatur atau sama sekali menutup akan keberlakuan KUHP lama. Hal ini mudah difahami mengingat UU No 1 tahun 2023 telah cukup waktu untuk memberlakukan KUHP baru tiga tahun sejak ditetapkan UU No 1tahun 2023 tersebut.
Jelas terhitung 2 Januari 2023 KUHP lama sudah tidak berlaku lagi, kecuali tentu jika kasus telah masuk dalam proses peradilan. Sebagaimana konsiderans UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa KUHP lama itu adalah “warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda”.
Loporan Jokowi dan lainnya yang melandaskan pada KUHP lama terhitung 2 Januari 2026 sudah tidak dapat dilanjutkan lagi. Pasal 310, 311 dan 160 KUHP tidak berlaku. Laporan Jokowi hangus..ngus..ngus.
Jika ingin tetap melanjutkan, maka Jokowi harus membuat laporan baru. Monggo..go..go.
Polda Metro Jaya harus menghentikan proses penyidikan atas 8 (delapan) tersangka. Laporan Jokowi gugur demi hukum. Tidak ada alasan lain yang dapat dibenarkan oleh hukum, kecuali jika memang negara ini adalah negara komunis atau negara otoriter lainnya. Hukum diabaikan.




