MABES POLRI KABULKAN GELAR PERKARA KHUSUS

Oleh : M Rizal Fadillah ( Pemerhati Politik Dan Kebangsaan )
Bandung, 1 Juli 2025
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengajukan keberatan tanggal 26 Mei 2025 atas penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Joko Widodo yang disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro tanggal 22 Mei 2025. Di samping keberatan TPUA juga mendesak dilakukan Gelar Perkara Khusus sebagaimana yang diatur dalam Perkapolri No 6 tahun 2019.
Setelah Karo Wassidik merespons surat TPUA dengan akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tanggal 30 Juni 2025 kabar gembira muncul dari Bareskrim yakni akan menyelenggarakan Gelar Perkara Khusus hari Kamis tanggal 3 Juli 2025. Permohonan TPUA dikabulkan. Tentu harapan besarnya adalah adanya koreksi atas pernyataan Dirtipidum terdahulu yang menghentikan penyelidikan.
Sesuai dengan Surat agenda Gelar Perkara Khusus tersebut, maka pihak pelapor/pengadumas TPUA mendapat undangan untuk menghadiri. Sejak awal TPUA mengajukan dua ahli untuk diikutsertakan dalam agenda tersebut yakni ahli telematika Dr KRMT Roy Suryo dan ahli forensik digital Dr Rismon Sianipar, hal mana diulangi secara lisan saat bertemu dengan Pimpinan Biro Wassidik Mabes Polri. Kiranya tidak ada halangan atas kehadirannya.
Pada hari bersamaan 30 Juni 2025 sesungguhnya TPUA bersama Aliansi Advokat Bandung Bergerak (AABB) telah membuat pengaduan kepada Kadiv Propam Polri atas dugaan Obstruction of Justice yang dilakukan oleh Dirtipidum. Pengumuman penghentian penyelidikan 22 Mei 2025 dinilai melanggar KUHAP dan Perkapolri No 6 tahun 2019. Alasan penghentian kabur dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Keyakinan TPUA jika Gelar Perkara Khusus tanggal 3 Juli 2025 dilaksanakan dengan obyektif, transparan, dan adil maka proses penyelidikan dapat meningkat menjadi penyidikan. Artinya Joko Widodo harus dapat diminta pertanggungjawaban atas segala perbuatannya hingga proses hukum selanjutnya. Pembuatan dan penggunaan ijazah palsu untuk kepentingan jabatan adalah kejahatan berat.
Saatnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang terlanjur diberi predikat publik sebagai “Geng Solo” untuk membuktikan kepada seluruh bangsa dan rakyat Indonesia akan profesionalitas diri sebagai Kapolri. Mengakhiri dengan baik tugas yang diembannya. Memberi kado manis bagi rakyat dan bangsa Indonesia di HUT Bhayangkara ke-79. Berani membawa Joko Widodo ke dalam proses hukum hingga ruang pengadilan.
Kejujuran dan kebenaran akan menemukan jalannya. Khianat dan kebohongan ada batasnya. Allah itu Maha Kuasa dan tidak ada yang bisa menahan Kuasa-Nya.