HukumPeristiwa

Mabes Polri Menunda Gelar Perkara Khusus Laporan TPUA Terkait Ijazah Jokowi

Jakarta, 3 Juli 2025

Mabes Polri Menunda Gelar Perkara Khusus Laporan TPUA Terkait Ijazah Jokowi terkait dugaan tindak pidana dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau yang membantu memberikan ijazah sertifikat kompetensi , gelar akademik, profesi ,dan/atau vokasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 68 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Joko Widodo ( Mantan Presiden Indonesia ke 7 ) , yang patut diduga palsu,

hal tersebut berdasarkan, :

a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana:

Cc. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:

d. Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/DITTIPIDUM tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Prof. Dr. Eggy Sudjana, S.H., M.Si.:

e. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/1V/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025:

f. Surat Pengaduan Masyarakat dari Sdr. H. M. Rizal Fadilah, S.H. (Tim Pembela Ulama & Aktivis) Nomor: 26/P-GPK/TPUAI/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 hal permohonan gelar perkara khusus:

  1. Surat Perintah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: Sprin/7002VI/RES.7.5./2025, tanggal 30 Juni 2025 tentang perintah untuk melaksanakan gelar perkara khusus terhadap Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/DITTIPIDUM tanggal 9 April 2025:

h. Nota Dinas Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri Nomor: B/ND894NVI/RES.7.5./2025/Rowassidik tanggal 30 Juni 2025 perihal pelaksanaan gelar perkara khusus:

l. Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor: B/3343VURES.1.24/2025/ Dittipidum tanggal 30 Juni 2025,

j. Nota Dinas Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri Nomor: B/ND903/VII/RES.7.5./2025/Rowassidik tanggal 2 Juli 2025 perihal penundaan pelaksanaan gelar perkara khusus.

Gelar Perkara Khusus tersebut sejatinya digelar pada hari ini kamis (3/7/2025).

Berdasarkan surat Badan Rerserse Kriminal Polri Direktoran Tindak Pidana Umum tanggal 3 Juli 2025 Nomor : B/ 3396 NIMVRES 1 24 /2025/Dittipidum Klasifikasi: Biasa Lampiran : – Hal : penundaan pelaksanaan gelar perkara khusus, yang ditujukan kepada Prof. Dr. Eggy Sudjana, S.H., M.Si. ( Tim Pembela Ulama & Aktivis ) yang diterima redaksi persuasi-news.com pada hari ini Kamis (3/7/2025) , gelar perkara tersebut ditunda/dijadwalkan ulang

pelaksanaan gelar perkara khusus yang awalnya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 dan akan dijadwalkan ulang pelaksanaanya hari,tanggal : Rabu 9 Juli 2025 pukul 10.00 WIB sampai selesai, bertempat di Ruang Gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button