
Jakarta, 3 Juli 2025
Mabes Polri Menunda Gelar Perkara Khusus Laporan TPUA Terkait Ijazah Jokowi terkait dugaan tindak pidana dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau yang membantu memberikan ijazah sertifikat kompetensi , gelar akademik, profesi ,dan/atau vokasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 68 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Joko Widodo ( Mantan Presiden Indonesia ke 7 ) , yang patut diduga palsu,
hal tersebut berdasarkan, :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana:
Cc. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:
d. Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/DITTIPIDUM tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Prof. Dr. Eggy Sudjana, S.H., M.Si.:
e. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/1V/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025:
f. Surat Pengaduan Masyarakat dari Sdr. H. M. Rizal Fadilah, S.H. (Tim Pembela Ulama & Aktivis) Nomor: 26/P-GPK/TPUAI/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 hal permohonan gelar perkara khusus:
- Surat Perintah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: Sprin/7002VI/RES.7.5./2025, tanggal 30 Juni 2025 tentang perintah untuk melaksanakan gelar perkara khusus terhadap Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/DITTIPIDUM tanggal 9 April 2025:
h. Nota Dinas Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri Nomor: B/ND894NVI/RES.7.5./2025/Rowassidik tanggal 30 Juni 2025 perihal pelaksanaan gelar perkara khusus:
l. Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor: B/3343VURES.1.24/2025/ Dittipidum tanggal 30 Juni 2025,
j. Nota Dinas Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri Nomor: B/ND903/VII/RES.7.5./2025/Rowassidik tanggal 2 Juli 2025 perihal penundaan pelaksanaan gelar perkara khusus.
Gelar Perkara Khusus tersebut sejatinya digelar pada hari ini kamis (3/7/2025).
Berdasarkan surat Badan Rerserse Kriminal Polri Direktoran Tindak Pidana Umum tanggal 3 Juli 2025 Nomor : B/ 3396 NIMVRES 1 24 /2025/Dittipidum Klasifikasi: Biasa Lampiran : – Hal : penundaan pelaksanaan gelar perkara khusus, yang ditujukan kepada Prof. Dr. Eggy Sudjana, S.H., M.Si. ( Tim Pembela Ulama & Aktivis ) yang diterima redaksi persuasi-news.com pada hari ini Kamis (3/7/2025) , gelar perkara tersebut ditunda/dijadwalkan ulang


pelaksanaan gelar perkara khusus yang awalnya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 dan akan dijadwalkan ulang pelaksanaanya hari,tanggal : Rabu 9 Juli 2025 pukul 10.00 WIB sampai selesai, bertempat di Ruang Gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10