Majelis Hakim Perkara Gugatan Ijazah Jokowi : Pengadilan Negeri Surakarta Tidak Berwenang Mengadili Perkara Ini

Surakarta, 11 Juli 2025
Majelis Hakim Pengadilan Surakarta Memutuskan Gugatan Ijazah Jokowi gugatan perdata terkait ijazah Mantan Presiden Republik Indonesia ke 7 Joko Widodo.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Putu Gde Hariadi memutuskan ;
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini .
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.
Putusan perkara dengan nomor perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diputuskan dalam yang digelar secara online, pada Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., secara resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta pada hari , Senin, 14 April 2025. Gugatan tersebut ditujukan kepada empat pihak: Joko Widodo (Mantan Presiden Republik Indonesia) sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.
Dalam mengajukan gugatan, Dr. Taufiq menunjuk kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara bernama TIPU UGM, yang merupakan akronim dari Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu. Nama ini dipilih sebagai bentuk kritik terhadap dugaan manipulasi data akademik yang menjadi pokok gugatan.