Membongkar Skandal SD Kalam Kudus Sorong Dan Permainan Polda Papua Barat Daya
Jakarta, 10 Februari 2026
Dunia Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh kembang, belajar, dan bermimpi untuk masa depan mencapai cita-cita, namun tampaknya hal tersebut tak berlaku untuk Marisca Karyn Anggawan alias Karyn.
Dugaan korupsi Yayasan berujung pada sentimen pribadi, anak menjadi korban diskriminasi Pendidikan, kekerasan psikis dari oknum Guru, hingga berujung fitnah publik dan black campaign.
Keberanian sang ayah Johanes Anggawan yang sejak lama konsisten mengkritisi pembangunan gereja Kalam Kudus Sorong. Pembangunan besar senilai lebih dari Rp 10 miliar pada tahun 2018 dijalankan tanpa transparansi, tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan tanpa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kritik Johanes Anggawan tersebut dianggap ancaman, hingga melahirkan sentimen pribadi dari pihak yayasan dan majelis gereja membuat Karyn yang masih berusia 9 tahun harus menjadi korban.
Karyn seorang anak kecil yang sepatutnya sibuk dengan dunianya, justru menjadi korban diskriminasi dunia pendidikan.
Berdasarkan pers relese Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi Dan Independen Indonesia (PASTI Indonesia) yang diterima redaksi persuasi-news.com pada hari Senin (9/2/2026) menjelaskan kronologis kasus tersebut.
Pada 19–29 Mei 2025 lalu, dari Anak bungsu dari Johanes Anggawan yang bernama Kenneth jatuh sakit parah dan dirawat di RS Mitra Keluarga Kenjeran Surabaya. Karryn ikut sakit dan harus dirawat, sementara ibunya juga jatuh sakit hingga hampir masuk ICU.
Walaupun orang tua Karyn telah berkomunikasi dengan pihak sekolah, yaitu wali kelas dan kepala sekolah, menyampaikan kondisi medis serta meminta izin serta memberikan bukti medis, tetapi bukti itu diabaikan oleh sekolah, tutur Direktur PASTI Indonesia
Susanto, S.H (Arlex Long Wu)
Dirinya melanjutkan, 30 Mei 2025,Teror WhatsApp berisi fitnah dan intimidasi. pesan WhatsApp teror yang diterima orang tua Karyn. Pesan tersebut berisi ujaran kebencian dan penolakan sosial, yang menurut PASTI Indonesia merupakan instruksi terselubung untuk menyingkirkan keluarga korban dari gereja dan sekolah.
Lalu pada 4–11 Juni 2025 Karyn diberikan SP1, SP2, SP3. dilanjutkan pada 13 Juni 2025 pengeluaran sepihak oleh sekolah ,walau bukti Karyn sakit jelas,kata Arlex Long Wu.
2 Juli 2025 mediasi awal di Dinas Pendidikan, tak berbuahkan hasil.
7 Juli 2025 ditolak saat mendaftar ulang. Akhirnya pada 14 Juli 2025 Karyn pindah ke Shine School, namun 23–27 Agustus 2025, Data Dapodik ditahan, Karyn kehilangan hak ikut ANBK, ujarnya.
Tidak berhenti di situ, muncul fakta mencengangkan dari hasil pemeriksaan psikologis resmi pada Oktober 2025, guru Like R. Pattipeilohy mempermalukan Karyn dalam ibadah kelas 4–6 dengan menyebutnya sebagai contoh buruk siswa yang sering terlambat, disertai kalimat: “Malu kah tidak? Malu toh?” di hadapan teman-temannya, tutur pria yang biasa disapa “Koh Lex Wu” itu.
Perbuatan itu membuat Karyn menangis sesenggukan, merasa sangat malu, dan menimbulkan trauma psikis yang mendalam. Fakta ini baru terungkap jelas setelah pada tanggal 8–13 Oktober 2025 asesmen psikologis resmi menyatakan Karyn mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat diskriminasi dan stigma sosial yang dialaminya,ungkap Lex Wu.
Setelah penghentian penyelidikan, intimidasi dan persekusi terjadi di rumah korban, peristiwa itu terjadi pada 13 Desember 2025, tambahnya.
Ketika luka anak semakin dalam, pihak sekolah justru tampil di ruang publik dengan fitnah terbuka, menuduh Karyn malas, sering telat, dan sering absen. Tuduhan ini direkam, disebarkan, dan menjadi black campaign yang merusak nama baik anak dan keluarga.20 Januari 2026, Konferensi pers sekolah berisi fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Karyn.
Permainan Polda Papua Barat Daya
Yang selanjutnya sambung Direktur PASTI Indonesia, Ketika keluarga mencari keadilan melalui jalur hukum, Polda Papua Barat Daya justru
ikut bermain,30 Juni 2025, Laporan ITE di Polres Sorong, dihentikan dengan SP3 (9 Agustus 2025).
Lebih dari sekadar diam, aparat kepolisian justru ikut menyebarkan narasi black campaig,bahwa keluarga hanya “jalan-jalan ke Jakarta–Bali.” Narasi ini digunakan untuk melegalkan penghentian penyelidikan dan membenarkan pengeluaran sepihak terhadap Karyn.
Terkait kejadian tersebut Persatuan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi Dan Independen Indonesia (PASTI Indonesia) menyampaikan pernyataan tegas.
Kasus ini bukan sekadar soal administrasi sekolah, melainkan rantai panjang kejahatan kelembagaan: dugaan korupsi yayasan yang ditutup-tutupi, sentimen pribadi yang dijadikan alasan diskriminasi, kekerasan psikis yang melukai anak, hingga fitnah publik dan kampanye hitam yang dilegalkan oleh aparat.
Menurut PASTI Indonesia, Yang lebih memprihatinkan, diamnya Kepolisian—terkhusus Polda Papua Barat Daya di bawah pimpinan Gatot Haribowo—telah memberi ruang bagi pihak sekolah untuk semakin berani melakukan penyiksaan psikis terhadap Karyn. Diam ini bukanlah sikap netral, melainkan bentuk permainan yang justru melindungi pelaku dan menambah luka korban.
Lanjut mereka, Puncak arogansi itu terjadi dalam konferensi pers 20 Januari 2026, ketika pihak sekolah dengan penuh keberanian melancarkan fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Karyn di ruang publik. Tindakan ini adalah serangan frontal terhadap martabat anak dan keluarga, sekaligus bukti nyata bahwa hukum telah dibiarkan lumpuh di hadapan kekuasaan sekolah
Kini, sorotan publik tertuju pada Polri. Apakah institusi ini akan berdiri tegak membela korban anak,atau membiarkan dirinya dicap sebagai aparat yang tumpul ke atas, tajam ke bawah?, Kasus ini adalah ujian reformasi Polri, ujian untuk membuktikan bahwa kepolisian bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan benteng terakhir keadilan bangsa.
Pasti Indonesia menegaskan, Fitnah tidak boleh dibiarkan.Keadilan tidak boleh ditunda. Perlindungan anak tidak boleh dinegosiasikan




