
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat , Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis )
Jakarta, 16 Agustus 2025
Pada Jum’at kemarin (15/8), kami dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKA-A), menyambangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Turut dalam rombongan delegasi, Rekan Jahmada Girsang, Rekan Meidy Julianto, Rekan Abdul Ghafur Sangaji, Rekan Khairul Anwar Silalahi, Rekan Mulyadi dan Rekan Kurnia Tri Royani.
Turut membersamai sejumlah aktivis. Ada Bu Susi, Bu Desi dkk dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM). Ada juga Bang Hary, dan yang lainnya.
Tujuan kami ke Kejaksaan Agung adalah untuk mendorong institusi Kejaksaan selaku penuntut dan pelaksana eksekusi putusan, segera mengeksekusi Terpidana SILFESTER MATUTINA yang perkaranya telah inkrah sejak 20 Mei 2019 yang lalu.
Kami mengirimkan 3 Surat sekaligus, yaitu:
Pertama, kami mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera menegur dan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang telah lalai, karena tidak segera mengeksekusi Terpidana SILFESTER MATUTINA.
Sebelumnya, pada 31 Juli 2025 lalu kami sudah mendatangi dan bersifat ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi. Tanggal 4 Agustus, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriyatna, mengabarkan SILFESTER MATUTINA sudah diundang untuk dieksekusi, jika tidak hadir akan dilakukan upaya paksa karena putusan sudah inkrah.
Tapi alih-alih dieksekusi, SILFESTER MATUTINA hingga saat ini masih melenggang bebas. Bahkan, masih bisa bermanuver mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Kedua, kami mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS). Tujuannya, agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) Kejaksaan
Agung R.I. selaku pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi kejaksaan di bidang Pengawasan, melakukan pengawasan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melalui audit kinerja dan keuangan dan kegiatan pengawasan lainnya, khususnya yang berkaitan dengan pengabaian putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 287 K/PID/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 20
Mei 2019.
Ketiga, kami mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAMBID). Tujuannya, agar Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM BIN) Kejaksaan
Agung R.I. selaku pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi kejaksaan di bidang pembinaan, agar melakukan pembinaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melalui pembinaan atas perencanaan, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, dan dukungan teknis lainnya, khususnya yang berkaitan dengan pengabaian
putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 287 K/PID/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 Mei 2019.
Saat ini, tidak ada satupun alasan hukum bagi kejaksaan yang bisa dijadikan dasar untuk tidak menjalankan putusan yang sudah inkrah. Mengingat, pasal 270 KUHAP menyatakan:
“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.”
Semoga, setelah kami berkirim surat ke Kejaksaan Agung R.I., pihak kejaksaan bisa segera mengeksekusi Terpidana SILFESTER MATUTINA. Negara, tidak boleh kalah dengan Terpidana SILFESTER MATUTINA. Terpidana SILFESTER MATUTINA harus segera masuk penjara.