Sorong, 7 Januari 2026
Hari ini Selasa (7/1/2026) Pengadilan Negeri Sorong, papua kembali mengelar lanjutan Kasus diskriminasi terhadap Marisca Karyn Anggawan .
Perkara dengan nomor 110/Pdt.G/2025/PN Son tersebut pihak Penggugat yakni Johannes Anggawan, pihak Tergugat Kepala Sekolah Dasar Kristen Kalam Kudus (SKKK) Sorong, Turut Tergugat.
Pada Petitum (tuntuntanya) pihak penggugat menuntut :
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat dan Turut Tergugat yang mengeluarkan anak Penggugat yang bernama Marisca Karyn Anggawan dari sekolah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat dan Turut Tergugat telah merugikan nama baik, harkat martabat, serta Psikologis anak Penggugat dan Keluarga;
- Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk memulihkan nama baik anak Penggugat Marisca Karyn Anggawan dengan cara membuat klarifikasi dan Permintaan maaf tertulis yang diumumkan melalui Media cetak/koran, papan pengumuman sekolah dan/atau media komunikasi resmi sekolah;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh Lima Juta Rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
B. Subsidair
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pada sidang yang digelar hari ini dengan agenda Pembuktian para pihak tersebut, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya gagal menghadirkan bukti kuat. Satu-satunya dokumen yang ditampilkan hanyalah potongan pesan WhatsApp keluarga yang dicrop, sehingga tidak memiliki konteks utuh dan tidak dapat diverifikasi.
Wara Laso, yang bertidak sebagai sebagai Ketua majelis hakim menegur keras pihak tergugat atas ketidaksiapan mereka.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut yakni WARA’ LASO’ MASSUDI SOMBOLINGGI, S.H., M.H. (Ketua), SISKA JULIA PARAMBANG, S.H., M.H. (Anggota) , AZHARUL NUGRAHA PUTRA PATURUSI, S.H.
SD Kalam Kudus Sorong Memobilisasi Sejumlah Guru
SD Kalam Kudus Sorong Memobilisasi Sejumlah guru Untuk Menghadiri Persidangan, sekitar puluhan orang guru nampak hadir di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Sorong, papua itu.

Berdasarkan pantauan redaksi, dalam sidang yang dimulai sekitar jam 15:00 tersebut, pihak SD Kalam Kudus Sorong memobilisasi sejumlah guru untuk menghadiri persidangan.


Mobilisasi Sejumlah Guru Ke Pn Sorong, Hak Belajar Siswa Dikorbankan Demi Kepentingan Yayasan
Peristiwa mobilisasi guru ini menuai kecaman keras. Guru-guru yang seharusnya berada di kelas untuk mendidik anak-anak justru diarahkan ke pengadilan, meninggalkan ruang kelas kosong. Akibatnya, hak belajar siswa dikorbankan demi kepentingan Yayasan, hal tersebut disampaikan oleh Susanto, S.H (Arlex Long Wu) selaku Direktur Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi Dan Independen Indonesia (PASTI Indonesia).
Yang dimobilisasi memang guru, tapi yang dikorbankan adalah anak-anak. Mereka dipulangkan lebih awal, tidak belajar, karena Yayasan lebih mementingkan citra dan pembelaan hukum daripada amanat pendidikan. Ini bukan hanya kelalaian, tapi
bentuk arogansi kelembagaan kata pria yang biasa disapa Lex Wu tersebut kepada redaksi persuasi-news.com pada hari ini Rabu (7/1/2026).
Johannes Anggawan : Hari Ini Bukan Hanya Karyn Yang Kehilangan Hak Pendidikan,Tetapi Seluruh Siswa SD Kalam Kudus
Keluarga korban juga menyampaikan keprihatinan mendalam.
Johannes Anggawan, orang tua walimurid Karryn Kasus Dugaan Diskriminasi Di SD Kristen Kalam Kudus Sorong, mengatakan, Hari ini bukan hanya Karyn yang kehilangan hak pendidikan, tetapi seluruh siswa SD Kalam Kudus. Kami berharap kasus ini dibuka terang benderang agar publik melihat bagaimana sebuah sekolah bisa mengabaikan amanat konstitusi demi kepentingan sempit.
Apresiasi kepada Majelis Hakim
Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, memberikan apresiasi tinggi kepada Ketua Majelis Hakim Wara Laso dan jajaran hakim yang menunjukkan sikap profesional, tegas, dan empatik dalam menangani perkara ini.
“Majelis Hakim telah menunjukkan integritas luar biasa. Mereka tidak hanya menegakkan hukum secara prosedural, tetapi juga memperlihatkan kepedulian terhadap nasib seorang anak yang menjadi korban diskriminasi. Ini adalah teladan bahwa pengadilan bisa menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat kecil,” ujar Lex Wu.
Harapan Keluarga Korban
Keluarga Johanes Anggawan berharap agar kasus ini dibuka terang benderang dan
tidak berhenti pada formalitas persidangan.
“Kami ingin kebenaran ini terungkap sepenuhnya. Kasus Karyn bukan hanya tentang anak kami, tetapi tentang masa depan anak-anak Indonesia.
Jangan ada lagi sekolah yang arogan, yang merasa bisa mencabut hak pendidikan seenaknya. Kami berharap pengadilan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik diskriminasi dan arogansi
lembaga pendidikan,” tegas keluarga korban.




