Peristiwa

Netizen Dan Pengiat Sosial Mendesak Prabowo Untuk Menetapkan Bencana Di Sumatera Menjadi Bencana Nasional

Jakarta, 3 Desember 2025

Saat ini selain banyak desakan untuk mundur dan komen hujatan terhadap menteri maupun pejabat lembaga yang hadir di daerah Bencana Sumatera banyak yang melakukan pencitraan, Netizen terutama di X dan Tiktok mendesak agar Presiden Prabowo segera Menetapkan Bencana Sumatera dijadikan Bencana Nasional, hal ini terlihat Media Sosial sangat heboh dimana banyak sekali Desakan Darurat Bencana Nasional Untuk Bencana Sumatera, Ini Kata Menko PMK Pratikno saat rapat membahas bencana Sumut, Aceh, dan Sumbar. Muncul desakan penetapan status darurat bencana nasional setelah banjir dan longsor melanda wilayah sebagian besar Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Akankah pemerintah menetapkan status bencana nasional di Sumatera?.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno buka suara soal desakan tersebut. Pratikno tidak menjawab gamblang, tapi dia memastikan semua kementerian bekerja maksimal menangani bencana di Sumatera.

“Jadi yang saat ini terjadi adalah seluruh kementerian dan lembaga diperintahkan Bapak Presiden termasuk TNI, Polri, BNPB, dan semua komponen untuk mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin menangani bencana di Sumatera ini,” kata Pratikno saat konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Penanganan maksimal pascabencana di Sumatera merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pratikno memastikan penanganan dilakukan maksimal di tingkat nasional.

“Jadi sekali lagi ini penanganannya bener-bener penanganan full kekuatan secara nasional,” ujarnya.


Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, sebelumnya turut merespons dorongan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional di Sumatera. Penetapan status bencana nasional disebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Abdul Muhari menyertakan unggahan di Instagram mengenai kriteria penetapan status bencana nasional. Di sana tertulis tak semua bencana besar langsung berstatus bencana nasional.

“Keputusan bencana nasional atau tidak sepenuhnya di tangan Presiden sesuai UU 24/2007 Pasal 51,” kata Muhari kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button