
Sragen, 26 Agustus 2025
Bambang Tri Mulyono Penulis Buku Jokowi UnderCover Bambang Tri Mulyono Bebas Dari Lapas Sragen bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025) pagi, dia diantar langsung oleh petugas Lapas Sragen ke Blora.
Mohamad Maolana selaku Kepala Lapas Kelas IIA Sragen mengungkapkan , pembebasan Bambang Tri Mulyono berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Dirinya melanjutkan, Pembebasan bersyarat tersebut diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemberian pembebasan bersyarat kepada dia telah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif, kata Mohamad Maolana.
Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,harapnya.
Dengan pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang, terang Maolana.
Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial, agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum, tutupnya.
Sekedar infomasi, Bambang Tri Mulyono pada 18 April 2023 lalu divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri surakarta.
Dalam putusannya majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Moch. Yuli Hadi, hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Ariyanto, Menyatakan :
- Terdakwa Bambang Tri Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Bambang Tri Mulyono selama 6 (enam) Tahun;
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut;
4.Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
…
Sidang Kasasi
Sementara itu pada sidang kasasi yang digelar pada Kamis (14/9/2023) , Hakim tunggal Dr. H. Eddy Army, SH.,MH ,memutuskan :MENGADILI: – Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa BAMBANG TRI MULYONO tersebut; – Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).