HukumPeristiwaPress Reales

Perhimpunan PASTI Indonesia Laporkan Kasus Dugaan Diskriminasi Di SD Kristen Kalam Kudus Sorong Ke KPAI

Jakarta, 3 Januari 2026

Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi Dan Independen Indonesia (PASTI Indonesia) Laporkan Kasus Dugaan Diskriminasi Di SD Kristen Kalam Kudus Sorong Ke Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ,hal tersebut disampaikan oleh Pasti Indonesia melalui surat dengan nomor 001/Seknas/PASTI/Lap_Perlindungan Anak/I/2026 tanggal Januari 2026.

Dalam surat yang diterima redaksi persuasi-news.com pada hari ini sabtu (3/1/2026) Direktur PASTI Indonesia Susanto, S.H (Arlex Long Wu) mengatakan, berdasarkan permohonan bantuan hukum dari Johanes Anggawan selaku ayah korban, menyampaikan laporan resmi sebagai bentuk keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas tragedi diskriminasi pendidikan yang menimpa seorang anak kecil bernama Marisca Karyn Anggawan (9 tahun).

Menurut Arlex Long ,Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif sekolah, melainkan sebuah pelanggaran serius terhadap hak anak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan normanorma universal perlindungan anak. Karryn, yang seharusnya menikmati masa kanakkanak dengan penuh tawa, mimpi,dan rasa aman,justru dipaksa menanggung stigma,pengucilan, dan trauma akibat keputusan sepihak yang mencabut haknya untuk bersekolah.

PASTI Indonesia menilai bahwa tindakan pengeluaran Karryn dari sekolah, yang berawal dari kondisi keluarga yang sedang sakit dan diperparah oleh sentimen pribadi terhadap ayahnya,adalah bentuk nyata diskriminasi kelembagaan. Lebih jauh, peristiwa ini kemudian diperparah dengan adanya intimidasi dan upaya persekusi yang terjadi di kediaman Karryn pada tanggal 13 Desember 2025, sehingga semakin memperdalam luka mental terhadap anak dan keluarganya. Peristiwa ini telah merampas hak pendidikan, merusak rasa aman, dan melukai jiwa seorang anak yang masih rapuh, ujar pria yang biasa disapa Lex Wu itu.

Lebih dari itu, kasus ini mencerminkan adanya krisis moral dan kelembagaan dalam dunia pendidikan, di mana kepentingan pribadi dan konflik internal dijadikan alasan untuk menghukum seorang anak. Hal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanat bangsa untuk melindungi generasi penerus, serta mencederai komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip hak anak yang diakui secara internasional, pungkas Lex Wu.

Dirinya menuturkan, Johanes Anggawan, ayah dari korban Marisca Karyn Anggawan (9 tahun), bukanlah sosok asing bagi Yayasan Kalam Kudus Sorong. Sejak awal berdirinya, ia telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan gereja dan sekolah.

Dia melanjutkan, Pada periode 2010–2012, Johanes dipercaya memimpin pembangunan dengan dana sebesar Rp 1,5 miliar. Proses tersebut dijalankan secara transparan, melalui panitia resmi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan laporan pekerjaan yang jelas. Integritas dan dedikasi Johanes saat itu menjadi fondasi kepercayaan jemaat dan yayasan.

Setelah keberhasilan pembangunan tahap awal, Johanes kembali diminta untuk membantu pembangunan lanjutan. Namun karena kesibukan, ia mempercayakan pengerjaan proyek tersebut kepada pihak lain bernama Richard Goenawan, katanya.

Memasuki tahun 2018, dimulai pembangunan besar dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar. Berbeda dengan proyek sebelumnya yang dijalankan secara transparan melalui panitia,Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan laporan keuangan yang jelas, pembangunan kali ini berlangsung tanpa mekanisme akuntabilitas yang semestinya.Tidak ada panitia resmi,tidak ada RAB, dan tidak ada laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, kata Direktur PASTI Indonesia tersebut.

Sebagai seorang yang sejak awal menjunjung tinggi transparansi, Johanes menyuarakan kritik atas ketidakberesan tersebut. Ia menuntut agar yayasan kembali pada prinsip akuntabilitas dan keterbukaan sebagaimana pernah dijalankan. Namun,sikap kritis ini justru memunculkan sentimen pribadi dari pihak yayasan terhadap dirinya. Kritik yang seharusnya menjadi masukan untuk perbaikan malah dianggap sebagai ancaman,sehingga Johanes mulai diperlakukan dengan sikap tidak bersahabat, ujar Lex Wu.

Situasi semakin memburuk ketika pada Oktober 2024, Johanes Anggawan turun dari posisi majelis gereja. Keputusan ini tidak hanya menandai berakhirnya masa baktinya, tetapi juga memperkuat jarak dan ketegangan dengan pihak yayasan. Kemudian pada April 2025, Johanes bersama rekan-rekan meminta klarifikasi terkait dua pendeta yang tidak diperpanjang masa tugasnya. Permintaan klarifikasi yang seharusnya menjadi bagian dari tata kelola yang sehat justru dianggap sebagai sikap kritis yang mengganggu. Hal ini semakin memperdalam sentimen pribadi terhadap Johanes,menjadikannya sasaran ketidaknyamanan internal, kata Lex Wu

Dia menilai, Sentimen yang diarahkan kepada ayah akhirnya berimbas pada anak. Karryn, yang tidak bersalah dan seharusnya dilindungi, justru dijadikan korban diskriminasi di sekolah. Ia mengalami penolakan, pengucilan, hingga pengeluaran sepihak dari sekolah. Luka itu kemudian diperparah dengan intimidasi dan persekusi terhadap keluarganya, yang membuat trauma Karryn semakin mendalam.

Berikut kronologis peristiwa yang disampaikan PASTI Indonesia kepada KPAI :

  1. 13–29 Mei 2025 – Keluarga Sakit
  • Anak bungsu Kenneth jatuh sakit parah dan dirawat di RS Mitra Keluarga Kenjeran Surabaya.
  • Karryn ikut sakit dan harus dirawat, sementara ibunya juga jatuh sakit hingga hampir masuk ICU.
  • Orang tua aktif melaporkan kondisi ini kepada wali kelas dan kepala
  1. 30 Mei 2025 – Teror WhatsApp
  • Keluarga menerima pesan WhatsApp berisi fitnah dan larangan beribadah:
  • “Kami senang kalian keluar dari Gereja Kalam Kudus … sikap arogan …
    menjijikan … jangan kembali ke gereja … jangan ganggu kebahagiaan
    kami.”
  • Pesan ini menjadi pintu masuk diskriminasi, menandai upaya sistematis untuk membuang keluarga dari gereja sekaligus mengeluarkan Karryn dari sekolah.
  • Teror WA ini diduga dikirim oleh pihak kuat yang menduduki jabatan struktural di gereja maupun yayasan pendidikan.
  • Sejak saat itu, tekanan sosial semakin kuat: surat panggilan sekolah dikirim berulang kali, permohonan ujian online ditolak, hingga akhirnya anak dianggap “mengundurkan diri” padahal faktanya dikeluarkan.
  • Teror WA menjadi awal mula diskriminasi kelembagaan terhadap keluarga.
  1. 4–11 Juni 2025 – Penolakan Sekolah
  • Sekolah mengirimkan surat panggilan SP1, SP2, dan SP3.
  • Permohonan ujian online ditolak meski ada bukti medis.

*Jawaban sekolah: “Kami sudah tidak melayani ujian jarak jauh.”

  1. 12–13 Juni 2025 – Pengeluaran Sepihak
  • 12 Juni 2025: Kepala sekolah menelpon ayah Karryn, menyatakan Karryn tidak
    boleh lagi bersekolah.
  • 13 Juni 2025: Surat resmi menyebut Karryn “dianggap mengundurkan diri”, padahal faktanya ia dikeluarkan sepihak.
  1. 2 Oktober 2025 – Laporan Polisi
  • Johanes Anggawan melaporkan kasus ini ke Polda Papua Barat Daya
    dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
  1. 8 Oktober 2025 – Pemeriksaan Psikologi
  • Hasil asesmen menunjukkan Karryn mengalami gejala PTSD: menangis,
    gelisah, merasa malu, trauma sosial.
  1. 4 Desember 2025 – Penghentian Penyelidikan
  • Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya menghentikan penyelidikan dengan alasan “belum ditemukan peristiwa pidana.”
  1. 13 Desember 2025 – Intimidasi dan Upaya Persekusi di Kediaman Korban
  • Setelah penghentian penyelidikan, intimidasi dan persekusi terjadi di rumah korban.
  • Terdapat indikasi kuat bahwa massa tidak bergerak sendiri, melainkan
    digiring oleh aktor intelektual yang memiliki pengaruh di institusi sekolah dan gereja.
  • PASTI Indonesia menduga bahwa suami kepala sekolah, yang dikenal
    sebagai tokoh agama, memiliki peran dalam mobilisasi massa untuk
    menekan keluarga korban secara sosial dan psikologis.
  • Massa mendatangi rumah korban, melakukan intimidasi, membuat anakanak menangis histeris, bahkan hampir pingsan.
  • Peristiwa ini memperparah trauma Karryn, menjadikan rumah yang
    seharusnya aman berubah menjadi ruang ketakutan.

Dalam suratnya,PASTI Indonesia menyampaikan dampak peristiwa terhadap Karryn.

  1. Hak Pendidikan Terampas
  • Karryn kehilangan haknya untuk bersekolah akibat pengeluaran sepihak yang tidak sah.
  • Masa emas perkembangan akademik dan sosialnya terhenti, sehingga ia hampir kehilangan satu tahun penuh pendidikan.
  • Hak konstitusional anak untuk belajar dan berkembang telah dirampas oleh keputusan diskriminatif.
  1. Trauma Psikologis Berat
  • Hasil asesmen psikologi menunjukkan gejala Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD): menangis, gelisah, merasa malu, dan dihantui ingatan buruk tentang pengucilan.
  • Peristiwa intimidasi pada 13 Desember 2025 menjadi puncak traumatik. Anak-anak menyaksikan langsung massa yang datang, menangis histeris,bahkan hampir pingsan.
  • Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman berubah menjadi ruang
    ketakutan, memperparah luka mental Karryn.
  1. Kehilangan Lingkungan Sosial
  • Karryn kehilangan sahabat-sahabatnya dan merasa dijauhi oleh temanteman sekolah.
  • Ia mengalami pengucilan sosial yang menambah rasa malu dan rendah diri.
  • Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang tumbuh kembang justru menjadi sumber luka.

Peristiwa tersebut mendampak terhadap Keluarga.

  • Adik Karryn mengalami ketakutan mendalam hingga hampir pingsan saat intimidasi terjadi.
  • Ibu korban mengalami tekanan psikis berat akibat sakit yang dialami dan
    persekusi yang menyusul.

*Ayah korban menjadi sasaran fitnah, stigma, dan tekanan sosial dari
lingkungan yayasan serta gereja.

  • Keluarga secara keseluruhan hidup dalam bayang-bayang intimidasi,
    kehilangan rasa aman, dan mengalami tekanan sosial yang sistematis.

PASTI Indonesia menilai dugaan Diskriminasi Di SD Kristen Kalam Kudus Sorong melanggar :

  1. Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014
  • Pasal 9: Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya.
  • Pasal 54: Anak di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan diskriminasi dan kekerasan.
  • Pasal 76A jo 77: Melarang setiap orang melakukan diskriminasi, kekerasan psikis,atau pengabaian terhadap anak,dengan ancaman pidana bagi pelanggarnya.
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 335: Larangan perbuatan memaksa atau intimidasi yang
    menimbulkan rasa takut.
  • Pasal 170: Larangan kekerasan bersama terhadap orang atau barang.
  • Pasal 310–311: Larangan penghinaan dan fitnah di muka umum.
  1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3): Larangan penyebaran penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
  1. Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999
  • Pasal 12–13: Menjamin hak anak untuk bebas dari diskriminasi, kekerasan,dan perlakuan tidak manusiawi.

Undang-Undang Dasar 1945

  • Pasal 28E: Menjamin kebebasan beribadah dan berkeyakinan.
  • Pasal 28B ayat (2): Menegaskan bahwa setiap anak berhak atas
    kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang serta berhak atas
    perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Berdasarkan kronologis peristiwa, dan dampak yang dialami korban,serta pelanggaran hukum yang nyata,Perhimpunan PASTI Indonesia dengan tegas menyampaikan permohonan dan rekomendasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai berikut:

  1. Permohonan Pengawasan dan Investigasi
  • KPAI melakukan pengawasan mendalam terhadap kasus diskriminasi yang dialami Karryn.
  • Menginisiasi investigasi kelembagaan bersama pihak terkait untuk memastikan akuntabilitas sekolah dan yayasan.
  1. Rekomendasi Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
  • Mendorong kepolisian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti intimidasi dan upaya persekusi terhadap keluarga korban, termasuk peristiwa pada 13 Desember 2025.
  • Menyampaikan rekomendasi agar penyelidikan dibuka kembali dengan
    mempertimbangkan bukti psikologis anak.
  1. Permohonan Penguatan Kebijakan Perlindungan Anak di Sekolah
  • KPAI mengeluarkan rekomendasi kebijakan agar sekolah-sekolah di
    Indonesia memperketat penerapan UU Perlindungan Anak.
  • Menegaskan bahwa lembaga pendidikan tidak boleh menjadi arena
    diskriminasi atau persekusi
  1. Momentum Nasional Perlindungan Anak
  • Kasus diskriminasi dan persekusi yang dialami Karryn bukanlah peristiwa sederhana. Kronologis menunjukkan adanya pola sistematis: dimulai dari teror WhatsApp (30 Mei 2025), berlanjut dengan penolakan sekolah (4–11 Juni 2025),pengeluaran sepihak (13 Juni 2025), hingga intimidasi dan persekusi di rumah korban (13 Desember 2025). Semua ini diperkuat dengan bukti medis, psikologis, surat resmi, dan kesaksian keluarga.
  • Dampak yang dialami Karryn sangat serius: hak pendidikan terampas,
    trauma psikologis berat, kehilangan lingkungan sosial, serta tekanan
    mendalam terhadap keluarga. Hal ini jelas melanggar UU Perlindungan
    Anak, UU HAM, KUHP, UU ITE, dan UUD 1945.
  • Kasus Karryn harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak di sekolah, agar lembaga pendidikan tidak menjadi arena diskriminasi.
  • Harapan kami, pintu keadilan yang sempat tertutup dapat kembali dibuka, bukan hanya untuk Karryn, tetapi juga untuk semua anak Indonesia. Malala Yousafzai menegaskan: “One child, one teacher, one book, one pen can change the world.” Hak Karryn untuk belajar adalah hak yang tidak boleh dirampas. Sebagaimana Kofi Annan berkata: “Education is a human right with immense power to transform.” Kasus ini adalah ujian apakah bangsa kita benar-benar menghormati hak anak. UNICEF menegaskan: “Everyone deserves the best start in life… Education is essential to a child’s development.” Hak pendidikan Karryn yang dirampas adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.
    Albert Einstein pernah menekankan: “Education is not the learning of facts, but the training of the mind to think.” Pendidikan yang seharusnya melatih cara berpikir kritis justru digantikan dengan praktik diskriminasi yang melukai anak. Frederick Douglass, pejuang hak asasi, berkata: “It is easier to build strong children than to repair broken men”. Kasus Karryn menunjukkan betapa berbahayanya jika anakanak justru dihancurkan oleh diskriminasi sejak dini.Jane Addams, tokoh perdamaian dan pendidikan, mengingatkan: “America’s future will be determined by the home and the school. The child becomes largely what he is taught; hence we must watch what we teach, and how we live.” Pesan ini relevan:
    sekolah yang seharusnya mendidik justru menanamkan luka , papar PASTI Indonesia dalam suratnya.

Sehubungan dengan itu, Perhimpunan PASTI Indonesia mengutuk keras tindakan diskriminasi yang dialami Karryn hingga dikeluarkan dari sekolah, serta tindakan intimidasi dan upaya persekusi yang terjadi di kediaman Karryn pada tanggal 13 Desember 2025. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai hati nurani bangsa dan mengkhianati amanat konstitusi untuk melindungi anak. Kami percaya bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah benteng terakhir perlindungan anak di negeri ini.
Harapan kami, pintu keadilan yang sempat tertutup dapat kembali dibuka,bukan hanya untuk Karryn, tetapi juga untuk semua anak Indonesia yang berhak tumbuh dengan rasa aman, berhak belajar tanpa takut, dan berhak bermimpi tanpa dibatasi oleh ketidakadilan, tutup mereka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button