Press Reales

Revitalisasi Pasar Pramuka Harus Segera Dilaksanakan

Jakarta, 10 Oktober 2025

PATAKA Institute, lembaga pusat kajian strategis perpasaran dan UMKM, melalui pers release yang diterima oleh redaksi persuasi-news.com pada hari ini Jum’at (10/10/2025) menyampaikan pandangan resmi terkait polemik revitalisasi Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Melalui second opinion yang disampaikan kepada Perumda Pasar Jaya, PATAKA menegaskan bahwa revitalisasi perlu segera dilaksanakan demi menciptakan pasar yang aman, nyaman, modern, dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.

PATAKA Institute melalui Direktur Strategisnya Hamdan Wibawa mengatakan, bahwa bangunan Pasar Pramuka yang telah berusia lebih dari 40 tahun memerlukan peremajaan menyeluruh, baik dari sisi struktur, elektrikal, hingga sistem keselamatan dan akses bagi disabilitas. Revitalisasi bukan hanya soal bangunan baru, tetapi tentang menjadikan pasar sebagai ruang ekonomi rakyat yang manusiawi dan berdaya saing.

PATAKA Institute Hamdan Wibawa

Dalam kajian PATAKA Institute terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian pemilik Surat Hak Pakai Tempat Usaha (SHPTU) yang masa berlakunya telah habis sejak Mei 2024. Beberapa di antaranya masih menyewakan kiosnya kepada pihak lain dengan harga tinggi antara Rp. 70 hingga Rp. 80 juta per tahun ,bahkan ada yang memiliki lebih dari tiga kios atau memperjualbelikan hak tanpa izin Pasar Jaya.

Kondisi tersebut menurut mereka telah menimbulkan kerugian hingga Rp28–32 miliar per tahun bagi Pasar Jaya serta menyulitkan pedagang kecil yang benar-benar membutuhkan tempat usaha.

Pasar rakyat seharusnya menjadi ruang bagi pedagang kecil untuk tumbuh, bukan alat eksploitasi oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi, kata Hamdan R. Wibawa

PATAKA Institute yabg merupakan pusat kajian strategis perpasaran dan UMKM yang berfokus pada riset, kebijakan publik, serta pengembangan ekonomi kerakyatan melalui tata kelola pasar yang transparan, adil, dan berkelanjutan menilai harga perpanjangan hak pakai yang ditetapkan Pasar Jaya, yakni Rp.425 juta untuk lantai dasar dan Rp.370 juta untuk lantai satu, adalah harga yang wajar dan bahkan cenderung murah jika dibandingkan dengan nilai ekonomi saat ini. Kajian tersebut juga menunjukkan bahwa harga perpanjangan tahun 2004 setara dengan nilai emas atau beras hari ini yang nilainya jauh lebih tinggi.

Terkait polemik revitalisasi Pasar Pramuka itu, PATAKA Institute menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk Pasar Jaya.

Pertama,Segera melaksanakan program revitalisasi Pasar Pramuka sesuai SK Direksi No. 126 Tahun 2025.

Yang kedua,Menindak tegas pemilik kios yang tidak aktif berdagang atau hanya menyewakan kiosnya.
Membatasi kepemilikan kios maksimal tiga unit per pedagang.

Terakhir, Memberikan prioritas tempat usaha kepada pedagang aktif yang benar-benar membutuhkan.

Selain memberikan 3 rekomendasi, PATAKA juga mengingatkan bahwa jika langkah tegas ini tidak segera diambil, maka bisa muncul preseden buruk di pasar-pasar lain yang dikelola Pasar Jaya.

Kami berharap revitalisasi dilingkungan Pasar Jaya di 12 pasar termasuk Pasar Pramuka menjadi momentum pembaruan tata kelola pasar tradisional di Jakarta, agar lebih tata kelola pasar serta sarana dan prasarana pasar menjadi modern namun tetap mempertahankan unsur tradisional, dimana pembeli bertemu penjual dan terjadi proses tawar menawar” tutup Nedi Setiadi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button