HukumPeristiwa

Roy Suryo Cs & Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis Bawa Bukti Baru Terkait Ijazah Jokowi

Jakarta, 6 Oktober 2025

Pemerhati Telematika Independen Roy Suryo , Rizal Fadillah didampingi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis mendatangi Bareskrim Polri pada hari Senin (6/10/2025) .

Pihaknya mengirim surat permintaan dokumen ke delapan institusi, termasuk KPU Pusat, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Menurutnya, semua lembaga itu wajib memiliki arsip pencalonan presiden.

Kesimpulannya apa, yang dikumpulkan Jokowi di KPU dan Insya Allah di tempat-tempat lain adalah palsu juga. Itu yang paling penting, 99,99 persen ijazahnya palsu. Dengan demikian, kami sangat menghormati, mengapresiasi apa yang disampaikan mantan Kabareskrim Pak Susno Duadji dalam acara di salah satu TV bersama Pak Herman, kata Roy kepada awak media.

Pemerhati Telematika Independen Roy Suryo , Rizal Fadillah didampingi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis mendatangi Bareskrim Polri pada hari Senin (6/10/2025) .

Roy Suryo berharap kasus polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dilanjutkan kembali.

Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali, Surat itu tadi yang dibuka, kata Roy.

Kasus di Polda Metro Jaya harus dihentikan karena ijazahnya tidak terbukti asli. Jika ijazahnya palsu, artinya pasal pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah itu tidak ada. Justru kasus di Bareskrim ini harus dibuka kembali, tegasnya.

Sementara itu Koordinator Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin mengatakan kliennya meminta Bareskrim Polri untuk membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dengan membawa temuan baru berupa data ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kami datang ke Bareskrim, sudah ada surat yang diserahkan melalui Irwasum, dalam rangka ini adalah temuan yang harusnya membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu 263 KUHP yang sebelumnya sudah dilaporkan namun dihentikan, jelas Ahmad Khozinuddin

Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri resmi menyatakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dihentikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada konferensi pers saat itu menyampaikan bahwa antara bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu produk yang sama. Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan ijazah rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button