Opini

RUMAH KORUPSI JOKOWI DI COLOMADU

Oleh : M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik Dan Kebangsaan)

Bandung, 23 Oktober 2025

Berdasarkan UU No. 7 tahun 1978 mantan Presiden dan atau Wakil Presiden berhak mendapatkan rumah yang layak dengan perlengkapannya. Namum UU ini tidak mengatur besaran atau nilai.

Presiden SBY mendapat tanah seluas 1500 M2 di Jakarta. Presiden Suharto dan lainnya menerima hadiah negara dalam bentuk uang.

Menurut Keppres 81 tahun 2004 besaran harga rumah itu maksimal 20 milyar.

Pemerintahan Jokowi membuat aturan dengan harga tidak terbatas. APBN dapat membiayai berapa saja asal luas tanah di DKI Jakarta  1500 M2 di luar setara dengan itu. Aturan dibuat oleh Sri Mulyani melalui Permenkeu No. 120/PMK-06/2022. Ruang korupsi terbuka setelah ada aturan ini.

Jokowi minta sendiri tanah yang kemudian mulai dibangun bulan Juli 2024. Luas tanah 12.000 M2 di Jl Adi Sucipto Colomadu Karang Anyar. Menurut Kades Blulukan Colomadu Slamet Wiyono harga tanah disana dahulu 10-12 juta rupiah per meter, kini katanya 15-17 juta per meter persegi. Dengan harga lama minimal, maka harga tanah yang dibeli APBN untuk Jokowi adalah 120 milyar. Itu baru tanahnya saja.

Dimulai dari luas tanah menurut Permenkeu 120 tahun 2022 antara 1.500 M2 di DKI dengan 12.000 M2 di Colomadu batas Surakarta-Karang Anyar sangat mencolok. Ini perlu audit akan kesetaraannya.

Kemudian mengenai pembangunan dengan  tanpa pembatasan biaya justru  membuka peluang bagi ketidakterbatasan penggunaan dana APBN.

Aturan terdahulu hanya maksimal 20 milyar itu sudah tanah dan bangunan. Kini untuk Jokowi tanahnya saja sudah 120 milyar belum bangunan maka bukan mustahil jika dana APBN yang digelontorkan bisa mencapai lebih dari 200 milyar.

Sri Mulyani telah membuka pintu bagi perampokan dana APBN. Sri Mulyani adalah Menteri atau pembantunya Jokowi. Dugaan kuat Sri Mulyani atas perintah dan atau sepengetahuan Jokowi.

Awalnya tanah yang dihadiahkan negara kepada Jokowi hanya 9000 M2 tapi ujug ujug bertambah menjadi 12.000 M2.  Ternyata hamparan tanah tersebut terdiri dari 4 patok. 3 patok seluas 9000 M2 dibeli dari Yustinus Soeroso pemilik PO Rosalia Indah dan 1 patok +-3000 M2 dibeli dari Joko Wiyono.

Kades Blulukan Slamet tidak tahu siapa Joko Wiyono dan tidak tahu pula transaksi jual beli serta lainnya. Kata Slamet, Joko Wiyono bukan orang blulukan.

Ada bau perkeliruan pada hadiah negara untuk mantan Presiden Jokowi di Blulukan Colomadu   ini.

Dibandingkan Presiden terdahulu, maka Jokowi telah membuat rekor “keserakahan” mantan Presiden.  Tanah paling luas dan pembiayaan APBN paling mahal. Diawali dengan indikasi kongkalikong dengan Sri Mulyani Menteri Keuangan dan Mensesneg Pratikno, pengelola hadiah. Pembelian dan pembangunan adalah .tanggungjawab Mensesneg.

Kontraktor pembangunan adalah “pilihan terbaik” asal Denpasar Bali PT Tunas Jaya Sanur. Rupanya Jokowi ingin membangun rumah kerajaan di Colomadu. Nah, untuk nilai hingga puluhan atau ratusan milyar proyek negara bolehkah dengan penunjukan langsung ?

Ada dugaan korupsi atas hadiah negara kepada mantan Presiden Jokowi. BPK atau lembaga lain segera turun untuk mengaudit “rumah keserakahan” Jokowi. KPK mulailah bergerak.

Rakyat harus bergerak mendesak KPK. Ada korupsi di rumah Jokowi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button