Surakarta, 15 Oktober 2025
Sudah 3 kali sidang pihak polri tidak hadir dalam persidangan gugatan Cityzen Law Suit, yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Selasa (14/10/2025).Â
Persidangan sendiri dipimpin oleh Achmad Satib sebagai ketua didampingi anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro, sebagai anggota.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi.
DR. Dara Pustika Sukma S.H., M.H sebagai mediator non hakim.
dalam mediasi pertama ini pihaknya mencocokkan para pihak baik Penggugat maupun Tergugat. Karena tergugat 4 belum hadir, maka akan kembali dipanggil dalam mediasi kedua pada Selasa (21/10/2025), kata Dara , saat ditemui oleh awak media usai sidang mediasi.
Dirinya melanjutkan, Kebetulan semua hadir, kecuali Polri. Nanti akan kita panggil pada mediasi kedua minggu depan.
Dara Pustika Sukma merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.




