HukumKajian HukumPeristiwaPress Reales

Sudah Hampir Dua Bulan Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Belum Juga Diperiksa,Aziz Yanuar : “Apa Menunggu Kiamat H-2 Baru Ditangkap Pelakunya??”

Jakarta, 10 Desember 2025

Sudah Hampir Dua Bulan Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Belum Juga Diperiksa.

Adapun kronologis yakni, Pada tanggal 31 Oktober 2025 Pelapor A orangtua dari Korban (anak A.H.E.F) sudah membuat laporan Kepolisian di Polda Metro Jaya terhadap pelaku dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/7840/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA ,Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak dibawah umur serta dengan adanya ancaman kekerasan serta pembunuhan oleh Pelaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dalam Pasal 76E Undang-Undang 35/2014 Juncto Pasal 82 Dan atau Pasal 76 D Jo Pasal 81 Tentang Perlindungan Anak.

Aziz Yanuar P. S.H., M.H., M.M , dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi persuasi-news.com pada hari ini Rabu (10/12/2025) dari Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta selaku kuasa hukum korban, mengatakan pada 31 Oktober 2025 lalu A orangtua dari Korban (anak A.H.E.F), sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan Korban A di Polda Metro Jaya tersebut saat ini masih dalam status Penyelidikan yang ditangani oleh Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,ungkapnya.

Kami sudah dua kali mengajukan permohonan untuk dilakukannya percepatan penanganan perkara, yang pertama pada 4 November 2025 dengan nomor 025/SPm/API-JAKARTA/XI/2025 ,lalu surat yang kedua pada tanggal 3 Desember 2025 ,dengan nomor 011/SPm/API-JAKARTA/XII/2025, namun belum ada tindaklanjut dari surat kami tersebut, ujar Aziz.

Apa Menunggu Kiamat H-2 Baru Ditangkap Pelakunya??

Pelaku masih berkeliaran diluar sana yang sangat membahayakan bagi Korban dan orangtuanya yang melindungi, katanya.

Kami menilai Polri sangat lambat dalam memproses Pelaporan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak dan tidak menunjukkan sense of crisis dalam menangani 2 (dua) laporan tindak pidana berat terhadap anak, yang dimana kejahatan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime, yang seharusnya mendapatkan prioritas dan penanganan cepat sesuai amanat Undang-undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), tegasnya.

Apakah no virall no justice?,Apakah menunggu sekampung diperkosa dan dilecehkan??, Apa Menunggu Kiamat H-2 Baru Ditangkap Pelakunya???, Pungkasnya.

Kami menuntut Polri agar segera menaikkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan Terlapor menjadi Tersangka dan segera dilakukan penangkapan dan penanahan, pinta Aziz.

Selain itu, Mengutamakan perlindungan terhadap korban dan keluarganya sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child, tambah dia.

Kami mengingatkan kembali kepada Polri agar segera bertindak profesional sebelum aksi main hakim sendiri dari masyarakat yang sudah geram melihat lambatnya proses hukum, tutup Aziz Yanuar P. S.H., M.H., M.M.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button